Prajurit Tni Penjual Senjata Dan Amunisi Ke Kkb Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28), anggota Kodim Mimika.
Demisla terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3/2020), dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo, dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Pratu Demisla sebelumnya didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy seusai sidang kepada wartawan mengatakan, Pratu Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur membawa lari satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dibeli Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan sepucuk senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Hasil penjualan amunisi dan senjata digunakan untuk foya-foya.
Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020),
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/prajurit-tni-penjual-senjata-dan-amunisi-ke-kkb-divonis-penjara-seumur-hidup/