Pulpen Palsu Dari China Rp 1 M Gagal Beredar Di Ri
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan impor pulpen palsu yang dikirim China.
Satu kontainer berisi 858.240 pulpen tiruan merek standard AE7 Alfa Tip 0.5 Diamankan.
Menurut data Bea Cukai pemegang/pemilik pulpen merek Standard AE7 adalah PT Standardpen Industries, yang juga selaku produsen pulpen tersebut.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengungkapan itu berkat analisis awal rekordasi tentang kecurigaan barang impor dari China yang mirip dengan merek sebuah pulpen di Indonesia.
Atas dasar temua itu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.
“Kita cek fisik dan memang benar mirip dengan merk bolpoin standard yang sudah direkordasi atau didaftarkan oleh pemilik yang sah. Makanya kemudian langsung beritahu ke pemilik dan responnya positif. Dan dengan cepat kita lakukan penangguhan pengeluaran. Jadi, kita tahan,” kata Heru usai konferensi pers di Terminal Peti kemas Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Menurut Heru, saat ini pihaknya masih menyelidiki sejumlah barang impor lainnya apakah ada indikasi pemalsuan merek lainnya selain bolpoin.
Untuk itu, saat ini Bea Cukai tengah gencar memelototi kontainer-kontainer dari luar.
“Nanti kita dalami barang-barang yang lain dan akan rekordasi-rekordasi lain. Kalau ada pemalsuan selain pulpen kita akan juga lakukan tindakan serupa. Dan semua kontainer akan kita cek selama itu ada rekordasinya apakah itu untuk barang-barang yang peka terhadap kesehatan, otomotif dan lain-lain,” terangnya.
Heru menambahkan penangkapan terhadap pemalsuan merek tersebut juga merupakan hasil sinergitas antar lembaga eksekutif dan yudikatif selain dari Bea Cukai.
Sinergitas itu antara lain dengan kepolisian dan Kemenkum HAM sehingga bisa lebih mudah dan langsung menindaknya.
“Dari kepolisian dan Kemenkum HAM. Kita sinergi, ini eksekutif ini yudikatif mulai dari operasional mulai dari kebijakannya sampai ke hulu hilir lengkap sudah kita sudah punya Perma 06 tahun 2019 langsung kita tangkap 10 hari kemudian,” jelasnya.
“Kita bukan hanya di border kita lakukan penangkapan tapi juga di peredaran seperti yang sudah dilakukan rekan kepolisian. Dari sisi policy lengkap sudah,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Bea Cukai, kasus ini terungkap dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI, Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.
Kemudian, PT SI memberikan konfirmasi bahwa PT SI setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.
Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga, Panitera, Bea Cukai, saksi ahli, pemohon (PT SI), dan termohon (PT PAM).
Hasil pemeriksaan bersama tersebut digunakan sebagai dasar untuk memutuskan asli tidaknya merek tersebut melalui proses Pengadilan Niaga.
PT SI selaku pemilik/pemegang merek dapat menempuh tiga pilihan tindak lanjut yaitu pertama, dengan melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai sanksi pasal 99 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.
Kedua, penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dan ketiga dengan penyelesaian secara alternative dispute resolution antara pemilik/pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI.
Sumber: detik.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pulpen-palsu-dari-china-rp-1-m-gagal-beredar-di-ri/