Muhadjir Usulkan Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat perekonomian.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyiasati masalah kemiskinan baru serta tafsir agama soal pernikahan yang harus dilakukan antara dua orang yang setara atau kufu.
“Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin,” ujar dia, dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2), yang juga turut dihadiri oleh Fachrul.
“Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” ia menambahkan.
Diketahui, dalam fiqih Islam dikenal konsep kufu atau kafa’ah dalam pernikahan. Berbagai ulama memiliki pendapat berbeda soal aspek-aspek yang disarankan untuk setara bagi tiap pasangan.
Misalnya, ada yang menyatakan setara dalam agama dan akhlak, ada yang menyebutkan kufu dalam kekayaan dan martabat, dan lainnya.
Muhadjir melanjutkan bahwa masyarakat Indonesia yang berumah tangga Indonesia mencapai 57.116.000 jiwa. Yang miskin mencapai 9,4 persen atau sekitar 5 juta.
Jika ditambah status hampir miskin, maka angkanya mencapai 16,8 persen atau sekitar hampir 15 juta. Menurutnya, kemiskinan itu sumber penyakit, salah satunya stunting atau kerdil.
Selain itu, ada 2,5 juta perkawinan di Indonesia per tahun. Sebanyak 1,9 juta pernikahan di antaranya melalui Kemenag, sisanya melalui catatan sipil.
“Dan itu bisa dipastikan 10 persen adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita,” ungkap Muhadjir.
Karena itulah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menggagas program pra nikah.
“Kita selamatkan sebelum mereka menikah agar jangan menambah yang miskin. Keluarga miskin sudah sangat banyak jangan ditambahi miskin baru,” cetus Muhadjir.
Program ini, lanjutnya, bisa berupa pelatihan keterampilan bagi calon pasangan suami-istri. Pendanaan program ini, misalnya, dari Kartu Prakerja.
Ia juga mewacanakan kartu prakerja dan pinjaman khusus bagi calon pengantin, hingga Kredit Usha Rakyat (KUR) calon pengantin.
“Kalau ada yang bilang, ‘wah, ini Pak Menteri mempersulit orang mau nikah, harus paakai sertifikat agar tidak lulus’, siapa bilang? Enggak ada itu. Itu ada mekanisme untuk melacak siapa sih yang berpotensi menjadi keluarga miskin,” klaimnya.
Sumber: cnnindonesia.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/muhadjir-usulkan-fatwa-orang-kaya-nikahi-orang-miskin/