Rizal Ramli Mbok Kreatif Dikit Kek Jokowi Akan Kepleset Bersama Menkeu




 Rencana pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan  untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021 merupakan bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi, kata mantan menteri Rizal Ramli.


“Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, akhirnya kepepet, menkeu terbalik Sri Mulyani tekan sing printil-printil, seperti, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal Ramli di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).


Menurut Rizal Ramli, cara yang dilakukan menteri keuangan dengan ingin menarik pajak tersebut tidak kreatif. Kebijakan tersebut disebut Rizal Ramli bakal membuat Presiden Joko Widodo “terpeleset” bersama menteri keuangan.


“Mbok kreatif dikit kek. Jokowi akan kepleset bersama menkeu terbalik. Udah ndak ngerti, dengerin mediocre,” kata Rizal Ramli.


Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudistira menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan pemberian stimulus kepada masyarakat maupun pengusaha di era resesi dan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.


 


“Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat,” tutur Bhima.


Menurut Bhima, beban 10 persen tersebut tidak mungkin hanya ditanggung pihak penyelenggara, namun juga akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen dengan cara menaikkan harga. Karena itu, hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.


“Artinya masyarakat harus dipaksa terus menggunakan internet atau telekomunikasi dan dengan kenaikan harga itu dia akan mengurangi pemakaian atau konsumsi barang-barang yang lain. Sehingga ini menjadi beban bagi masyarakat,” kata Bhima.


Selain itu, kata Bhima, selama ini masyarakat juga sudah dibebankan dengan kenaikan materai. Maka ditambah dengan kenaikan harga PPN ini beban masyarakat tersebut pasti akan bertambah.


Di negara lain, ungkap Bhima, pemerintahannya besar-besaran memberi subsidi kepada rakyatnya. Di negara kita, justru hal tersebut berbanding terbalik.


“Di negara lain pemerintahannya memberi subsidi kepada perusahaan telekomunikasi sehingga mereka bisa menambah jaringan untuk daerah terpencil dan terluar. Namun di negara kita justru yang dilakukan adalah kebalikannya,” kata Bhima.


 


Karena itu, menurut Bhima, kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital yang digembar-gemborkan pemerintah selama ini.


“Kebijakan ini justru akan menghambat proses digitalisasi dan transformasi digital dengan pemberlakukan PPN terhadap pembelian pulsa maupun voucer tersebut,” katanya.


Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.


“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat (29/1/2021).


PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.


Menurut Sri Mulyani, pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.


Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.


 


Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.


 


PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.


Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.


Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.


Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.


Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.


Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.


Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.


Respons Direktorat Jenderal Pajak


Dalam laporan Suara.com sebelumnya disebutkan atas polemik yang muncul di masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (29/1/2021) menjelaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucher sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.


Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:


Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.


Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).


Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.


Voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.


Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.


Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.


Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.


Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/01/rizal-ramli-mbok-kreatif-dikit-kek.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Rizal Ramli Akhirnya Menkeu Terbalik Kepepet Dan Jokowi Bisa Kepleset

Rizal Ramli Akhirnya Menkeu Terbalik Kepepet Dan Jokowi Bisa Kepleset

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 153 hits
Gaya pemerintah yang suka berutang secara ugal ugalan dengan bunga yang tinggi akhirnya berimbas kepada rakyat kecil Tokoh nasional DR Rizal Ramli mengatakan bahwa gaya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang olehnya biasa dijuluki Menkeu Terbali...
Lapor Pak Jokowi Pemerintah Utang Rp 1 Triliun Ke Ratusan Rumah Sakit

Lapor Pak Jokowi Pemerintah Utang Rp 1 Triliun Ke Ratusan Rumah Sakit

papar berkaitan - pada 29/1/2021 - jumlah : 173 hits
Rumah sakit tidak hanya menghadapi tantangan membludaknya pasien Covid 19 Tapi juga menghadapi tantangan baru dari sisi keuangan Apa masalahnya Ratusan rumah sakit diketahui belum mendapatkan haknya dari pembayaran klaim pasien oleh pemerin...
Jokowi Ada Ppkm Ekonomi Turun Enggak Apa Apa Asal Covid 19 Juga Menurun

