Viral Karena Mandi Sambil Naik Motor 2 Wanita Ini Terancam Hukuman Penjara
Dua perempuan yang jadi perbincangan setelah video mandi dan keramas di atas motornya viral, terancam pidana penjara hingga tiga bulan.
Dilansir Suryamalang.com, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 493 KUHP Junto 511 KUHP.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, pelaku terancam pidana penjara maksimal satu bulan penjara dan denda sebesar Rp 376.500.
“Ada unsur pidana tapi hukumannya dibawah tiga bulan kurungan penjara, terkait status keduanya masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Selasa (17/12/2019).
AKP Dewa Putu Prima mengungkapkan, kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan interogasi.
Diketahui, identitas kedua pelaku yakni Icha Kharoline dan Ajeng Amelia. Dari kedua pelaku, yang memiliki ide aksi tersebut adalah Icha Kharoline.
“Kita melakukan penyelidikan mencari tindak pidana terkait kasus ini, dan keduanya sudah menjalani pemeriksaan interogasi, jadi ceritanya Icha ini punya inisiatif ide membuat video yang dilakukan oleh empat orang,” kata AKP Dewa Putu Prima.
Proses pembuatan video dilakukan oleh empat orang.
Icha Kharoline sebagai orang yang dibonceng adiknya, Ajeng Amelia, sedangkan dua orang lainnya merekam aksinya sembari naik motor melaju beriringan.
Saat itu Icha Kharoline meminta seorang perekam video, Rendra untuk mengedit video tersebut.
Namun, Rendra malah terlebih dahulu mengunggahnya menjadi story Whatsapp.
Lantas video tersebut diunduh teman-teman Rendra dan disebarluaskan ke media sosial.
“Rendra yang meng-upload video ini di story Whatsapp, kemudian di-capture oleh teman-temannya sehingga disebarluaskan,” jelas AKP Dewa Putu Prima.
Kepada polisi, Icha Kharoline mengaku aksi yang ia lakukan di Jalan Jayanegara Mojokerto ini hanyalah iseng dan ingin membuat konten lucu.
Kemudian, Icha Kharoline meminta maaf atas perbuatannya yang melanggar tata tertib lalu lintas.
“Kami berdua meminta maaf karena perbuatan kami yang mandi di atas sepeda itu yang sedang viral.”
“Kami meminta maaf karena disini kami melanggar peraturan lalu lintas, yaitu tidak memakai helm dan tidak memakai pakaian aman serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya dilansir kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, Icha Kharoline adalah seorang penyanyi terkenal di daerahnya, dan sang adik, Ajeng Amelia bekerja sebagai kasir minimarket.
Keduanya adalah warga Perumahan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Icha Kharoline mempunyai 1,1 juta followers di Instagram, dan sering menerima tawaran endorse.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/viral-karena-mandi-sambil-naik-motor-2-wanita-ini-terancam-hukuman-penjara/