Sah Asn Dilarang Terlibat Ormas Fpi Ini Surat Edaran Bersama Menpan Rb Tjahjo Kumolo


 

Pemerintah dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat berafiliasi atau mendukung organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti yang dilansir situs setkab, Kamis (28/1/2021).


Tidak hanya FPI, ASN juga dilarang mengikuti Ormas Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).


Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.


Surat edaran (SE) tersebut tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.


 


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah mendandatangani surat tersebut dan berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.


“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.


Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.


Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.


Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.


Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.


 


Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.


SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.


SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme


Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN.


SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.


Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian.


Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.


Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.


Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.


Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/01/sah-asn-dilarang-terlibat-ormas-fpi-ini.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
20 Calon Penumpang Pesawat Di Makassar Kedapatan Pakai Surat Swab Test Pcr Palsu

20 Calon Penumpang Pesawat Di Makassar Kedapatan Pakai Surat Swab Test Pcr Palsu

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 256 hits
Lalu yang hari ini lanjutnya 2 calon penumpang pesawat Citylink tujuan Jakarta berinisial R dan AM pukul 09 45 wita ditemukan menggunakan dokumen swab test PCR palsu diterbitkan Dinas Kesehatan Makassar dan mereka tidak pernah jalani pemeri...
Kes Altantuya Najib Dakwa Difitnah Keluar Surat Tuntutan Terhadap Tommy Thomas

Kes Altantuya Najib Dakwa Difitnah Keluar Surat Tuntutan Terhadap Tommy Thomas

papar berkaitan - pada 2/2/2021 - jumlah : 429 hits
February 2 2021 6 18 PMMuhammad Shafee Abdullah berkata Najib Razak mengarahkan beliau memfailkan saman awal minggu depan jika Tommy Thomas gagal memberi jawapan memuaskan menjelang Jumaat ini PETALING JAYA Najib Razak mengeluarkan surat tu...
Amira Othman Surat Akhir Chord

Amira Othman Surat Akhir Chord

papar berkaitan - pada 2/2/2021 - jumlah : 558 hits
OST Marry Me Senorita ChordA F A A Andai F GmEsok tiada lagi CmUntuk aku FBaik baik sayang Dm GAndai CmIni yang terakhir A Dari aku FUntuk kamu A Oh sayang A Ku mulaikan warkah Gmakhir ini CmDengan nama Tuhan yang menemukan FAku dengan diri...
Darurat Anwar Pertahan Dakwaan Surat Ada Unsur Hasutan

Darurat Anwar Pertahan Dakwaan Surat Ada Unsur Hasutan

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 317 hits
Ketua Pembangkang Datuk Seri Anwar Ibrahim tampil dengan respon berkait kenyataan Menteri Dalam Negeri berhubung siasatan pihak polis ke atasnya dan beberapa individu lain SUBSCRIBE now Astro Awani https www youtube com c astroawani sub con...
Imam Masjid Tak Terluka Saat Ditusuk Surat Yasin Jadi Penolong

Imam Masjid Tak Terluka Saat Ditusuk Surat Yasin Jadi Penolong

papar berkaitan - pada 29/1/2021 - jumlah : 206 hits
Korban percobaan pembunuhan Ustad H Prinadi Imam Masjid Jami Al Mujahidin di Jatijajar Tapos Kamis subuh terlindung dari aksi penusukan berkat Surat Yasin Hal tersebut dibenarkan langsung oleh korban Ustad H Prinadi bapak enam anak dengan 1...
Keutamaan Surat Al Waqi Ah Datangkan Rezeki Melimpah Begini Cara Mengamalkannya

Keutamaan Surat Al Waqi Ah Datangkan Rezeki Melimpah Begini Cara Mengamalkannya

papar berkaitan - pada 28/1/2021 - jumlah : 289 hits
Alquran merupakan sebuah kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW Membaca Alquran merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim Dalam setiap surat yang terdapat dalam Alquran memiliki keistimewaan tersendiri Salah satunya...
Ketika Zahid Terus Diserang Tumpuan Kini Terarah Ke Surat Rahsia Kepada Agong

Ketika Zahid Terus Diserang Tumpuan Kini Terarah Ke Surat Rahsia Kepada Agong

papar berkaitan - pada 24/1/2021 - jumlah : 315 hits
On Jan 24 2021 Akar umbi Umno kini mendesak parti itu menyiasat surat yang dihantar Ahmad Zahid Hamidi kepada Istana Negara tahun lepas bagi menyatakan sokongan kepada Presiden PKR Anwar Ibrahim MalaysiaNow yang pertama mendedahkan isi kand...
Surat Dari Miti Tak Sebut Penutupan Ekonomi Serta Merta Eurocham

Surat Dari Miti Tak Sebut Penutupan Ekonomi Serta Merta Eurocham

papar berkaitan - pada 25/1/2021 - jumlah : 278 hits
Dewan Perdagangan dan Perindustrian Kesatuan Eropah Malaysia tampil memberi penjelasan selepas pendedahan surat yang dikirimkan kepada anggotanya mengenai kemungkinan penutupan ekonomi sekiranya jumlah kes Covid 19 terus meningkat pada 4 Fe...
Tiga Sekawan Pemalsu Surat Hasil Tes Cepat Covid 19 Di Kotim Dibekuk Polisi

Tiga Sekawan Pemalsu Surat Hasil Tes Cepat Covid 19 Di Kotim Dibekuk Polisi

papar berkaitan - pada 26/1/2021 - jumlah : 193 hits
Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya Saat diperiksa pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi
Rethink Strategy To Increase Organ Donation Rate

Senarai Terkini Universiti Terbaik Malaysia 2025

Corn Seller Goes Viral For Racist Notice Sorry Ini Jagung Tiada Jual Sama Orang Keling

Mau Ngembangin Brand Biar Makin Cuan Saatnya Pakai Pendekatan Digital Campaign

Lelaki Misteri Pujuk Singa Terlepas Pulang Ke Kandang

Membaca Amalan Baik Untuk Mencipta Kejayaan

Mercedes Amg Sl 63 Manufaktur Golden Coast A Limited Edition Masterpiece

Spm 2025 Trial Paper Questions Answers


echo '';
Siti Saleha Kahwin Ini Biodata Suami Barunya Joshua Fitton

Senarai Keputusan Pemenang AJL 2025 Anugerah Juara Lagu 39 Live Di TV3 Dan Tonton

AJL 2025 Senarai Finalis Tarikh Cara Undi Hadiah Tiket Dan Segala Info Live Di TV3 Dan Tonton Anugerah Juara Lagu 39

Info Dan Sinopsis Filem Perayaan Mati Rasa 2025 Adaptasi Lirik Lagu Berjudul Sama Kini Di Pawagam Malaysia

Info Dan Sinopsis Filem Sumala 2024 Adaptasi Kisah Nyata Dari Kabupaten Semarang Kini Di Platform Online Netflix Malaysia


Lirik Lagu Selendang Ibunda Iman Troye

Teknologi Instalasi Listrik Modern Yang Mengurangi Konsumsi Daya

Kdnk Positif Pakar Saran Kerajaan Perkukuh Langkah Strategik Demi Kesejahteraan Rakyat

Menatap Indahnya Gunung Fuji Dari Tepian Tasik Kawaguchi

Lawatan Penyelidik Universiti Sains Islam Malaysia Ke Center Of Technology Politeknik Ungku Omar Ipoh

Singgah Lunch Di Kafe Olla Janda Baik