Pln Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik Ini Aturannya


Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.
“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.
Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
“Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik,” kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:
Pasal 6
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Pasal 7
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Sumber: kompas.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pln-siap-berikan-ganti-rugi-pemadaman-listrik-ini-aturannya/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Listrik Padam Hotel Dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi Ke Pln

Listrik Padam Hotel Dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi Ke Pln

papar berkaitan - pada 6/8/2019 - jumlah : 189 hits
Listrik Padam Hotel dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi ke PLN Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Banten Ashok Kumar mengatakan sulitnya berkomunikasi dengan agen travel membuat hotel dan restoran merugi kehilangan peng...
Iagi Apresiasi Langkah Pln Atasi Pemadaman Listrik

Iagi Apresiasi Langkah Pln Atasi Pemadaman Listrik

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 181 hits
Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia Singgih Widagdo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan PLN untuk mengatasi kejadian pemadaman total listrik di Jabodetabek Banten dan sebagian wilayah Jawa Tengah yang terjadi Minggu la...
Tegur Direksi Pln Jokowi Minta Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi

Tegur Direksi Pln Jokowi Minta Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 163 hits
Presiden Joko Widodo meminta PT PLN untuk segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman listrik tidak terulang lagi dan tidak merugikan masyarakat
Pln Ungkap Alasan Pemadaman Listrik Hingga 9 Jam

Pln Ungkap Alasan Pemadaman Listrik Hingga 9 Jam

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 266 hits
PT PLN terus melakukan pengecekan jaringan transmisi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Meski begitu masih kecolongan terjadi gangguan transmisi pada sirkit utara Ungaran Pemalang sistem Jawa Bali 500 kilo Volt sehingga mengakibatka...
Pemadaman Pln Bikin Biaya Listrik Pusat Belanja Naik Tiga Kali Lipat

Pemadaman Pln Bikin Biaya Listrik Pusat Belanja Naik Tiga Kali Lipat

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 179 hits
Imbas pemadaman listrik memang membuat pusat pusat perbelanjaan ramai dipadati pengunjung Namun dari segi biaya listrik meningkat
Ombudsman Nilai Ganti Rugi Dampak Listrik Padam Terlalu Kecil

Ombudsman Nilai Ganti Rugi Dampak Listrik Padam Terlalu Kecil

papar berkaitan - pada 9/8/2019 - jumlah : 187 hits
Sedianya peraturan ganti rugi diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN
Plt Dirut Pln Pemadaman Listrik Bergilir Berlangsung Hingga Pukul 16 00 Wib

Plt Dirut Pln Pemadaman Listrik Bergilir Berlangsung Hingga Pukul 16 00 Wib

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 154 hits
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegur para jajaran direksi PT PLN Persero terkait aliran listrik yang mati di hampir seluruh Pulau Jawa Jokowi heran mengapa backup plan PLN tidak berjalan baik saat pemadaman listrik
Jokowi Pemadaman Listrik Rusak Reputasi Pln Konsumen Sangat Dirugikan

Jokowi Pemadaman Listrik Rusak Reputasi Pln Konsumen Sangat Dirugikan

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 169 hits
Presiden Joko Widodo meminta penjelasan dari direksi PT PLN Persero terkait padamnya listrik di hampir seluruh Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 Jokowi mengatakan pemadaman listrik sangat merugikan masyarakat
Dpr Akan Panggil Plt Dirut Pln Tanya Penyebab Pemadaman Listrik

Dpr Akan Panggil Plt Dirut Pln Tanya Penyebab Pemadaman Listrik

papar berkaitan - pada 6/8/2019 - jumlah : 183 hits
Kita akan panggil juga pertanyakan komitmen kerja Plt Dirut yang baru belum sebulan tegas Nasim Khan
Pas Mocks Madani Gov T After Pmx Loosely Faulted Rushed Flawed Trials Of High Profile Cases Post 2018 Ge

Sah Kes Najib Razak Cacat

Icac Found No Case Rahman Dahlan Defends Musa S Appointment

Slot Qris Explained The Key To Faster And Safer Gaming Transactions

Tenure Of Sabah Sarawak S Top Judge Extended Says Source

Rahsia Kawal Gula Dalam Darah Supaya Tak Melompat Lompat Lagi

Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Cinta Bukan Milik Kita Slot Samarinda TV3


Kata Kata Motivasi Tahun Baru 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025

Pelajari Kesalahan Trader Pemula Untuk Persiapan Trading Profit Maksimal 2025