Viral Video Ospek Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Naik Tangga Dan Minum Minuman Yang Diludahi
Media sosial dihebohkan dengan video pelaksanaan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) di sebuah kampus.
Dalam video yang viral di sejumlah akun media sosial, sejumlah mahasiswa baru (maba) mengalami perploncoan yang dilakukan para kakak tingkat.
Tindakan perploncoan ini diduga terjadi di sebuah kampus di Ternate, Maluku Utara.
Dalam video yang diunggah akun Twitter Yay, @loolxaa, terlihat dua mahasiswa baru berjaket almamater kuning tampak menaiki tangga.
Keduanya terlihat berjongkok, menaiki tangga satu per satu.
Sementara beberapa kakak tingkat berada di samping dua maba ini sembari menggoda.
“Sakit apa, sakit apa?” tanya seorang senior dengan maksud menggoda.
Karena memakai tas, satu di antara maba itu tampak kesusahan saat jalan jongkok menaiki tangga.
Saat seorang senior lain hendak membantu membawakan tas tersebut, senior lain melarang.
Namun begitu sampai di atas, tas miliki maba itu akhirnya dibawakan senior lain.
~TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC~
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Buat temen-temen semua tolong banget viralin dan tag @Kemdikbud_RI @ristekdikti
Hancur banget perasaan gua liat anak orang diginiin pic.twitter.com/xXp6ICkVLj
— Yay (@loolxaa) August 29, 2019
Perploncoan itu belum selesai. Pada video lainnya, tampak para maba berada di dalam kelas.
Satu per satu dari mereka diminta meminum air dari gelas yang telah disediakan.
Namun, gelas berisi air itu diminum secara bergantian oleh maba dan diisi ludah oleh masing-masing maba.
Artinya, para maba ini meminum minuman dari gelas yang telah diludahi.
Sementara itu, dalam video lain yang ikut dibagikan netter, tampak para maba lelaki yang melakukan hal sama dengan maba sebelumnya.
Yaitu berjalan menaiki tangga dengan jongkok.
Tampak di sekitar para maba ini, beberapa kakak tingkat yang meminta mereka cepat berjalan.
Bahkan tak sedikit yang melontarkannya dengan nada tinggi.
“Cepat jalan guys, cepat jalan guys,” ujar seorang senior.
Mulut mbaknya yg cempreng itu, ingin sekali sa jejelin cabe setan ya tuhan 🙁 pic.twitter.com/FEjomc3LTA
— teh (@windyaaaaaa) August 29, 2019
Hingga berita ini diturunkan, cuitan dari Yay telah di-retweet sebanyak 29 ribu kali dan dikomentari ribuan netter.
Sebagian netter meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) turun tangan dalam kasus ini.
Bahkan tak sedikit netter yang menyebut akun media sosial kedua kementerian itu.
Akun Twitter Kemdikbud akhirnya ikut merespons video Ospek mahasiswa yang viral tersebut.
Dalam balasannya, akun Kemdikbud menulis, bila peristiwa ini benar terjadi di kampus, maka menjadi wewenang Kemristekdikti untuk menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas laporan #SahabatDikbud. Jika benar kejadian ini terjadi di kampus, menjadi wewenang @Kemristekdikti untuk menindaknya.”
“Semoga pendidikan karakter bisa berjalan baik di semua jenjang pendidikan. Salam,” tulis akun Kemdikbud.
Terima kasih atas laporan #SahabatDikbud. Jika benar kejadian ini terjadi di kampus, menjadi wewenang @Kemristekdikti untuk menindaknya. Semoga pendidikan karakter bisa berjalan baik di semua jenjang pendidikan. Salam.
— Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) August 30, 2019
Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman
Dikutip dari Tribun Jogja, membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.
Perlu diingat, tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu.
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/viral-video-ospek-mahasiswa-baru-disuruh-jalan-jongkok-naik-tangga-dan-minum-minuman-yang-diludahi/