Sebar Hoaks Corona Kominfo Sebut 17 Orang Ditahan Polisi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut 17 orang ditahan akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penularan virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Sejak 30 Januari sampai 9 Juni 2020, Kemenkominfo telah mengadukan 104 tersangka kasus berita bohong atau hoaks ke pihak kepolisian.
Sebanyak 104 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka tersebar di 28 wilayah Polda, seperti Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim hingga pulau-pulau luar Jawa.
Pelaku yang diadukan juga ada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku dan Papua.
Dari 104 tersangka 17 orang ditahan, sementara 87 orang lainnya tidak ditahan. Mereka yang dijebloskan ke penjara dijerat oleh lima pasal.
Kelima pasal itu adalah pasal 28 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 16 Undang-undang PDRE (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
Lalu data Kemenkominfo yang diterima CNNIndonesia.com hari ini (9/6) ada enam jenis hoaks yang disebarkan di antaranya:
Korban meninggal akibat corona padahal disebabkan oleh hal lain
Penyebaran corona di suatu tempat tanpa ada informasi resmi
Warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia dengan membawa virus corona
Penghinaan kepada penguasa (Presiden RI) dan pejabat negara
Menyebarkan berita bohong terkait kebijakan pemerintah
Hasil suntingan foto dan video yang dimodifikasi sedemikian rupa seolah terkait virus corona
Selain itu ada juga data persebaran hoaks terkait virus corona di sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube sepanjang periode 23 Januari sampai 9 Juni 2020.
Total jumlah konten hoaks yang disebar di platform media sosial berjumlah 1.729.
Rinciannya, Facebook 1.237, Instagram 17 konten, Twitter 458, dan Youtube 17 konten hoaks.
Lalu total jumlah konten hoaks yang diturunkan (take down) berjumlah 1.548 dengan rincian, Facebook 882, Instagram 7, Twitter 248, dan Youtube 11.
Sementara konten yang saat ini telah ditindak lebih dalam oleh Kemenkominfo berjumlah 581 dengan rincian, Facebook 355, Instagram 10, Twitter 210, dan Youtube 6.
Menyoal rekapitulasi data isu hoaks virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19), mulai dari 23 Januari sampai 9 Juni 2020 sudah ada konten yang terjaring di mesin AIS Kemenkominfo berjumlah 831 konten.
Khusus di bulan Juni, ada beberapa konten yang berhasil dihimpun mesin AIS misalnya Covid-19 bisa disembuhkan dengan minyak kayu putih.
Informasi tersebut bermula dari beredarnya video mantan pasien Covid-19 yang dapat disembuhkan dengan minyak kayu putih.
Faktanya, klaim itu dianggap menyesatkan. Sebab, penelitian menunjukkan bahwa Eucalyptus yang menjadi tanaman utama untuk membuat minyak kayu putih dapat menyembuhkan virus corona lain tetapi bukan SARS-Cov-2.
Lalu ada konten hoaks yang berupa himbauan agar menghindari ke rumah sakit sekalipun mengalami gejala Covid-19.
Menurut fakta yang dihimpun Kemenkominfo, pasien Covid-19 yang wafat karena terlambat datang ke rumah sakit.
Maka dari itu seseorang yang mengalami gejala Covid-19 disarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sementara untuk hoaks hari ini yaitu pasien Covid-19 asal Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan bebas berkeliaran.
Faktanya, Kapolsek Lawang menjelaskan bahwa seseorang yang terpantau keluyuran itu adalah adik dari seorang pasien yang telah terkonfirmasi mengidap Covid-19.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa kesehatan adik dari pasien Covid-19 itu dinyatakan sehat artinya tidak terpapar virus corona baru.
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/sebar-hoaks-corona-kominfo-sebut-17-orang-ditahan-polisi/