Murka Lamaran Ditolak Calon Mertua Seorang Dosen Tega Bunuh Perawat Cantik Kekasihnya Sendiri
Hanya karena dibutakan cinta, seseorang kadang bisa hilang kesadaran
hingga melakukan perbuatan yang tak terduga, seperti penganiyaan hingga pembunuhan.
Seprti kasus pembunuhan seorang perawat bernama Intan Muliyatin (25 tahun) oleh seorang dosen berinisial AS (31 tahun) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyedot perhatian dan emosi khalayak.
Alasan Pelaku
Pasalnya motif pembunuhan rupanya tidak terlepas dari campur tangan orang tua korban, yang menolak lamaran AS karena berniat mempersunting Intan.
Dari pengakuan AS saat diperiksa polisi, AS mengaku sakit hati terhadap orang tua Intan.
Yang paling membuatnya kesal hingga nekat membunuh Intan, adalah kalimat yang diucapkan orang tua Intan, seperti dikutip dari Pojoksatu.id (7/8)
“Walaupun malaikat datang (melamar) saya akan tetap tolak” Kata AS.
AS mengakui bahwa amarahnya langsung naik ke ubun-ubunnya saat mendengar kalimat itu.
Apalagi, selama ini dia telah berupaya berbuat baik pada Intan, termasuk membiayai Intan kuliah di Universitas Muslim Makassar di Makassar.
“Selama ini saya sudah berjuang membiayai dia kuliah, tapi balasan orang tuanya seperti ini,” katanya.
Kronologi Pembunuhan
AS, yang merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, menghadang Intan di Jalan Dana Traha Gunung Raja Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 8.28 WITA.
Ketika itu Intan baru saja pulang mengantarkan orang tuanya berjualan di Pasar Ama Hami Kota Bima.
Sebelum terjadi penusukan dengan parang, Intan dan AS sempat beradu mulut. Kesal, AS lantas menikam Intan sampai tewas.
“Tersangka sakit hati karena lamarannya ditolak orang tuanya,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Haryo menambahkan, AS sebelumnya membuntuti Intan sejak dari Pasar Ama Hami sebelum mencegatnya.
Setelah menghabisi nyawa Intan, AS sempat melarikan diri sebelum rasa bersalah dari hatinya mendorongnya menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: diadona.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/murka-lamaran-ditolak-calon-mertua-seorang-dosen-tega-bunuh-perawat-cantik-kekasihnya-sendiri/