Satwa Dilindungi Dua Buaya Senyulong Dilepasliarkan Ke Sungai Lalan
Foto: KLHK
Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melepasliarkan dua ekor Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii). Satwa dilindungi tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Sungai Lalan, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/12/2021).
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menjelaskan satu Buaya Senyulong berukuran 3,6 meter, berasal dari serahan masyarakat Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang. Sedangkan, satunya lagi berukuran 2,8 meter merupakan satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya," terang Ujang dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Banjir Bandang Garut Diduga Imbas Alih Fungsi Lahan, BKSDA Lapor PolisiSebelum pelepasliaran Buaya Senyulong, Ujang menjelaskan sebelumnya telah dilakukan upaya koordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak. Sebab secara administratif sungai Lalan yang dijadikan lokasi pelepasliaran, masuk dalam wilayah Desa Muara Medak. Meski begitu, lokasinya relatif jauh dari pemukiman masyarakat. Pelepasliaran satwa dilindungi itupun mendapat dukungan dari Kepala Desa setempat.
Sungai Lalan merupakan sungai besar di Sumatera Selatan yang menjadi habitat Buaya Senyulong. Jenis buaya ini merupakan satu dari tujuh spesies buaya yang biasa ditemukan di Indonesia. Spesies langka ini tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Ukuran dewasa Buaya Senyulong dapat mencapai panjang 3-4 meter. Ciri khas buaya Senyulong dibandingkan jenis buaya lainnya adalah moncongnya yang relatif sempit (rahangnya menyempit secara gradual), pipih, dan panjang.
"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya," pungkas Ujang.
bksdaklhkbuayasatwa dilindungi
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://www.casmair.com/2021/12/satwa-dilindungi-dua-buaya-senyulong_93.html