Ombudsman Buktikan Polisi Brutal Di Demo Mei Tak Sekadar Ulah Oknum


Ombudsman RI menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019.
Temuan itu menegaskan lagi jika kebrutalan polisi dalam menangani unjuk rasa memang nyata dan terstruktur.
“Ombudsman minta jangan lagi terulang lagi penanggulangan demo dan kerusugan seperti ini sampai jatuh korban luka bahkan meninggal dunia. Perbaikan secara sistemik di internal Polri antara lain revisi kebijakan, profesional anggota, transparansi kinerja, itu yang kami tuju dalam laporan ini,” kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya pada Kamis (10/10/2019).
Dalam laporan itu Ombudsman menemukan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat. Selain itu, aparat juga disebut melakukan penyimpangan prosedur, tidak kompeten pada perencanaan, dan plotting pasukan. Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam cara bertindak Polri, serta proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti.
Kesimpulan itu bukan tanpa dasar. Ninik menyebut polisi tidak memiliki laporan yang efektif terkait penggunaan senjata dan alat-alat kepolisian lainnya. “Kita tahu semua pada 21-22 [Mei] itu ada penggunaan senjata ada penggunaan alat-alat kepolisian,” kata Ninik.
Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menjelaskan ada tahapan-tahapan dalam tindakan kepolisian.
Tahap 1 ialah pencegahan; tahap 2 berupa perintah lisan; tahap 3 ialah kendali tangan kosong lunak; tahap 4 adalah kendali tangan kosong keras; tahap 5 adalah kendali benda tumpul dan senjata kimia seperti gas air mata; terakhir tahap 6 ialah dengan senjata api.
Pemilihan tahap-tahap itu harus berdasar pada tingkat ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.
Di pasal 14 ayat 3 pun diterangkan, penggunaan kekuatan pada tahap 4, tahap 5, dan tahap 6 harus dilaporkan secara tertulis melalui formulir yang terlampir dalam Perkap dengan segera.
Formulir itu mengandung informasi antata lain tanggal dan tempat kejadian; uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sehingga memerlukan tindakan kepolisian; alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan; rincian kekuatan yang digunakan; evaluasi hasil penggunaan kekuatan; dan akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
“Dalam temuan kami laporan sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi dan pengawasan tidak dilakukan secara efektif sehingga ada penyimpangan prosedur,” kata Niniek.
Ombudsman sendiri telah memanggil perwakilan Polri terkait temuan itu. Namun, kata Ninik, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Moechgiyarto menolak laporan itu.
Ninik menyayangkan penolakan itu. Ia pun berencana menyampaikan langsung temuannya ke Kapolri.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengaku tak kaget dengan temuan Ombudsman.
Menurutnya itu membuktikan jika pelanggaran oleh kepolisian bahkan menyentuh aspek administrasi.
Ketiadaan laporan penggunaan kekuatan membuktikan Polri tak serius melakukan evaluasi terhadap personelnya.
Isnur berpendapat jika polisi memang serius melakukan pembenahan justru laporan itu yang mestinya jadi titik awal.
Para pemegang komando dalam aksi pun harusnya ketat terkait kewajiban pelaporan tersebut.
“Jadi ini semacam kebijakan lembaga bukan kesalahan individual,” kata Isnur saat dihubungi pada Jumat (11/10/2019).
Selanjutnya, laporan Ombudsman itu akan jadi masukan bagi Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan investigas terkait 21-22 Mei.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku tengah mendalami apakah kekerasan yang dilakukan aparat dalam aksi 21-22 Mei adalah ulah oknum belaka atau memang terkomando.
Sejauh ini Komnas telah meminta keterangan Kapolres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya. Mereka juga mengunjungi rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun Beka masih enggan mengungkap temuan mereka.
