Sholat Jumat Hanya Boleh Ditinggalkan Di Wilayah Yang Rawan Corona Ini Penjelasannya
SEKRETARIS Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan fatwa tentang hukum sholat Jum’at di tengah pandemik virus korona (COVID-19). Ia mengatakan ibadah tersebut boleh diganti dengan salat dzuhur di rumah karena situasinya darurat.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) M. Cholil Nafis mengatakan, fatwa itu menegaskan tentang dua hal: pertama, orang yang terpapar virus corona (COVID-19) harus mengisolasi diri dan haram untuk melaksanak sholat Jum’at karena dapat menularkan dan membahayakan orang lain. Prinsipnyua adalah kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan juga prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan.
Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena Covid-19 maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan terkena virus corona, maka ia boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at. “Kata boleh itu artinya juga boleh melaksanakan Jum’atan meskipun itu juga bisa jadi udzur untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at,” jelasnya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (18/3/2020)
Jika dalam kondisi sehat di tempat yang rendah bahkan tak ada tanda-tanda potensi penolaran virus corona maka tetap wajib sholat Jum’at dengan penuh kehati-hatian dan ikhtiar dengan sebaik2-nya, seperti menjaga kebersihan dan selalu memelihara wudhu.
Ia melanjutkan, kata tidak melaksanakan sholat Jum’at itu berbeda dengan meniadakan sholat Jum’at. Tidak melaksanakan sholat Jum’at berarti bisa saja hanya dia sendiri yang tak melaksanakannya. Namun meniadakan sholat Jum’at berarti melarang semuanya untuk menyelenggarakan ibadah sholat Jum’at. Tentu meniadakan pasti bertentangan dengan semangat beragama dan melanggar kewajiban agama.
Padahal sholat Jum’at itu selalu dilakukan dengan ramai hingga melibatkan puluhan kadang kala ratusan jamaah sehingga dikhawatirkan wabahnya cepat menular kepada orang banyak.
Nah dalam kondisi pandemik virus corona Covid-19 ini Muslim dapat memilih pendapat imam ulama dari berbagai mazhab.
Madzhab Hanafi: Syarat sahnya sholat Jum’at harus berjemaah, sedikitnya berjumlah tiga orang selain imamnya. Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting di antara jamaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Sholat Jum’atnya pun tak harus di masjid.
Madzhab Maliki: Sholat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, sedikitnya dua belas orang selain imam dengan syarat semua jamaahnya adalah orang yang wajib sholat Jum’at, penduduk setempat, dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat Jum’at.
Madzhab Syafi’i: Sholat Jum’at dilaksanakan oleh jamaah, sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib sholat Jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat. Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.
Semua pendapat imam mazhab memungkinkan untuk diikuti asalkan tidak karena talfiq (memcampur pendapat ulama mazhab dengan tujuan mencari kemudahan menggampangkan atau hukum Islam).
“Di antara sebab perbedaan pendapat ulama ini adalah interpretasi Surah Al-Jum’ah ayat 9 itu hingga dapat ditafsirkan jumlah yang diseru untuk sholat Jum’at tiga orang lebih. Maka lebih dari tiga orang dalam satu darah hukumnya wajib melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Tapi karena kehati-hatian Imam Syafi’i menyaratkan minimal sholat jum’at dilakukan oleh 40 orang.
Kondisi sekarang ini seperti di Jakarta dapat memilah tempat mana yang rawan virus corona COVID-19 sehingga boleh meninggalkan sholat Jum’at demi keselamatan diri dan masyarakat. “Lalu seperti daerah lain yang masih steril dari virus corona Covid-19 maka wajib melaksanakan sholat Jum’at seraya ikhtiar dan berhati-hati. Wallahua’alam bisshawab,” pungkas M. Cholil Nafis.
Sumber : okezone.com
The post Sholat Jumat Hanya Boleh Ditinggalkan di Wilayah yang Rawan Corona, Ini Penjelasannya appeared first on Ayo Baca.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://congkop.xyz/2020/03/19/sholat-jumat-hanya-boleh-ditinggalkan-di-wilayah-yang-rawan-corona-ini-penjelasannya/