Warga Satu Desa Di Jember Salat Id Hari Ini
Warga muslim di Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Jember, melaksanakan Salat Id lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan ibadah ini dilaksanakan lebih dulu, pasalnya saat mengawali Puasa Ramadan juga lebih awal.
Dasar yang digunakan untuk menentukan awal puasa Ramadan dan lebaran ini, adalah dari kitab Nuzhatu Al Majaalis Wa Muntakhobu Al Nafaais, yang sudah turun temurun dipegang oleh Kiai dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mahfilud Duror di desa setempat.
Pengasuh Ponpes Mahfilud Duror, KH Ali Wafa mengatakan untuk menentukan 1 Syawal 1440 Hijriah, sama halnya saat dirinya menentukan 1 Ramadhan kemarin.
Saat itu pelaksanaan ibadah puasa warga di sana dan pondoknya, jatuh pada 5 Mei 2019. Lebih dulu satu hari dari yang ditetapkan pemerintah.
“Sama halnya sekarang, kami juga melaksanakan 1 Syawal lebih dulu, yakni tanggal 4 Juni ini, tadi malam sudah takbiran. Jadi genap 30 hari, dasarnya Kitab Nuzhatu Al Majaalis Wa Muntakhobu Al Nafaais (dibaca: Nuzhatul Majaalis Wa Muntakhobun Nafaais),” tutur KH Ali Wafa, Selasa (4/6/2019).
KH Ali menambahkan di dalam kitab karya syekh Abdurrahman Al Shufury Al Syafi’i, diuraikan tata cara penentuan awal Ramadan, yakni metode menghitung lima hari, dari hari pertama bulan Ramadhan tahun lalu.
“Bahwa prinsipnya lima hari dari awal Ramadan tahun sebelumnya, menjadi awal bulan Ramadan tahun berikutnya,” ucap pria yang biasa dipanggil Lora Ali ini.
Dia menjelaskan, jika awal bulan Ramadan tahun 2018, jatuh pada hari Rabu, maka dihitung maju lima hari, dari hari Rabu.
“Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Maka awal bulan Ramadan tahun 2019, jatuh pada hari Minggu,” jelasnya.
Namun dari hasil penghitungan ini, katanya, tidak serta merta harus diikuti oleh masyarakat.
Dia cukup memberi tahu warga sekitar pondok, santri, dan alumni santri bahwa ponpes Mahfilud Duror menetapkan awal bulan Ramadan tahun ini yakni pada Minggu (5/5).
“Karena itu, pada Sabtu malam (4/5) kapan hari, kami sudah mulai menggelar tarawih. Sama halnya dengan sekarang penentuan awal 1 Syawal,” katanya.
Namun meski demikian, kata Kiai Ali Wafa, tidak ada paksaan untuk mengikuti hasil ijtihadnya.
Masyarakat bebas memilih, apa ikut pemerintah, atau ikut metodenya. Ia hanya menyampaikan hasil ijtihad tersebut kepada masyarakat.
Lora Ali menambahkan, metode ini sudah bertahun-tahun diterapkan dan diamalkan dan tidak ada kendala dan masalah. Justru perbedaan pendapat ulama dalam persoalan tersebut membawa rahmat.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/warga-1-desa-di-jember-salat-id-hari-ini/