Ruu Khup Hotman Paris Peringatkan Janda Dunda Dan Pelaku Kawin Siri Bakal Dipenjara 1 Tahun


Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KHUP), mereka itu bisa dipidana.
RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.
“Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan,” ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.
Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri.
“Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.
“Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau,” kata Hotman Paris Hutapea.
Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.
“Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan,” tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.
Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.
Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.
Simak video lengkapnya berikut ini.
View this post on Instagram
A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Sep 20, 2019 at 2:47pm PDT

View this post on Instagram
A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on Sep 20, 2019 at 3:05pm PDT

Hukuman Janda Duda Jika Berzinah
Sementara itu hukuman janda duda jika berzinah dimasukkan dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan DPR di akhir masa jabatannya tersebut.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KHUP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Pada hari ini, Jumat (20/9/2019), Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi minta DPR RI tunda pengesahan RUU KUHP.
Tidak hanya itu saja, saat itu Jokowi jelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut.
Berikut ini penjelasan Jokowi, soal Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP tersebut, seperti dilansir WartaKotaLive dari Twitter Kompas TV.
“Bapak ibu saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama.
“Dan setelah mencermati masukkan-masukkan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP”
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham selaku wakil pemerintah”
“Untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan yang tidak dilakukan oleh DPR untuk periode ini,”
“saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga [pebnahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya”
“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk kembali mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa yang saya sampaikan,” jelas Jokowi.
Melansir Tribunnews, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.
Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna, yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.
“Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.
Sebab, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.
“Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.”
“Dengan demikian, sebuah misi Bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai,” imbuhnya.
“Disebut misi dekolonisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, RUU KUHP akan dibawa ke Komisi III DPR.
Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, draf RUU KUHP kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan.
Dalam aturan yang tertuang di RUU KUHP, pasal penghinaan terhadap Presiden turut disertakan.
“Urusan soal penghinaan Presiden, semua sudah selesai.”
“Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Arsul Sani mengatakan, penyelesaian RUU KUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan, finalisasi bersifat tertutup.
“Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat.”
“Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan.”
“Yang kedua, ini akhir pekan, tidak bisa di sini rapatnya (Gedung DPR),” beber Arsul Sani.
Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).
Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV”.
Pasal 212 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu.
Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 220 ayat (1):
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat (2):
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.
Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/ruu-khup-hotman-paris-peringatkan-janda-dunda-dan-pelaku-kawin-siri-bakal-dipenjara-1-tahun/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Hotman Paris Jika Ruu Kuhp Disahkan Petani Pasang Cctv Di Kaki Ayam

Hotman Paris Jika Ruu Kuhp Disahkan Petani Pasang Cctv Di Kaki Ayam

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 212 hits
Hotman Paris Hutapea tengah mempelajari RUU KUHP yang tengah menjadi sorotan dari masyarakat Kali ini Hotman tengah fokus membahas Pasal 278
Hotman Paris Sebut Ruu Kuhp Kacau Dan Teraneh Di Dunia

Hotman Paris Sebut Ruu Kuhp Kacau Dan Teraneh Di Dunia

papar berkaitan - pada 25/9/2019 - jumlah : 165 hits
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Kitab Undang undang Hukum Pidana ini aneh
Beda Pandangan Hotman Paris Dan Farhat Abbas Soal Ruu Kuhp

Beda Pandangan Hotman Paris Dan Farhat Abbas Soal Ruu Kuhp

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 175 hits
Hotman Paris dan Farhat Abbas punya pendapat berbeda soal RUU KUHP Apa kata mereka
Hotman Paris Ungkap Setia Sama Istri Walau Digoda Wanita Berbodi Gitar Spanyol

Hotman Paris Ungkap Setia Sama Istri Walau Digoda Wanita Berbodi Gitar Spanyol

papar berkaitan - pada 28/9/2019 - jumlah : 162 hits
Hotman Paris merupakan salah satu pengacara kondang tanah air Namanya begitu dikenal setelah dipercaya menangani kasus kasus besar dari kalangan pengusaha hingga artis
Oppo Menyelaraskan Produknya Kepada 3 Siri Iaitu Reno Find Dan A Untuk Tahun 2019

Oppo Menyelaraskan Produknya Kepada 3 Siri Iaitu Reno Find Dan A Untuk Tahun 2019

papar berkaitan - pada 16/9/2019 - jumlah : 227 hits
Reading Time 1 minuteOPPO telah mengumumkan untuk menyelaraskan produknya menjadi 3 model utama iaitu Reno Find dan A Series Ia dilihat mampu meningkatkan lagi penjualan peranti syarikat berkenaan kerana setiap model mempunyai target market...
Hotman Paris Hai Farhat Di Mana Kamu

Hotman Paris Hai Farhat Di Mana Kamu

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 136 hits
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keberadaan Farhat Abbas Soalnya Farhat mangkir dari panggilan pihak kepolisian atas laporan yang dibuat oleh Hotman
Anggota Komisi Viii Dpr Pesimis Ruu Pks Disahkan Tahun Ini

Anggota Komisi Viii Dpr Pesimis Ruu Pks Disahkan Tahun Ini

papar berkaitan - pada 20/9/2019 - jumlah : 137 hits
Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pesimis Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa disahkan tahun ini Terlebih masa bakti anggota DPR periode 2014 2019 habis akhir September nanti Dia mengatakan saat...
Ruu Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Tak Mengancam Pelaku Startup Kecil

Ruu Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Tak Mengancam Pelaku Startup Kecil

papar berkaitan - pada 23/9/2019 - jumlah : 122 hits
Chairman Asosiasi Fintech Indonesia Niki Luhur mendukung upaya pemerintah dalam mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia melalui Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi
Bekas Penasihat Peribadi Che Rozmey Dipenjara 15 Tahun

Bekas Penasihat Peribadi Che Rozmey Dipenjara 15 Tahun

papar berkaitan - pada 23/9/2019 - jumlah : 795 hits
Bekas penasihat peribadi dan kewangan kepada usahawan terkenal Datuk Dr Che Rozmey Che Din dihukum penjara 15 tahun dan denda RM90 000 oleh Mahkamah Sesyen di sini hari ini atas tiga pertuduhan pecah amanah berjumlah RM246 600 sejak lima ta...
Fungi Wechat Yang Ramai Tak Tahu

Ziana Zain Duta Rasmi Csa Academy

Di Masjid Muhammadiyah Nurul Yakin Paus Quran Dan Sains By Dr Hm Raki

Hospital Kuala Pilah

Potong Ikan Keluar Api

Wan Ji Najib Dapat Layanan Sangat Istimewa Di Penjara

Asan Lembu The Movie

Ramadan Bazaars 2024 Exploring The Culinary Delights Of Selangor S Ramadan Bazaars



Koleksi 15 Lagu Hari Raya Terbaru Yang Meriahkan Aidilfitri 2024 Bakal Evergreen Bak Lagu Lama

6 Pantang Larang Penting Kalau Nak Selamat di Sekolah Asrama

Info Dan Sinopsis Filem 19 Puasa Playboys Of Plastik Hitam Astro First

Casimir Zeglen Paderi Yang Mencipta Jaket Kalis Peluru

Biodata Mohammad Rifdean Masdor Atlet Muay Thai Malaysia Yang Gegarkan One Championship Seangkatan Johan Ghazali Jojo


Subconscious Mind

Doa Doa Dalam Bulan Ramadan Yang Boleh Kita Amalkan

Mangkuk Correle 2024

Diy Toy For Toddler

Peristiwa Nuzul Al Quran Dan Bekalan Air

Swaylin Bechuanka Nuan Chord