Tilap Uang Nasabah Rp 1 5 M Bendahara Lembaga Kredit Desa Di Bali Dibekuk
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Klungkung - Gusti Ayu Suratni, Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan uang nasabah Rp 1,5 miliar.
"Penetapan tersangka 15 November kemarin. Kita gelarkan (perkara), terus kita tetapkan selaku tersangka. Terus kemarin tanggal 9 Desember baru kita tahan, karena kita telah kumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan, saat dihubungi detikcom, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Selain Jadi yang Terbersih, Inilah Daya Tarik Desa Penglipuran BaliRidwan menuturkan, penggelapan dana yang dilakukan tersangka diketahui dari adanya laporan Ni Ketut Koni sebulan yang lalu. Awalnya pelapor menaruh uang di LPD Desa Adat Tegal Wangi Rp 170 juta lewat tersangka.
"Itu dia (Ni Ketut Koni) naruh uang tahun 2019, itu dicari langsung sama Bendahara LPD Tegal Wangi ke rumahnya. Jadi dia percaya bahwa itu dia kan karyawan LPD gitu. Nah dia itu taruh uang berbentuk deposito sama tabungan, jadi 170 juta," terang Ridwan.
Setelah menyerahkan uang tersebut, tersangka juga sempat menunjukkan buku tabungannya kepada pelapor. Pelapor saat itu senang karena uang Rp 170 juta disebut akan diberikan bunga yang lebih tinggi.
Baca juga: Truk dan Bus Pelanggar Rambu Larangan Masuk Kota Probolinggo DitilangNamun setahun kemudian, pelapor akhirnya mengetahui uangnya digelapkan oleh tersangka ketika dananya tersebut jatuh tempo pada Juni 2020. Saat itu Ni Ketut Koni mengambil uangnya ke LPD Desa Adat Tegal Wangi, namun uang tidak tercatat dan dirinya tak terdaftar sebagai nasabah.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang pelapor sebesar Rp 170 juta tersebut ditilap tersangka. Meski demikian, pelapor masih memberikan tenggat waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.
"Nah dikasihlah tenggang waktu sama Bu Koni, diminta mengembalikanlah, karena kan itu bulan Juni 2020 itu jatuh temponya, nah sampai lewatlah 2021 endak ada pengembalian. Nah baru sebulan kemarin melaporkan," tutur Ridwan.
Berdasarkan mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Polisi menemukan banyak kejanggalan. Uang Rp 170 juta milik pelapor tidak tercatat dan juga tidak terdaftar selaku nasabah.
"Memang Bu Koni ini endak masuk selaku nasabah LPD itu. Jadi buku-buku (tabungan dan deposito) yang dia punya, itu buku palsu semua. Seharusnya deposito itu dia dapatlah print out dari LPD, ini ditulis tangan," jelas Ridwan.
Baca juga: 5 Provinsi Ini Gelar Peningkatan Kapasitas Relawan Layanan Psikososial
30 Orang Jadi KorbanBelakangan diketahui bukan pelapor saja yang menjadi korban dari tersangka. Ridwan menyebut ada sekitar 30 nasabah yang dananya digelapkan tersangka dengan total uang mencapai Rp 1,5 miliar. Sayangnya, para korban tersebut masih belum mau melapor.
"Nah ini lucunya, jadi Bu Koni dulu (yang melapor). Nanti kalau sudah (Bu Koni melapor) baru nanti yang lain-lain. Makanya kita dalami, memang ada datanya beberapa nasabah itu, kita data itu sekitar ada 30 lebih yang dirugikan sama bendahara ini. Totalnya sekitar Rp 1,5 M itu," papar Ridwan.
Tersangka dijerat Pasal 374 subsidair Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tambahan 106 Kasus COVID-19 Hari Ini: Terbanyak Jabar, 14 Provinsi NihilDipecat LPDTak sekadar jadi tersangka, Gusti Ayu Suratni juga dipecat oleh Desa Adat Tegal Wangi selaku Bendahara LPD.
"Kemarin (pihak desa adat) sangkep (rapat) yang dimpimpin sama Bendesa, itu (Gusti Ayu Suratni) diberhentikan. Dia memang dulunya karyawan LPD selaku bendahara. Makanya diberhentikanlah sama desa adat," ungkap Ridwan.
Baca juga: Tanda Tanya Nasib Video Sisca Mellyana Usai Berdamai dengan Perekampenggelapankasus penggelapan danakreditklungkungbalibiromakassar
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/tilap-uang-nasabah-rp-15-m-bendahara_52.html