Segera Cabut Status Tersangka Veronica Koman Bebaskan 6 Aktivis Tanpa Syarat
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dengan klaim menyebarkan hoax dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Veronica Koman adalah aktivis HAM, sejak tahun 2015 aktif mendampingi “Aksi Massa’’ Mahasiswa Papua di luar Papua, rakyat West Papua di Papua ketika direpresif, ditangkap, dan dipenjara oleh TNI/Polri dengan dalil makar, separatis, dan sebagainya.
Penetapan tersangka kepada Koman oleh Polda Jawa Timur, itu justru membenarkan tindakan penangkapan sewenang-wenang 5 aktivis Mahasiswa Papua dan 1 aktivis Demokrasi Indonesia, Juru bicara Front Rakyat Indonesia, Surya Anta, dan penangkapan 46 Warga pendemo anti Rasisme di Timika, juga pembatasan penyampaian pendapat dimuka umum oleh Negara melalui Maklumat Polda Papua.
Polri dan Menkom Polhukam, saat ini, sibuk mengurusi pengiriman militer ke Papua serta melakukan penangkapan dan kriminalisasi aktivis. Sementa operasi-operasi militer sedang berlangsung di Distrik Gome, Puncak Papua dan di Deiyai sejak awal Bulan Agustus 2019 telah menelan banyak korban. Sementara 40 ribu warga Nduga masih mengungsi di hutan akibat operasi militer sejak awal tahun 2019. Lebih dari 180 an pengungsi meninggal. Ini lah situasi darurat di Papua. Situasi darurat ini sulit diakses oleh karena pembatasan internet dan akses jurnalis ke Papua.
Sementara Negara, TNI/Polri tidak tegas terhadap pelaku pelanggar HAM, pelaku pengepungan Asrama Papua dan pelaku rasis. Terkesan negara melindungi pelaku kejahatan.
Penangkapan dan kriminalisasi oleh Polisi Indonesia bermotif upaya menyembunyikan kekerasan dan pelanggaran HAM yang berkepanjangan di West Papua. Suara-suara pembelaan dibungkam, di penjara oleh negara untuk mempertahankan penindasan terhadap rakyat West Papua.
Berdasarkan itu, kepada rezim penjajah NKRI, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur:
1. Polda Jawa Timur segera tarik status tersangka aktivis HAM, Veronica Koman atas klaim tak berdasar.
2. Segera bebaskan 6 aktivis tanpa syarat.
3. Mengutuk tindakan pemeliharaan terhadap para pelaku rasis dan represif, serta pelaku pelanggar HAM oleh Negara. Segera tangkap dan Adili.
4. Kepolisian Indonesia segera siapkan ruangan tahanan lebih luas. Mahasiswa dan Rakyat Papua akan penuhi penjara, mulai dari setiap kota hingga Polda Metro Jaya. Kami akan dobrak pasal Makar, Maklumat Polda Papua, dan segala bentuk penjajahan lainnya: termasuk, rasisme, diskriminasi, dan kriminalisasi.
Demikian! Hormat kami kepada penindasan yang telah mengajari rakyat tertindas tentang arti penindasan dan bangkit melawan hingga West Papua damai, yakni bebas dari penjajahan.
Salam Perlawanan!
Medan Juang, 6 September 2019
Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua
Jhon Gobai
Ketua Umum
Sekertaris Umum II
Albert Mungguar
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/09/segera-cabut-status-tersangka-veronica.html