Pengakuan Adi Meniduri Saudara Sendiri Berdalih Tes Keperawanan
Adalah Adi (24), pria asal Jombang yang kini menjadi tersangka pemerkosaan sejumlah anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan sementara, warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang ini disebut meniduri 9 orang.
Sebagian besar korbannya di bawah umur Atas dugaan perbuatan itu pula, polisi Jombang berancang-ancang mengenakan pasal berlapis.
Hal itu terungkap saat Polres Jombang merilis kasus tersebut, Sabtu (2/11/2019).
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, selain akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.
“Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun,” ucap AKBP Boby Pa’ludin
“Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sejauh ini polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka.
Dua di antaranya melapor atas pelecehan yang dialaminya ke Polres Jombang. Para korban ini rata-rata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
“Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi,” pungkas Boby.
Pengakuan Adi Meniduri Saudara Berdalih Tes Keperawanan
Adi sendiri hanya tertunduk saat dipamerkan di depan awak media.
Adi sempat membeberkan pengakuan alasan memperkosa satu di antara korbannya.
Ia mengaku memperkosa korban berinisal A (19) itu lantaran tak terima karena korban menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa A, yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya itu, berhubungan layaknya suami istri.
Adi mengaku aksi ini dilakukannya di sebuah rumah yang dia sewa di Desa Tunggorono, Jombang.
“Saya menyewa tempat di Tunggorono. Saya tega karena dia (A) juga tega sama adik saya. Masak adik saya sendiri dia pacari,” tuturnya.
Selain memperkosa A, pelaku juga dilaporkan melakukan hal serupa terhadap keponakannya sendiri, S (19).
Ulahnya terhadap S dilakukan 2016 lalu saat korban masih usia 16 tahun.
Dia juga mengaku ada tujuh korban lain yang rata-rata masih berusia di bawah umur dia perdayai.
Hanya saja, terhadap tujuh gadis ini, menurut pengakuannya, dia hanya mencabuli saja, tidak sampai memperkosa.
Diberitakan sebelumnya, Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).
Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan dengan terhadap delapan gadis, yang rata-rata di bawah umur.
“Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban,” ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pengakuan-adi-meniduri-saudara-sendiri-berdalih-tes-keperawanan/