Sengaja Pakai Cadar Intan Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji Di Hotel Ada Videonya
Intan Maharani (46) sepertinya sudah berniat buruk sedari awal. Dengan sengaja mengenakan jilbab dan cadar, ia menipu korbannya mentah-mentah.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah mengatakan, penangkapan Intan itu bermula dari laporan korbannya yang hendak menjual handphone melalui Facebook seharga Rp1,9 juta.
“Peristiwa penggelapan terjadi Selasa (18/6) lalu,” kata Aryansyah.
Kesempatan itu dimanfaatkan Intan yang memakai akun Zahira Raya dengan mengontak korban agar mengantarkan hanphone miliknya ke Hotel Hotel Rodita Banjarbaru.
Dalam komunikasinya, Intan meminta korban masuk ke lobi untuk ketemuan sekaligus dilakukan pembayaran.
Saat itu, Intan yang sudah memakai jilbab panjang warna abu-abu lengkap dengan cadar berwarna hitam meminta handphone korban dengan alasan hendak dicek terlebih dahulu.
“Pelaku meminta izin mengecek handphone ke tempat terang di luar lobi dan menjauh dari korban,” jelas Aryansyah.
Korban baru tersadar telah ditipu setelah Intan ternyata menghilang. Setelah dicari, Intan ternyata sudah tak dapat ditemukan lagi di hotel tersebut.
“Beberkal rekaman kamera CCTV, kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang hendak menjual handphone korban di sebuah toko ponsel,” terang Aryansyah.
Selain menangkap Intan yang warga warga Dusun Gua Timur, Penggereman, Pamekasan, polisi juga menangkap Imam Syafi’i (38), warga Jalan Cemoro Sewu, Kelurahan Ngasem, Gurah, Kabupaten Kediri.
Imam Syafi’i berkomplot dan bertugas mengantarkan Intan dalam setiap aksinya. Yang cukup mengejutkan, modus serupa juga sudah beberapa kali dilakukan Intan sebelumnya.
“Menurut keterangan, tersangka sudah 6 kali beraksi dengan modus yang sama. Diantaranya di Hotel Rodita Banjarbaru, Hotel Montana Banjarbaru, parkiran duta mall Banjarmasin, hotel Dafam Banjarbaru, hotel Golden Tulip Banjarmasi dan hotel Piramid Banjarmasin,” beber Aryansyah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Intan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Imam Syafi’i dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: pojoksatu.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/sengaja-pakai-cadar-intan-malah-lakukan-perbuatan-tak-terpuji-di-hotel-ada-videonya/