Tim Adonan Gagalkan Penyelundupan 52 Pmi Ilegal Dari Sumut Ke Malaysia
Petugas adonan menggagalkan penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia di Sumut. (Foto: dok. Istimewa)
Asahan - Sebanyak 52 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau ilegal berasal dari aneka macam daerah gagal masuk Malaysia. Keberangkatan mereka digagalkan lewat perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut setelah operasi patroli adonan keselamatan maritim yang ditangani oleh Pangkalan Tentara Nasional Indonesia AL (Lanal) bareng Satuan Polisi Air Polres Asahan, pada Kamis (6/1) malam. Seorang nakhoda kapal turut diamankan dalam operasi itu.
"PMI yang diamankan, segalanya berjumlah 52 orang. Berasal dari aneka macam provinsi. Rencananya mereka akan masuk negara Malaysia secara ilegal lewat jalur maritim menumpang kapal nelayan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Komandan Lanal Tanjungbalai-Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kemnaker Bakal Sanksi Tegas P3MI yang Salurkan CPMI Secara IlegalPara PMI itu berisikan 34 laki-laki, 17 perempuan, dan 1 balita. Para penumpang kapal ini dikenai ongkos beraneka ragam antara Rp 1,5 juta dan Rp 4 juta untuk hingga di Malaysia.
"Jadi mereka diamankan di saat menanti kapal langsir yang mau menjinjing ke Malaysia di sana tim patroli kita menyaksikan kapal ini mencurigakan kemudian didekati dan diamankan," terang Putu.
Selain itu, diamankan seorang nakhoda kapal berinisial JM (34), warga Kota Tanjungbalai. JM ditetapkan selaku tersangka tindak kriminal jual beli orang (TPPO).
"Masih kami kembangkan lagi ini pelaku yang lain mulai dari orang yang mencari penumpang, orang yang memerintahkan dan memfasilitasi kita cari. Artinya kita benar-benar kepada kasus ini," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Baca juga: KSAL Minta BP2MI Ungkap Oknum Tentara Nasional Indonesia Kirim PMI Ilegal: Tak Usah Takut!Sementara itu, Finayah (30), warga asal Jawa Tengah, yang sempat dikonfirmasi mengaku sudah membayar total hingga Rp 15 juta. Uang itu ia habiskan untuk ongkos pesawat dari kampung halaman bareng suami dan anaknya.
"Sudah habis 15 juta Pak, itu juga saya utang-utang. Nggak taunya kami diberangkatkan pakai kapal kecil. Kalau tau dari permulaan kami jujur tidak mau sebab kesannya niscaya menyerupai ini," kata dia.
Baca juga: KSAL Tegaskan Bakal Hukum Prajurit Tentara Nasional Indonesia AL Jika Terlibat Kirim TKI Ilegalpmi ilegalsindikat pmi ilegalasahansumatera utarabiromedan
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2022/01/tim-adonan-gagalkan-penyelundupan-52.html