Mobil Jualan Kopi Bertuliskan Ngocok Yuk Diamankan Satpol Pp Padang Pemiliknya Diperiksa
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.
“Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan ‘ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.
Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.
“Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya,” jelas Erios.
Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.
“Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.
Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu,” pungkasnya.
MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’ maka hukumnya haram.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan,” kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, “ayam dada montok”, “mie caruik” maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
Jadi Acuan Perda
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai,” kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.
“Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan,” kata Manufer.
Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/mobil-jualan-kopi-bertuliskan-ngocok-yuk-diamankan-satpol-pp-padang-pemiliknya-diperiksa/