Nafkah Istri Yang Dicerai
Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi?
Pertanyaan:
Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.
Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa ‘iddah, maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah ta’ala berfirman,
والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ …
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’” (Qs. al-Baqarah: 228).
Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya:
أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن
“Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan tidak pergi dari rumah suaminya ketika dicerai oleh suaminya”.
Allah ta’ala juga berfirman:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ
“Jangan kalian (para suami) mengeluarkan istri-istri kalian (yang telah ditalak) dari rumah kalian, dan mereka (para wanita) tidak boleh keluar dari rumah suaminya” (QS. ath-Thalaq: 1).
Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها
“Tidak saya ketahui adanya khilaf di antara ulama bahwa wanita yang ditalak yang masih bisa dirujuk oleh suami, mereka statusnya masih suami-istri. Sehingga wajib diberi nafkah dan tempat tinggal” (Al-Umm, 5/253).
Adapun istri yang ditalak tiga atau ditinggal mati suaminya, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada ayah dari si wanita tersebut. Jika memang wanita tersebut tidak punya penghasilan dan dalam keadaan miskin.
Dalam hadis dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا سُراقةُ، ألَا أدُلُّكَ على أعظَمِ الصَّدَقةِ أو من أعظَمِ الصَّدَقةِ؟ قال: بَلى يا رسول اللهِ، قال: ابنَتُكَ مَردودةٌ إليكَ، ليس لها كاسبٌ غيرُكَ
“Wahai Suraqah, maukah aku kabarkan kepadamu sedekah yang paling agung?” Suraqah berkata: “Tentu wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda: “(engkau nafkahi) anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” (HR. Ibnu Majah no.3667, dishahihkan Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad no.17586).
At-Thibi rahimahullah menjelaskan hadis ini:
هي التي تطلق وترد إلى بيت أبيها
“Maksudnya wanita yang ditalak dan dikembalikan ke rumah ayahnya” (Al-Kasyif ‘an Haqaiq as-Sunan, 10/3197).
Karena pada dasarnya nafkah anak perempuan adalah kewajiban ayahnya. Ketika anak perempuan ini menikah, maka kewajiban tersebut berpindah kepada suaminya. Namun ketika sudah ditinggal suaminya maka kewajibannya kembali kepada ayahnya lagi.
Dan kewajiban ini jatuh bagi ayahnya sang wanita jika memenuhi semua syarat berikut ini:
Sang ayah mampu untuk menafkahi.
Sang anak wanita dalam keadaan butuh nafkah atau miskin.
Ini yang dimaksud “yang ia tidak memiliki penghasilan kecuali darimu” dalam hadis. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban bagi ayahnya untuk menafkahi. Allah ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya” (QS. al-Baqarah: 286).
Bagaimana jika ayahnya sudah tidak ada?
Jika ayahnya sudah tiada atau tidak mampu menafkahi, maka kewajiban nafkahnya kembali kepada para kerabatnya. Seperti anaknya, kakeknya, kakak atau adiknya, pamannya, dan seterusnya.
Allah ta’ala berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ … (232) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
“Dan jika kalian menceraikan istri kalian … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. al-Baqarah: 233).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata:
فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر
“Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir as-Sa’di).
Juga sebagaimana hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (HR. Muslim no. 997).
Hadis ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat yang membutuhkan nafkah.
Andaikan tidak ada dari kalangan kerabat yang mampu menafkahi atau mereka tidak mau menafkahi, maka hendaknya wanita ini bersabar, tawakal, dan memohon pertolongan kepada Allah, serta berusaha untuk mencari penghidupan sesuai yang Allah mudahkan untuknya.
Dan wanita yang demikian, jika dalam kondisi miskin, maka berhak untuk menerima harta zakat dari kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ
“Orang yang bekerja menyalurkan harta zakat kepada para janda dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari dan puasa di siang hari“ (HR. Bukhari no.5353 dan Muslim no.2982).
Namun juga kami menyarankan kepada para janda yang demikian kondisinya agar mempertimbangkan untuk menikah lagi. Karena menikah itu menjalankan ibadah dan sunnah Nabi.
Wallahu a’lam.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://konsultasisyariah.com/38658-nafkah-istri-yang-dicerai.html