Polri Ancam Penjarakan Pembuat Hoaks Jakarta Lockdown
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Hari Imlek 2021.
Argo menuturkan, pelaku pembuat pesan hoaks tersebut bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
"Jadi kalau melanggar pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri)," ujar Argo dalam konferensi daring, Jumat (5/2).
Argo memastikan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Menurut dia, pesan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melahirkan opini negatif.
"Tentunya dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah, ya. Intinya bahwa dengan adanya broadcast, itu akan berdampak negatif," kata dia.
Selain UU ITE, Argo menyebut pelaku pembuat pesan juga bisa terancam sejumlah pasal lain dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun. Pasal 14 KUHP, misalnya.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
"Di Pasal 15 juga ada, kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian atau sudah menimbulkan keonaran, ancamannya dua tahun," imbuhnya.
Argo mengimbau agar masyarakat bisa menyaring informasi sebelum disebarkan. Soal kebijakan Covid-19, kata dia, bisa ditanyakan langsung ke Kemenkes maupun pihak kepolisian.
"Jadi kita harapkan kepada masyarakat selalu ada cek dan ricek berkenaan informasi broadcast dan informasi media sosial lain," kata jenderal bintang dua itu.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/polri-ancam-penjarakan-pembuat-hoaks.html