Siaran Pers Sidang Kriminalisasi Aktivis Knpb Donny Itlay
*Siaran Pers*
*Sidang Kriminalisasi Aktivis KNPB Donny Itlay*
*Tentang Sidang*
Hari ini Rabu 4 Desember 2019 Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A menyelenggarakan sidang kriminalisasi Aktivis KNPB Donny Itlay *("Donny")* dengan Nomor Perkara : 625/Pid.B/2019/PN.Jap. Sidang perdana ini dimulai pada tadi sore pukul 17.15 dipimpin okeh Hakim Ketua Alexander Tetelepta, SH., didampingi dua orang Hakim anggota yaitu Mathius SH, MH; dan Roberto Naibaho, SH., dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum *("JPU")* Oktovianus Taliti, SH didampingi dua JPU lainnya.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Donny Itlay melakukan tindakan Penadaan Motor curian sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Atas dakwaan tersebut kami Kuasa Hukum Donny menyataan keberatan/ Eksepsi, yang akan diajukan dalam sidang berikut.
Kami juga mendesak JPU untuk memberikan dakwaan dan Berkas Perkara/BAP Donny kepadanya karena sampai berakhirnya sidang perdana ini JPU belum berikan dokumen-dokumen hukumnya itu, padahal dokumen hukum ini wajib diberikan oleh JPU kepada Donny sebagai Terdakwa, akibatnya sidang perdana dakwaan ini dilakukan tampa Donny miliki dan pahami isi dakwaan secara utuh dan tak miliki Berkas Perkara/BAP-nya.
Sidang kemudian ditundah dan akan dilanjutkan lagi pada minggu depan hari Selasa 10 Desember.
*Tentang Donny Itlay dan Perkaranya*
Donny adalah aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat), ia berumur 39 Tahun, ia bermukim di Waena, Kota Jayapura. Bersama KNPB mereka aktif menyuarakan referendum bagi bangsa Papua, serta terlibat menyerukan penghentian pelanggaran HAM di tanah Papua dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak Ekonomi, Sosial dan Politik rakyat Papua.
Donny ditangkap pada tanggal 17 September 2019 di Hawai Sentani, tepatnya di depan Pom Bensin. Ia ditangkap bersama Agus Kosai (Ketua KNPB Pusat) saat sedang menggunakan kendaraan motor dari Waena ke Sentani. Sebelumnya, pada sekitar pukul 11.00 Donny menyewa Motor dimaksud pada pemiliknya di Pangkalan Ojek Perumnas Tiga Waeba untuk menjemput Agus Kosai, namun dalam perjalanannya keduanya ditangkap Polisi.
Polisi menangkap Agus Kosai sehubungan dengan demonstrasi damai ribuan rakyat Papua protes rasisme yang berujung ricuh pada Akhir Bulan Agustus dan September 2019 di Kota Jayapura.
Bersama Agus Polisi membawanya ke Polsek terdekat lalu memborgol tangan keduanya lalu dibawah lagi Mako Bromob Polda Papua di Kota Raja untuk diperiksa. Dari pemeriksaan di Markas Brimob itu, Polisi menetapkan Donny sebagai tersangka Penadaan Motor Curian, Polisi kemudian memindahkannya ke Polsek AB untuk diperiksa lanjutan lagi dan ditahan di Polsek Jayapura Selatan sebagai tahanan titipan.
*Tentang Motor*
Bahwa motor yang digunakan Donny dan dituduhkan sebagai motor curian itu adalah motor sewaan, bukan miliknya. Donny menyewa motor tersebut pada pemiliknya yang merupakan tukan ojek di pangkalan ojek perumnas 3 Waena. Donny menyewanya untuk dipakai selama 6 jam, mulai dari pukul 11.00 - 17.00. Donny tidak milliki relasi keluarga, pertemanan atau relasi kerja dengan pemilik Motor dimaksud.
*Pendapat Hukum*
Bawah penangkapan Donny murni merupakan tindakan kriminalisasi terhadap aktifis KNPB dan secara umum kepada seluruh aktivis Politik Papua, karena Donny bukan penada motor curian atau sebagai pemilik motor dimaksud sebagaimana dituduhkan kepadanya. Jika pun motor dimaksud adalah motor curian maka mestinya polisi menangkap dan memproses hukum pemiliknya, karena pemilik motor ini yang pantas ditangkap dan diproses dengan tuduhan penadahan motor. Penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam KUHP.
Hukum pidana indonesia tidak melarang setiap orang termasuk Donny untuk melakukan sewa atau pinjam motor atau barang tertentu dengan maksut baik tanpa mengetahui motor atau barang tersebut sebagai barang curian, serta tanpa miliki niat jahat.
*Kesimpulan*
1. Bawah penangkapan dan proses hukum terhadap Donny adalah tindakan Kriminalisasi aparat penegak hukum untuk membatasi atau menghentikannya dari aktivitas politiknya bersama KNPB;
2. Bahwa kriminalisasi terhadap Donny adalah betuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip faer trial yang dianut dalam sistem peradilan indonesia;
3. Bahwa kriminalisasi terhadap Donny adalah bentuk pelanggaran HAM yg dilindungi oleh negara indonesia dalam berbagai undang-Undang HAM .
Penutup
Perkara Donny ini ditangani oleh PAHAM Papua. Sidang perdana ini didampingi tim Hukum Paham Papua : Yohanis Mambrasar, S.H dan Apilus Manufandu, S.H.
Oleh PAHAM Papua
Jayapura, 04 Desember 2019
Nara hubung :
1. Yohanis Mambrasar, SH (Kuasa Hukum), No : 081221611871
2. Apilus Manufandu, SH (Kuasa Hukum), Nomor : +628124817122
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/12/siaran-pers-sidang-kriminalisasi.html