“Belum bisa disimpulkan,” kata Beka di kantornya pada Jumat (11/10/2019).
Sewenang-wenang Terhadap Anak
Dalam laporannya, Ombudsman juga menyoroti penanganan perkara yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, anak-anak mestinya diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagaimana amanat undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun nyatanya anak-anak yang ditangkap dalam aksi 21-23 Mei banyak yang ditangani di unit Resmob.
Dalam proses investigasi Ombudsman, kata Ninik, polisi berdalih bahwa Unit Resmob juga memiliki penyidik yang bersertifikat penyidik anak.
“Tapi kita harus kembali kepada SOP dan aturannya. Memang bukan Resmob yang ditunjuk [dalam UU SPPA]. Bukan soal sertifikasi personal tapi unit khusus yang memang ditunjuk dalam rangka penanganan perempuan dan anak,” kata Niniek.
Jika memang unit PPA sudah penuh dan harus ditangani di unit Resmob semestinya ada surat penunjukkan terlebih dahulu. Nyatanya surat itu pun tidak ada.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkap laporan Ombudsman itu senada dengan laporan lembaganya. KPAI sebelumnya telah menemukan anak-anak yang ditangkap dalam aksi 21-23 Mei diproses dengan hukum acara biasa.
Tak cuma itu, dari sekitar 64 anak yang didampingi KPAI kebanyakan mereka jadi korban kekerasan fisik dan mental.
“Menurut pengakuan anak dan asesmen yang dilakukan oleh pendamping, anak-anak kita mengalami kekerasan,” kata Jasra saat dihubungi Tirto pada Jumat (11/10/2019).
Tirto bersama CNNIndonesia TV dan Jaring.id sebelumnya juga pernah mengabarkan soal dugaan penyiksaan terhadap anak oleh kepolisian dalam aksi 21-22 Mei.
Orang tua Andika (16 tahun) mengaku tidak dapat mengenali anaknya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Andika ditahan di bawah wewenang Subdirektorat Reserse Brigade Mobil Polda Metro dalam satu ruangan bersama orang-orang dewasa karena dituduh sebagai “perusuh”.
“Hidungnya berdarah. Di kepalanya, darahnya ngucur.” kata Nana, ibu Andika kepada kolaborasi.
Nana mendekap erat putranya yang tak henti-henti meminta maaf karena tak lekas pulang. Di punggung anaknya, Nana menemukan bekas pecutan.
Andika bercerita ia diseret oleh dua polisi tanpa seragam di dekat Rusun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia lantas dibawa ke Gedung Bawaslu di bilangan Thamrin.
Di lokasi itu polisi-polisi memukulnya—”ada lebih dari 20 polisi”—dengan tangan kosong, pentungan, gagang senjata laras panjang, hingga ditendang dengan sepatu laras.
Dimas (14 tahun) juga mengaku seorang polisi menyorongkan ujung kabel putih kepadanya saat diinterogasi. Pangkal kabel itu dicolokkan ke arus listrik.
Ia diancam akan disetrum. Polisi juga memaksanya berjalan jongkok, dia pun tak luput dari terjangan kaki dan kepalan aparat.
Selain Andika dan Dimas, anak lain yang menjadi korban adalah Tama (17 tahun). Ia menahan sakit lantaran pinggang kanannya terluka peluru karet.
Namun polisi bergeming dan tetap menyeretnya ke Polsek Metro Gambir. Dia mengaku direndam di kolam ikan bersama 30 orang lain selama 4 jam.
Tak kuasa menahan perih, ia melaporkan luka di pinggangnya. Bukannya memperoleh pengobatan seorang polisi malah menendang luka itu.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Gambir AKBP Yohanes membantah ada tindak kekerasan tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tak tahu soal penanganan di luar prosedur terhadap anak-anak. Menurutnya proses hukum terhadap anak sudah selesai.
“Temuan [penanganan di luar prosedur] yang mana? Kami tunggu dulu temuannya,” jata Argo pada 19 Juli 2019.
Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengklaim penyidikan terhadap anak terkait aksi 21-23 Mei sudah dilakukan secara profesional.
Kendati anak-anak itu tidak ditangani unit PPA, tapi Gatot mengaku penangannya tetap di bawah koordinasi unit tersebut.
“Kami melakukan proses diversi. Sudah tuntas semua,” ujar Gatot.
Sumber: tirto.id


