Sholat Jumat Hanya Boleh Ditinggalkan Di Wilayah Yang Rawan Corona Ini Penjelasannya



SEKRETARIS Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan fatwa tentang hukum sholat Jum’at di tengah pandemik virus korona (COVID-19). Ia mengatakan ibadah tersebut boleh diganti dengan salat dzuhur di rumah karena situasinya darurat.



Menanggapi fatwa MUI tersebut, ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) M. Cholil Nafis mengatakan, fatwa itu menegaskan tentang dua hal: pertama, orang yang terpapar virus corona (COVID-19) harus mengisolasi diri dan haram untuk melaksanak sholat Jum’at karena dapat menularkan dan membahayakan orang lain. Prinsipnyua adalah kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan juga prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan.
Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena Covid-19 maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan terkena virus corona, maka ia boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at. “Kata boleh itu artinya juga boleh melaksanakan Jum’atan meskipun itu juga bisa jadi udzur untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at,” jelasnya lewat keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (18/3/2020)



Jika dalam kondisi sehat di tempat yang rendah bahkan tak ada tanda-tanda potensi penolaran virus corona maka tetap wajib sholat Jum’at dengan penuh kehati-hatian dan ikhtiar dengan sebaik2-nya, seperti menjaga kebersihan dan selalu memelihara wudhu.
Ia melanjutkan, kata tidak melaksanakan sholat Jum’at itu berbeda dengan meniadakan sholat Jum’at. Tidak melaksanakan sholat Jum’at berarti bisa saja hanya dia sendiri yang tak melaksanakannya. Namun meniadakan sholat Jum’at berarti melarang semuanya untuk menyelenggarakan ibadah sholat Jum’at. Tentu meniadakan pasti bertentangan dengan semangat beragama dan melanggar kewajiban agama.
Padahal sholat Jum’at itu selalu dilakukan dengan ramai hingga melibatkan puluhan kadang kala ratusan jamaah sehingga dikhawatirkan wabahnya cepat menular kepada orang banyak.
Nah dalam kondisi pandemik virus corona Covid-19 ini Muslim dapat memilih pendapat imam ulama dari berbagai mazhab.
Madzhab Hanafi: Syarat sahnya sholat Jum’at harus berjemaah, sedikitnya berjumlah tiga orang selain imamnya. Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting di antara jamaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Sholat Jum’atnya pun tak harus di masjid.
Madzhab Maliki: Sholat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, sedikitnya dua belas orang selain imam dengan syarat semua jamaahnya adalah orang yang wajib sholat Jum’at, penduduk setempat, dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat Jum’at.
Madzhab Syafi’i: Sholat Jum’at dilaksanakan oleh jamaah, sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib sholat Jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat. Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.
Semua pendapat imam mazhab memungkinkan untuk diikuti asalkan tidak karena talfiq (memcampur pendapat ulama mazhab dengan tujuan mencari kemudahan menggampangkan atau hukum Islam).
“Di antara sebab perbedaan pendapat ulama ini adalah interpretasi Surah Al-Jum’ah ayat 9 itu hingga dapat ditafsirkan jumlah yang diseru untuk sholat Jum’at tiga orang lebih. Maka lebih dari tiga orang dalam satu darah hukumnya wajib melaksanakan ibadah sholat Jum’at. Tapi karena kehati-hatian Imam Syafi’i menyaratkan minimal sholat jum’at dilakukan oleh 40 orang.
Kondisi sekarang ini seperti di Jakarta dapat memilah tempat mana yang rawan virus corona COVID-19 sehingga boleh meninggalkan sholat Jum’at demi keselamatan diri dan masyarakat. “Lalu seperti daerah lain yang masih steril dari virus corona Covid-19 maka wajib melaksanakan sholat Jum’at seraya ikhtiar dan berhati-hati. Wallahua’alam bisshawab,” pungkas M. Cholil Nafis.
Sumber : okezone.com



The post Sholat Jumat Hanya Boleh Ditinggalkan di Wilayah yang Rawan Corona, Ini Penjelasannya appeared first on Ayo Baca.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://congkop.xyz/2020/03/19/sholat-jumat-hanya-boleh-ditinggalkan-di-wilayah-yang-rawan-corona-ini-penjelasannya/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Tak Hanya Dana Un Beberapa Anggaran Pemerintah Juga Dialihkan Untuk Tangani Corona

Tak Hanya Dana Un Beberapa Anggaran Pemerintah Juga Dialihkan Untuk Tangani Corona

papar berkaitan - pada 25/3/2020 - jumlah : 155 hits
Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa anggaran Ujian Nasional bisa dialokasikan untuk anggaran pencegahan virus corona di Indonesia Bisa digunakan untuk memfasilitasi sekolah sekolah untuk melakukan sistem belajar online
Mendagri Tito Sindir Gubernur Banten Pantai Carita Padat Rawan Penularan Corona

Mendagri Tito Sindir Gubernur Banten Pantai Carita Padat Rawan Penularan Corona

papar berkaitan - pada 20/3/2020 - jumlah : 107 hits
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sengaja datang ke Banten untuk mengetahui langkah Pemprov menangani kasus wabah yang berasal dari Wuhan China
Amerika Ciptakan Alat Tes Covid 19 Hanya Perlu Waktu 45 Menit Deteksi Virus Corona

Amerika Ciptakan Alat Tes Covid 19 Hanya Perlu Waktu 45 Menit Deteksi Virus Corona

papar berkaitan - pada 22/3/2020 - jumlah : 218 hits
Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat mengumumkan telah meresmikan penggunaan tes diagnostik cepat pertama yang bisa mendeteksi virus corona hanya dalam waktu sekitar 45 menit
Hukum Shalat Jumat Dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda

Hukum Shalat Jumat Dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda

papar berkaitan - pada 17/3/2020 - jumlah : 375 hits
Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Corona melanda Berikut tinjauan hukumnya Posting ditampilkan lebih awal di
Hrs Minta Jemaah Jakarta Ikuti Fatwa Salat Jumat Mui Cegah Fitnah Corona

Hrs Minta Jemaah Jakarta Ikuti Fatwa Salat Jumat Mui Cegah Fitnah Corona

papar berkaitan - pada 20/3/2020 - jumlah : 283 hits
Habib Rizieq Syihab memberikan arahan tentang pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Corona di DKI Jakarta Habib Rizieq meminta semuanya mengikuti Fatwa MUI Arahan itu tertuang dalam poster berjudul Arahan dari IB HRS tentang Pelaksanaan S...
Khutbah Jumat Corona Itu Ciptaan Allah Tak Perlu Takut Pada Corona

Khutbah Jumat Corona Itu Ciptaan Allah Tak Perlu Takut Pada Corona

papar berkaitan - pada 20/3/2020 - jumlah : 372 hits
Corona itu ciptaan Allah tak perlu takut pada corona benarkah pernyataan ini Coba renungkan Khutbah Jumat kali ini Posting ditampilkan lebih awal di
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Cinta Bukan Milik Kita Slot Samarinda TV3


Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025

Helikopter Terhempas Di Hospital Di Turkiye Empat Maut