Sejarah Mencatat Cuma Dua Presiden Ri Ini Yang Berani Bubarkan Dpr
Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR merupakan sebuah lembaga yang fungsi utamanya mewakili aspirasi ratusan juta rakyat Indonesia. Namun akhir-akhir ini DPR kian disorot publik, sejumlah pihak merasa kinerja lembaga tersebut yang semakin tak jelas arahnya. Pada masanya sejarah pernah mencatat, hanya ada dua Presiden Republik Indonesia yang pernah bubarkan DPR.
Hal itu dilakukan oleh dua tokoh presiden lantaran menilai, produktivitas DPR yang buruk serta adanya rasa tak puas dari pihak pemerintah dengan kinerja lembaga yang katanya mewakili aspirasi rakyat itu.
Lantas, siapa saja tokoh presiden RI yang dengan berani bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan sejarahnya:
Soekarno
Pada tahun 1955 silam, bangsa Indonesia untuk pertama kalinya mengenal pemilihan umum atau pemilu. Bahkan untuk pertama kalinya pula hingga saat ini, pemilu kala itu menjadi pemungutan suara yang paling demokratis di Indonesia.
Dibawah komando pemerintahan Orde Lama yang dipimpin oleh Soekarno, saat itu pemilu diadakan dengan keamanan negara yang tidak kondusif akibat adanya sejumlah pemberontakan di berbagai daerah seperti DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) kelompok Kartosuwiryo.
Meski begitu, para prajurit TNI dan polisi yang kala itu juga ikut memilih, berhasil dengan aman menjaga gelaran pesta demokrasi tersebut hingga selesai.
Usai anggota DPR dan Konstituante terpilih, sebanyak 260 orang berhasil menjabat sebagai DPR, lalu di kursi Konstituante terpilih 520 orang, ditambah pula 14 orang yang mewakili golongan minoritas.
Empat tahun berselang, tepatnya pada 1959, Presiden pertama RI Soekarno membubarkan Konstituante pemilu 1955 dengan menerbitkan Dekret Presiden. Selain itu, Soekarno juga menghendaki penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 diganti kembali menjadi UUD 1945.
Kemudian di tahun 1960 disusul dengan pembubaran DPR hasil Pemilu 1955. Hal itu dilakukan oleh ‘Putra Sang Fajar’ sebab ia menilai, DPR tidak sejalan dengan pandangan pemerintah, terutama setelah insiden anggota DPR yang dengan ngotot menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur
Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid juga pernah mengeluarkan dekret serupa.
Kejadian itu terjadi pada Senin, 23 Juli 2001 dini hari, di mana untuk kedua kalinya, Presiden RI menerbitkan dektret terkait pembubaran DPR-MPR.
Dalam dekret itu, terdapat tiga poin utama yang diterbitkan Gus Dur yaitu, pembekuan DPR-MPR; pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan mengambil tindakan menyusun badan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam waktu setahun; serta menyelamatkan gerakan reformasi total dari unsur-unsur Orde Baru dengan cara membekukan Partai Golongan Karya (Golkar).
Kala itu, dekret yang dilontarkan Gus Dur justru mendapat kecaman dari sejumlah pihak, salah satu di antaranya Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri serta Ketua MPR Amien Rais.
Bahkan Amien Rais sempat menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk memboikot isi dekret itu. Alhasil, digelar sebuah sidang istimewa yang menggulingkan Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden.
Sidang istimewa itu menghasilkan beberapa keputusan, yakni mengangkat Megawati sebagai Presiden ke-5 RI serta Ketum PPP Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden melalui jalur voting.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/10/sejarah-mencatat-cuma-dua-presiden-ri.html