Tidak Ada Hukuman Mati Dalam Rumusan Pasal 106 Kuhp
(Sebagai pembelajaran hukum)
Siaran Pers
Nomor : 001-SK-KPHHP/I/2020
“TIDAK ADA HUKUMAN MATI DALAM RUMUSAN PASAL 106 KUHP”
Tindak pidana makar diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 106 KUHP. Untuk diketahui bahwa rumusan Pasal 106 KUHP, sebagai berikut : “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Berdasarkan rumusan Pasal 106 KUHP diatas, secara tegas yang dimaksudkan dengan sangksi disebutkan pada kalimat "diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". Dari kalimat tersebut tidak terlihat adanya kalimat hukuman mati maka dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa “tidak ada hukuman mati dalam rumusan Pasal 106 KUHP”.
Sekalipun demikian fakta yuridisnya namun masyarakat umum dan khususnya keluarga Tapol Papua dikejutkan dengan pemberitaan media online indonesiainside.id berjudul : “Diadili di Kalimantan, Tujuh Perusuh Papua Terancam Hukuman Mati” yang ditulis oleh Achmad Syaiful dan dipostingkan pada tanggal 16 Januari 2020, Pukul 18:23 WIB. Setelah ditelusuri rupanya penjudulan tersebut bersumber dari penyataan Nikolaus Kondomo selaku Kajati Papua yang menegaskan bahwa “Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, sama Pasal 106 KUHP tentang makar, ancamannya maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 15 tahun penjara”.
Berdasarkan rumusan pasal 106 KUHP diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa penyataan Nikolaus Kondomo selaku Kajati Papua merupakan keterangan yang tidak berdasarkan hukum. Sementara itu, terkait pemberitaan media online indonesiainside.id berjudul : “Diadili di Kalimantan, Tujuh Perusuh Papua Terancam Hukuman Mati” dapat dikategorikan sebagai pemberitaan yang sesat karena mengutip penyataan yang tidak berdasarkan hukum. Anehnya pemberintaan sesat itu malah diteruskan lagi oleh beberapa media lainnya sehingga pemberitaan sesat itu tersebar ke seluruh indonesia.
Sebagai penegak hukum semestinya Kajati Papua lebih teliti dalam menyampaikan pernyataan, begitu pula sebagai wartawan semestinya wartawan media online indonesiainside.id lebih teliti dalam menyajikan pemberitaan sebab jika tidak maka akan menjadi pembelajaran hukum yang keliru kepada masyarakat umum di indonesia, khususnya keluarga ke 7 Tapol Papua yang ditahan di Kalimantan Timur.
Atas dasar itu, dalam rangka memberikan pendidikan hukum secara terbuka kepada masyarakat luas maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum Ke 7 Tahanan Politik Papua yang ditahan di Rutan Kalimantan menegaskan kepada :
1. Kajati Papua segerah menarik penyataan ancamannya maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 15 tahun penjara karena tidak sesuai dengan rumusan Pasal 106 KUHP dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Keluarga Tapol Papua melalui media cetak;
2. Direktur dan Redaksi media online indonesiainside.id segera membenarkan berita berjudul “Diadili di Kalimantan, Tujuh Perusuh Papua Terancam Hukuman Mati” sesuai dengan Rumusan Pasal 106 KUHP agar dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat umum dan menyampaikan maaf secara terbuka kepada Keluarga Tapol Papua secara terbuka melalui media online indonesiainside.id.
Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih dan semoga dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 18 Januari 2020
Hormat Kami
KOALISI PENGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)
Narhub :
082199507613
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/01/tidak-ada-hukuman-mati-dalam-rumusan.html