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/ombudsman-buktikan-polisi-brutal-di-demo-mei-tak-sekadar-ulah-oknum/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Ombudsman Nilai Polri Lakukan Malaadministrasi Tangani Demo 21 22 Mei

Ombudsman Nilai Polri Lakukan Malaadministrasi Tangani Demo 21 22 Mei

papar berkaitan - pada 11/10/2019 - jumlah : 122 hits
Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan Kepolisian RI ketika menjalankan tugas dan kewenangannya menangani unjuk rasa 21 23 Mei 2019 yang berakhir ricuh
Polisi Amankan Dua Residivis Diduga Provokator Demo Ricuh Di Bandung

Polisi Amankan Dua Residivis Diduga Provokator Demo Ricuh Di Bandung

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 190 hits
Ada dua orang yang belum bisa dipulangkan Selain berstatus residivis mereka ini diduga menjadi provokator
Jaga Demo Polisi Harus Mampu Jaga Emosi

Jaga Demo Polisi Harus Mampu Jaga Emosi

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 120 hits
Ninik mengatakan Kepolisian memiliki kewenangan khusus dengan SDM terlatih Karena itu Polri harus memastikan SDM yang mengawal unjuk rasa betul betul personel terlatih baik secara fisik mental maupun emosional
6 Polisi Terbukti Bawa Senjata Api Saat Amankan Demo Mahasiswa Di Kendari

6 Polisi Terbukti Bawa Senjata Api Saat Amankan Demo Mahasiswa Di Kendari

papar berkaitan - pada 4/10/2019 - jumlah : 219 hits
Tim Investigasi Polri memastikan enam polisi yang ditugaskan mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra Kendari terbukti membawa senjata api Demo yang terjadi Kamis lalu berujung ricuh Dua mahasiswa meninggal akibat tertembak s...
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Di Depan Dprd Kaltim

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Di Depan Dprd Kaltim

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 262 hits
Mahasiswa bergeming Sekitar pukul 18 02 Wita polisi mulai menembakkan gas air mata tidak kurang 5 kali Mahasiswa berlarian menjauhi lokasi demo Puluhan mahasiswa mulai digotong karena sesak napas
Lanjutan Kasus Perawat Ditampar Oknum Polisi Di Rsud Rembang

Lanjutan Kasus Perawat Ditampar Oknum Polisi Di Rsud Rembang

papar berkaitan - pada 29/9/2019 - jumlah : 543 hits
Senyumperawat com Insiden perawat ditampar oknum polisi RSUD Rembang masih berlanjut Alimuddin Fahmy yang ditampar oknum polisi berinisial Y berbuntut panjang Peristiwa Kamis pagi itu dilaporkan ke Polres Rembang Kabid Pengembangan dan Info...
Usai Pemeriksaan 6 Polisi Bawa Senpi Saat Demo Di Kendari Akan Disidang Disiplin

Usai Pemeriksaan 6 Polisi Bawa Senpi Saat Demo Di Kendari Akan Disidang Disiplin

papar berkaitan - pada 6/10/2019 - jumlah : 173 hits
Keenam orang polisi itu berinisial DK GM MI MA H dan E itu Dua mahasiswa meninggal akibat tertembak sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar
Viral Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Ojol Yang Sudah Minta Maaf Karena Terobos Jalan Presiden

Viral Video Oknum Polisi Tendang Pengendara Ojol Yang Sudah Minta Maaf Karena Terobos Jalan Presiden

papar berkaitan - pada 6/10/2019 - jumlah : 220 hits
Viral video oknum polisi tendang pengendara ojol padahal sudah minta maaf Insiden tersebut diduga terjadi di di Simpang Tugu Kujang Jalan Otista Bogor Tengah Kota Bogor Dalam video terlihat dua polisi sedang berbincang dan salah satunya men...
Demo Berujung Ricuh Di Dpr 9 Polisi Masih Dirawat Di Rs Polri

Demo Berujung Ricuh Di Dpr 9 Polisi Masih Dirawat Di Rs Polri

papar berkaitan - pada 3/10/2019 - jumlah : 244 hits
RS Bhayangkara Polri Kramat Jati sempat menangani 35 orang Namun rata rata hanya menjalani rawat inap sehari atau dua hari usai kerusuhan terjadi
Flexibility In Business Operations

Umno Youth To Protest Extra Hours For Civil Servants Working Shifts

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Biodata Hael Husaini 2 Kali Juara Ajl Dan Perjalanan Dalam Industri Seni

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Pas Langkaui Retorik Dap Isytihar Pas Muuh Utama

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

Abang Adik Wins Best Film Award In Los Angeles


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Football Online Sports Gambling 1xbet 1xbet Globa

Mesyuarat Mpsm Kulai Bil 3 2024

7 Keistimewaan Hari Arafah Hari Yang Dinantikan Jutaan Umat Islam

Generasi Milenial Dan Gen Z Dukung Nkri Nomor Urut 2 Simbol Harapan Baru Kalimantan Barat

Kempen Hartanah Bumiputera Matrix Miliki Rumah Selesa Cipta Kenangan Indah Bersama Keluarga

Bukan Semua Cendawan Boleh Makan Ada Yang Beracun