Jokowi Ada Ppkm Ekonomi Turun Enggak Apa Apa Asal Covid 19 Juga Menurun

papar berkaitan - pada 31/1/2021 - jumlah : 138 hits
Alih alih menurun dia mengatakan kasus Covid 19 dan mobilitas masyarakat justru naik
Sebut Ppkm Tak Efektif Jokowi Minta Epidemiolog Dilibatkan Susun Kebijakan

Sebut Ppkm Tak Efektif Jokowi Minta Epidemiolog Dilibatkan Susun Kebijakan

papar berkaitan - pada 31/1/2021 - jumlah : 208 hits
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali yang diterapkan 11 25 Januari tak berjalan efektif
Jokowi Klaim Pandemi Terkendali Idi Bingung Indikatornya Apa

Jokowi Klaim Pandemi Terkendali Idi Bingung Indikatornya Apa

papar berkaitan - pada 29/1/2021 - jumlah : 112 hits
Ketua Ikatan Dokter Indonesia DKI Jakarta Slamet Budiarto mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut pemerintah berhasil mengendalikan pandemi virus corona Covid 19 Ia bingung parameter yang digunakan Jokowi saat menyebut ...
Cek Kondisi Pengungsi Gempa Sulbar 3 Menteri Jokowi Susuri Tenda Dan Dapur Umum

Cek Kondisi Pengungsi Gempa Sulbar 3 Menteri Jokowi Susuri Tenda Dan Dapur Umum

papar berkaitan - pada 28/1/2021 - jumlah : 125 hits
Sebelum bertolak ke Jakarta rombongan menteri kembali menyerahkan santunan uang tunai kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat gempa sebanyak 105 orang secara simbolis
Corona Tembus 1 Juta Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Hingga Rt Rw

Corona Tembus 1 Juta Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Hingga Rt Rw

papar berkaitan - pada 28/1/2021 - jumlah : 167 hits
Kasus corona di Indonesia kini sudah menembus 1 juta Wakil Ketua III KPC PEN Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi khusus untuk menekan penyebaran kasus COVID 19 Perkembangan kasus kita evalua...
Jokowi Minta Karantina Tingkat Rt Rw Satgas Aktifkan Kembali Posko Covid 19

Jokowi Minta Karantina Tingkat Rt Rw Satgas Aktifkan Kembali Posko Covid 19

papar berkaitan - pada 28/1/2021 - jumlah : 191 hits
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya siap apabila Presiden Joko Widodo meminta karantina wilayah terbatas dalam rangka penanganan Covid 19 diterapkan di lingkup RT dan RW Menurut dia Satgas akan m...
Jokowi Ppkm Tidak Efektif Covid 19 Masih Naik Di Beberapa Provinsi

Jokowi Ppkm Tidak Efektif Covid 19 Masih Naik Di Beberapa Provinsi

papar berkaitan - pada 31/1/2021 - jumlah : 122 hits
Dia menekankan bahwa PPKM sengaja diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran virus corona dapat terkendali
Backstabbing Drama In The Opposition Pas Sabotaging Bersatu By Attacking Chinese Vernacular Schools

Pas Anggap Terlalu Awal Bincang Pertukaran Mb Perlis

Opening Young People S Eyes To Workers Rights

Calon Bersatu Prk Kkb Tidak Dapat Sokongan Parti Pas

Dumbing Down Our Education System Via Politicians And Theocrats

Penyokong Diseru Jalankan Tanggungjawab Sebagai Pemilik Sabah Fc

Bila Duit Nak Masuk

Sayur Kucai Dan Taugeh Untuk Makan Tengah Hari



Biodata Dan Latar Belakang Adam Shamil Personaliti TikTok Terkenal

5 Negara Yang Memilih Untuk Tidak Menggunakan Matawang Sendiri

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia


Rahsia Katil Homestay Bonda Banda Hilir Melaka

Kembali Menulis

Lagu Popular Thailand Tahun 2024

Starting Somewhere

Ktm Kenalkan 4 Model Motosikal Duke Sempena Ulangtahun Ke 30

Sambutan Ulang Tahun Ke 30 Dan Pelancaran 4 Model Motosikal Ktm Duke