Siap Nikahi Anak Kandung Yang Dihamilinya Pelaku Seminggu Sekali Berhubungan Kecuali Datang Bulan
Malang nasib pelajar berusia 15 tahun berinisial HJ, ia harus menanggung perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya.
HJ yang warga Kabupaten Takalar ini sedang hamil 6 bulan di umurnya yang masih belia.
Terparah adalah ayah dari anak yang dikandungnya tersebut merupakan orangtuanya sendiri.
Ayah kandung HJ berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian seusai pulang sekolah.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku berinisial TT (50) ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.
“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT melansir dari TribunTimur.com, Rabu (11/12/2019).
Sang ayah yang seharusnya menjaga putrinya malah melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis remaja malang itu.
TT mengakui tindakannya tersebut tak bermoral, ia mengaku siap untuk menikahi anak kandungnya.
“Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya,” kata TT.
Ajak ‘Main’ Anak Saat Istri ke Sawah
Saat itu Senin di tahun 2017, sang ayah melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian.
Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah. TT mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.
“Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017,” ungkap TT di Polres Takalar.
Setiap kali diajak berhubungan intim, sang anak kerap meronta.
Namun diakui pelaku, ia tetap memaksa sang anak untuk memenuhi kemauan bejatnya.
“Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia (anak),” kata TT.
Sang Anak Meninggalkan Surat di Rumah
Tiga pekan dibawa pergi oleh sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah.
Surat tersebut ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk. Ibunda curiga selama hampir tiga pekan suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba.
Ibunda korban lantas melaporkan hal ini kepada Satuan Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar .
“Anaknya menulis surat saat pergi,” beber Aipda Susanto.
Rupanya sang ayah diduga membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban.
Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.
Panik Anaknya Hamil
Sang ayah panik anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya.
Ia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep.
TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung soal perbuatannya.
“Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung,” kata TT.
Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Sempat Berusaha Gugurkan Kandungan
Setelah tahu sang anak hamil karena perbuatannya, TT berusaha menggugurkan bayi yang ada di kandungan putrinya.
Pelaku pernah membeli obat yang diyakini bisa menggugurkan si jabang bayi.
Namun usahanya tak berhasil karena janin yang dikandung sang anak kuat dan bertahan.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Takalar , resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
Polisi menyampaikan jika unsur pasal persetubuhan anak di bawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan TT.
“Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi,” kata Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).
Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai, Selasa (10/12/2019).
Adapun persangkaan yang ditetapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
TT terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/siap-nikahi-anak-kandung-yang-dihamilinya-pelaku-seminggu-sekali-berhubungan-kecuali-datang-bulan/