5 Fakta Persidangan Kedua Teroris Penembak Masjid Di Selandia Baru
Sidang terhadap terduga pelaku penembakan massal di Selandia Baru, Brenton Tarrant, 28 tahun, pada Jumat pagi, 5 April 2019, memasuki persidangan kedua.
Tarrant yang seorang warga negara Australia, saat ini dikenai 49 tuduhan pembunuhan di dua masjid di kota Christchurch dan 39 tuntutan upaya pembunuhan.
Berikut 5 fakta seputar persidangan Tarrant seperti dikutip dari reuters.com:
1. Tidak Boleh Diliput Media
Pengadilan Tiinggi kota Christchurch, Selandia Baru, menolak 12 surat pemohonan dari media dan organisasi asing untuk meliput persidangan kedua Tarrant.
Mereka diperbolehkan hadir ke ruang sidang dan mencatat, namun tidak boleh mengambil gambar atau merekam.
Hal ini untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.
2. Persidangan Lewat Video Conference
Tarrant dimunculkan ke persidangan melalui sambungan video conference, dimana hal ini sangat jarang dilakukan dalam sebuah persidangan di Selandia Baru.
Saat persidangan kedua dimulai, Tarrant berada di sebuah penjara di kota Auckland di bawah pengawasan 24 jam sedangkan persidangan dilakukan di Pengadilan Tinggi kota Christchurch.
3. Sidang Hanya Berlangsugn 20 Menit
Sidang kedua Tarrant hanya berlangsung selama 20 menit. Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan agar dilakukan pengecekan kesehatan mental terhadap Tarrant untuk menentukan apakah dia layak untuk diadili.
4. Pengunjung Sidang Kecewa
Puluhan keluarga korban penembakan dan mereka yang selamat dalam serangan penembakan massal pada 15 Maret 2019, hadir ke persidangan.
Ada pengunjung yang kecewa karena Tarrant tak memperlihatkan emosinya. Dia terlihat sangat tenang dengan tangan terborgol.
5. Tarrant Ingin Melakukan Pembelaan Diri
Laporan media menyebut Tarrant ingin melakukan pembelaan sendiri dan para ahli hukum menyebut dia bisa menggunakan sesi dengar di persidangan untuk menjelaskan ideologi dan keyakinannya.
Namun dalam persidangan Jumat, 5 april 2019, Tarrant akan didampingi oleh dua pengacara di persidangan berikutnya.
Sumber: tempo.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/5-fakta-persidangan-kedua-teroris-penembak-masjid-di-selandia-baru/