Pln Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik Ini Aturannya


Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.
“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut,” kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.
Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
“Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik,” kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:
Pasal 6
(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Pasal 7
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Sumber: kompas.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pln-siap-berikan-ganti-rugi-pemadaman-listrik-ini-aturannya/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Listrik Padam Hotel Dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi Ke Pln

Listrik Padam Hotel Dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi Ke Pln

papar berkaitan - pada 6/8/2019 - jumlah : 187 hits
Listrik Padam Hotel dan Restoran Pesisir Banten Minta Ganti Rugi ke PLN Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Banten Ashok Kumar mengatakan sulitnya berkomunikasi dengan agen travel membuat hotel dan restoran merugi kehilangan peng...
Iagi Apresiasi Langkah Pln Atasi Pemadaman Listrik

Iagi Apresiasi Langkah Pln Atasi Pemadaman Listrik

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 178 hits
Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia Singgih Widagdo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan PLN untuk mengatasi kejadian pemadaman total listrik di Jabodetabek Banten dan sebagian wilayah Jawa Tengah yang terjadi Minggu la...
Tegur Direksi Pln Jokowi Minta Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi

Tegur Direksi Pln Jokowi Minta Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 160 hits
Presiden Joko Widodo meminta PT PLN untuk segera membenahi gangguan aliran listrik dan memiliki kalkulasi yang benar agar pemadaman listrik tidak terulang lagi dan tidak merugikan masyarakat
Pln Ungkap Alasan Pemadaman Listrik Hingga 9 Jam

Pln Ungkap Alasan Pemadaman Listrik Hingga 9 Jam

papar berkaitan - pada 7/8/2019 - jumlah : 261 hits
PT PLN terus melakukan pengecekan jaringan transmisi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Meski begitu masih kecolongan terjadi gangguan transmisi pada sirkit utara Ungaran Pemalang sistem Jawa Bali 500 kilo Volt sehingga mengakibatka...
Pemadaman Pln Bikin Biaya Listrik Pusat Belanja Naik Tiga Kali Lipat

Pemadaman Pln Bikin Biaya Listrik Pusat Belanja Naik Tiga Kali Lipat

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 174 hits
Imbas pemadaman listrik memang membuat pusat pusat perbelanjaan ramai dipadati pengunjung Namun dari segi biaya listrik meningkat
Ombudsman Nilai Ganti Rugi Dampak Listrik Padam Terlalu Kecil

Ombudsman Nilai Ganti Rugi Dampak Listrik Padam Terlalu Kecil

papar berkaitan - pada 9/8/2019 - jumlah : 183 hits
Sedianya peraturan ganti rugi diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN
Plt Dirut Pln Pemadaman Listrik Bergilir Berlangsung Hingga Pukul 16 00 Wib

Plt Dirut Pln Pemadaman Listrik Bergilir Berlangsung Hingga Pukul 16 00 Wib

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 149 hits
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegur para jajaran direksi PT PLN Persero terkait aliran listrik yang mati di hampir seluruh Pulau Jawa Jokowi heran mengapa backup plan PLN tidak berjalan baik saat pemadaman listrik
Jokowi Pemadaman Listrik Rusak Reputasi Pln Konsumen Sangat Dirugikan

Jokowi Pemadaman Listrik Rusak Reputasi Pln Konsumen Sangat Dirugikan

papar berkaitan - pada 5/8/2019 - jumlah : 167 hits
Presiden Joko Widodo meminta penjelasan dari direksi PT PLN Persero terkait padamnya listrik di hampir seluruh Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 Jokowi mengatakan pemadaman listrik sangat merugikan masyarakat
Dpr Akan Panggil Plt Dirut Pln Tanya Penyebab Pemadaman Listrik

Dpr Akan Panggil Plt Dirut Pln Tanya Penyebab Pemadaman Listrik

papar berkaitan - pada 6/8/2019 - jumlah : 175 hits
Kita akan panggil juga pertanyakan komitmen kerja Plt Dirut yang baru belum sebulan tegas Nasim Khan
Beli Rumah Lebih Jimat Dengan Kempen Hartanah Bumiputera Matrix

Natural Gas Fuel Not A Hazard

How Car Centric Planning Is Killing Malaysians

Masjid Lapangan Terbang Sultan Abdul Aziz Shah

Khutbah Jumat Jumadil Awal Tangis Ibnu Rawahah Jelang Perang Mu Tah

Tattoos Raised And Itchy

Bersatu Man Demands Dnb Exit Strategy For U Mobile

15 Playful Midcentury Kids Room Ideas For A Retro Vibe


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Kelas Tauhid Bersama Sofea

Flexibility In Business Operations

Semua Ni Sebab Chagee

Takwim Persekolahan Sesi 2025 2026

Buat Sendiri Roti Arab Lembut Gebu Sekali Hadap Boleh Habis 3 Keping

Sihir Ep1