Pelajar Smk Diajak Berhubungan Intim Bertiga Di Kamar Kos Bu Guru Ternyata Seorang Janda Muda
Kasus ibu guru ajak muridnya berhubungan intim bertiga di kamar kos cukup membuat heboh.
Sebab, oknum ibu guru ini mengajak hubungan intim anak muridnya bersama pacar gelapnya.
Kejadian ini cukup mencoreng dunia pendidikan. Sang ibu guru diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Usai ibu guru yang melakukan hubungan intim bertiga ini masih terbilang muda.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih ini baru berusia 29 tahun.
Namun, ibu guru mengajar mata pelajaran bahasa di salah satu SMK di Bali.
Sang oknum guru ini melakukan hubungan intim terlarang dengan pacarnya yakni AA Putu Wartayasa dan mengajak muridnya yang berusia 15 tahun.
AAPutu Wartayasa merupakan pria yang sudah memiliki keluarga.
“Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu,” kata AA Putu Wartayasa dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun bali.
Sementara itu, ibu guru Novi berstatus janda muda beranak dua. Saat ini, keduannya pun telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Terjadinya adegan ranjang antara bu guru, mudir dan pacarnya ini memang tak pernah disangka-sangka.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
“Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar,” jelasnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan, mulanya, siswi SMK berinisial V diajak oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.
Saat itu, korban V pun menurut dan ikut pergi dengan ibu gurunya tersebut.
“Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut,” kata Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.
Kemudian, korban pun diajak oleh ibu gurunya itu ke kosan. Dengan alasan, akan mengenalakan pacarnya kepada korban.
Namun, sesampainya dikosan, korban malah diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya tersebut.
Siswi SMK yang masih berusia 15 tahun itu dipaksa menyaksikan adegan ranjang ibu guru dengan sang pacar.
Korban saat itu duduk dikasur melihat adegan orang dewasa tersebut.
Namun, saat itu korban dipaksa untuk ikut berhubungan intim bersama dengan guru dan pacanya.
Hubungan intim bertiga pun terjadi di kamar kosan tersebut.
Korban awalnya hanya terdiam, namun tubuh korban mulai diraba-raba oleh pelaku yang saat itu tengah melakukan hubungan intim.
“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Kejadian ini cukup membuat heboh tempat korban sekolah.
Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).
Sudah Direncanakan
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).
Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
“Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar,” jelasnya.
Saat ini, bu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pelajar-smk-diajak-berhubungan-intim-bertiga-di-kamar-kos-bu-guru-ternyata-seorang-janda-muda/