Ternyata Ini Arti 3 Huruf Terakhir Di Pelat Nomor Kendaraan Kamu Harus Tau


Kendaraan bermotor, baik motor dan mobil, yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan.
Selain itu, pelat nomor juga harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2, TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.
Susunan kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan juga memiliki arti yang melambangkan informasi mengenai kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, umumnya pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit angka dan huruf.
Contohnya B 2598 KDT. Nah, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan di mana huruf B melambangkan pelat nomor terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan, 4 digit angka 2598 menandakan nomor registrasi kendaraan merupakan mobil penumpang.
Berikut klasifikasi 4 digit nomor registrasi pada pelat nomor sesuai dengan jenis kendaraannya:
1 sampai 1999: mobil/kendaraan penumpang 2000 sampai 6999: sepeda motor 7000 sampai 7999: Bus penumpang 8000 sampai 9999: Kendaraan beban/truk Apabila nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka maka nomor registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z dan seterusnya.
Lebih lengkapnya tertuang pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
Nah, sekarang apa makna tiga digit huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan bermotor? Sebagaimana contoh di atas, tiga digit huruf KDT memiliki arti:
Huruf pertama mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar di Bekasi (K). Huruf kedua merupakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu jenis microbus (D). Huruf ketiga merupakan huruf acak yang diberikan sebagai pembeda (T). Lebih jelasnya, berikut daftar huruf yang mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar:
U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu B untuk Jakarta Barat P untuk Jakarta Pusat S untuk Jakarta Selatan T untuk Jakarta Timur Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Lino, Sawangan) E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos) N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu) W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren) C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta) V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang) K untuk Kota Bekasi F untuk Kabupaten Bekasi G untuk Kabupaten Tangerang (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga) X untuk Kendaraan sementara (digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor) R untuk Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berpelat hitam) Sedangkan huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu:
A untuk jenis sedan dan pickup B untuk pickup kabin ganda D untuk microbus G untuk big bus HX/IX untuk ambulance J untuk jeep dan SUV RN untuk bus tingkat P untuk kendaraan listrik PJ untuk Kijang tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi R untuk pickup box dan blind van yang sudah dimutasi T/U untuk taksi TX/UX untuk angkutan kota Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staf pemerintah Sebagai catatan huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor di atas tidak berlaku untuk sepeda motor. Sementara huruf acak yang tertera di akhir rangkain pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Contohnya:
Huruf belakang EFA sampai dengan EFZ, huruf akhir A dan Z untuk wilayah Kota Depok (E) yang hanya berlaku pada September 2008 hingga Juni 2012.
Atau, SFA sampai dengan SFZ, di mana huruf akhir A dan Z untuk wilayah Jakarta Selatan (S) hanya berlaku pada September 2008 hingga Februari 2010.
Sumber: kumparan.com
The post Ternyata Ini Arti 3 Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Kamu Harus Tau first appeared on islamidia.com.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/ternyata-ini-arti-3-huruf-terakhir-di-pelat-nomor-kendaraan-kamu-harus-tau/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ingin Berkarir Di Astra Inilah Hal Hal Yang Harus Anda Ketahui Terlebih Dahulu

Ingin Berkarir Di Astra Inilah Hal Hal Yang Harus Anda Ketahui Terlebih Dahulu

papar berkaitan - pada 8/10/2020 - jumlah : 247 hits
Bekerja diperusahaan besar merupakan impian bagi kebanyakan orang Terlebih lagi untuk lulusan muda Biasanya sasaran utama yang dipilih mereka adalah perusahaan perusahaan yang memiliki predikat berkelas bonafit Selain lebih yakin dapat mene...
Enam Juta Kendaraan Di Jabar Belum Bayar Pajak

Enam Juta Kendaraan Di Jabar Belum Bayar Pajak

papar berkaitan - pada 17/9/2020 - jumlah : 205 hits
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor pun menjalin kerja sama dalam program intensifikasi dan ekstentifikasi pajak daerah pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ...
Survei Masyarakat Tunda Beli Kendaraan Bermotor Hingga 2021

Survei Masyarakat Tunda Beli Kendaraan Bermotor Hingga 2021

papar berkaitan - pada 22/9/2020 - jumlah : 162 hits
Survei MarkPlus Inc mencatat masyarakat memilih untuk menunda pembelian kendaraan bermotor baru hingga tahun 2021 karena pandemi corona Survei tersebut dilakukan kepada 68 responden di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah memiliki kendar...
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1 5 Juta Benih Lobster Kasus Harus Diusut Tuntas

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1 5 Juta Benih Lobster Kasus Harus Diusut Tuntas

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 199 hits
Komoditas tersebut sejatinya sudah nyaris diangkut ke Vietnam Benih lobster yang dikemas dalam tiga ratusan koli telah berada di samping badan pesawat untuk dilakukan loading atau pemuatan
Romo Magnis Isu Kebangkitan Pki Harus Segera Diakhiri

Romo Magnis Isu Kebangkitan Pki Harus Segera Diakhiri

papar berkaitan - pada 30/9/2020 - jumlah : 140 hits
Dia mengungkapkan G30S adalah peristiwa sangat kejam dan pelarangan paham komunisme perlu dilakukan Namun bukan berarti seluruh anggota PKI kejam banyak juga menjadi korban dan butuh rekonsiliasi
Cara Memasarkan Homestay Anda

8 Tip Tingkatkan Sales Homestay Anda

Help Shape Ai With Malaysian Values Says Anwar

Dr Zaliha Terus Kunci Mulut Berkaitan Titah Adendum Minta Rujuk Ulasan Pm

Moisturizer Terbaik 2024 Tekstur Water Based 9 Kebaikan Yang Sesuai Untuk Semua Jenis Kulit

Gaji Mei 2024 Tarikh Pembayaran Gaji Penjawat Awam

Friendly Fire Between Umno Youth Head And Bersatu Counterpart Opens A Can Of Worms

Perjalanan Mendapat Haji Yang Mabrur



5 Negara Yang Memilih Untuk Tidak Menggunakan Matawang Sendiri

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard


The Helical Pearl House By A3 Projects In Ipoh Malaysia

Cops Tracking Down Duo Involved In Pasir Mas Shooting

Issue Warning Not Rm250 000 Fine For First Time No Palm Oil Label Offences Urges Mydin Boss

There Are Many Types Of Indians

Pengalaman Kerja Sambil Belajar

Buah Ciku 10 Khasiat Pelbagai Jenis Penyakit