Update Kasus Audrey 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ini Ancaman Hukuman Yang Akan Diterima
Tersangka pengeroyokan Audrey diancam Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasus penganiayaan yang dialami Audrey masih menjadi pemberitaan hingga kini.
Banyak orang yang masih penasaran dengan kelanjutan kasus Audrey ini.
Dukungan dan simpati untuk Audrey pun terus mengalir dari berbagai kalangan.
Mulai dari para selebritis yang dengan tegas meminta kasus ini benar-benar diusut dengan tegas.
Bahkan dua pengancara kondang seperti Hotman Paris Hutapea dan pengacara Sunan Kalijaga pun turun tangan memberikan bantuan atas kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh gadis SMP asal Pontianak ini.
Kasus membully yang sedang marak terjadi di usia pelajar ini semakin marak terjadi, tak heran jika banyak artis yang memiliki seorang anak merasa khawatir dengan buah hatinya.
Sebut saja Nikita Mirzani yang juga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada Audrey, dirinya teringat bahwa memiliki seorang putri juga yang sedang beranjak remaja.
Hal inilah yang semakin membuat masyarakat penasaran untuk terus mengikuti bagaimana kelanjutan kasus pembullyan yang terjadi pada anak ini.
Pada awal kasus ini mulai mencuat, dikabarkan Audrey mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA.
Dikutip TribunStyle dari TribunPontianak.co.id, perkembangan terkini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, pada Rabu (11/4/2019).
Sedikitnya ada tiga orang terduga pelaku yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannnya menganiaya korban,” kata Anwar.
Tiga tersangka dalam kasus ini yang semuanya merupakan siswi SMA, mereka adalah F (17), T (17), dan C (17).
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan dasar dari penetapan tersangka ini adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Lebih lanjut Kapolresta Pontianak ini menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
“Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi,” ungkap Kapolresta M Anwar Nasir.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/update-kasus-audrey-tiga-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-ancaman-hukuman-yang-akan-diterima/