Mimbar Pendidkan Tentang Mendirikan Sebuah Negara


Oleh: Dr. Jacob Rumbiak
Juru Bicara ULMWP

01 Februari 2020

PENGANTAR
Mimbar pendidikan tentang mendirikan sebuah negara sangatlah penting dimengerti dengan benar oleh setiap bangsa agar di implementasikannya dengan benar pula atas haknya yang dijamin hukum adat, hukum internasional dan hukum Allah.

57 tahun (1 Mei 1963 - 2020) rakyat Papua Barat telah memperjuangakan hak kemerdekaannya. Harga taruhan yang dibayarnyapun teramat sangat mahal berupa pengorbanan harta benda, kucuran keringat dan air mata, darah yang mengalir tak henti-hentinya dan tulang belulang yang berserakan di seluruh persada Bumi Cenderawasih tercinta. Perjuangan panjang ini menimbulkan keraguan, kebingungan bahkan sejuta tanya pun mencuat kepemukaan oleh berbagai kalangan.
Upaya untuk menjawab keraguan dan kebingungan, terlebih lagi ketidaktahuan maka ULMWP menghadirkan MIMBAR PENDIDKAN TENTANG MENDIRIKAN SEBUAH NEGARA bertahap atau seri demi seri.
Mimbar pendidikan politik ini pula tidak memuat sejarah perjuangan Papua Barat, juga tidak memuat kephlawanan para pejuang Papua merdeka kerena telah banyak dimuat diberbagai sumber luar dan dalam negeri yang kini menjadi sejarah, melainkan lebih mengarah pada pemahaman yang benar tentang syarat mendirikan sebuah negara yang telah dibakukan dan diakui masyarakat internasional.

I. TEORI UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok pembentuk negara. Unsur-unsur tersebut menurut Oppenheim Lauterpact adalah: (a) unsur rakyat, (b) unsur wilayah, dan (c) unsur pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur KONSTITUTIF atau PEMBENTUK. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan yang disebut unsur DEKLARATIF yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 yaitu: (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.

A. RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam negara yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah pengendali dan pelaksanaan pembangunan negara yang menjadi cita-cita mereka.

Bangsa dan negara adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan dimana bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis, sedangkan rakyat merupakan penghuni dalam arti sosiologis.

Rakyat suatu negara dapat dibedakan yakni:

Mereka yang berstatus Penduduk yaitu: orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.Mereka yang berstatus Bukan Penduduk yaitu: semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.Warga negara yaitu: mereka yang berdasarkan hukum menjadi warga negara suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya.Bukan warga negara yaitu : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.

B. WILAYAHWilayah adalah tempat menetap rakyat dan tempat dimana pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahan, maka negara memerlukan adanya wilayah.
Wilayah negara meliputi:

1. WILAYAH DARATAN
Wilayah daratan yakni tempat dimana segala sesuatu nampak diatas permukaan bumi seperti sungai, rawa, gunung dsb. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertentangga. Batas wilayah daratan negara dapat berupa:
- Batas alam, seperti gunung, sungai, lautan dan dsb.
- Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monument dsb.

2.WILAYAH LAUTAN

Wilayah lautan suatu negara disebut Teritorial Laut. Sedangkan laut yang berada diluar territorial laut disebut laut terbuka/bebas. Suatu negara belum tentu memiliki wilayah lautan, seperti negara yang terletak di tengah-tengah benua dan dikelilingi negara lain, contohnya Swiss di Benua Eropa dan Mongolia di benua Asia.
Laut memiliki 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu:

Res Nulius: menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, karena itu laut dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah setiap negara.Res Communis: menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat internasional, karena itu laut tidak dapat diambil dan dimiliki sebagai wilayah oleh setiap negara.
Kenyataan dalam praktek sejak dulu hingga sekarang menunjukkan bahwa laut dapat dimiliki dan dijadikan sebagai wilayah kedaulatan suatu negara, walaupun kepemilikannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk kebebasan pelayaran.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahan dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut territorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, yakni ada yang sejauh 3 mill (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mill (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (seperti El Salvador), dan 600 mill (sperti negara Brazilia).

Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diadakan di Mentengo Bay Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982 menentukan:
Batas Laut Internasional sejauh 12 mil laut.
1. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.
2. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
3. Batas Landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih dalam wilayah ini negara pantai dapat mengadakan eksploitasi dan eksplorasi dengan mebagi keuntungan yang diperolehnya kepada masyarakat internasional.

3. WILAYAH UDARA

Meliputi ruang angkasa/udara yang berada diatas wilayah daratan dan laut territorial negara. Kekuasaan atas wilayah udara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919 tentang Navigasi Udara yang kemudian diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara yang ada diatas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah, tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan negara bersangkutan.


4. Daerah Ekstrateritorial (daerah konvensional).

Wilayah ini merupakan wilayah atau tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain, seperti, (a) Tempat perwakilan diplomat/kedutaan, (b) Kapal laut berbendera negara tertentu berlayar di laut terbuka

C. PEMERINTAH
Pemerintah yang berdaulat menurut Utrecht, memiliki gabungan tiga kekuasaan kelengkapan negara yakni, legislative, eksekutif dan yudikatif.
Montesqiueau yang mempunyai nama panjang Charles-Louis de Secondat, baron de La Brède et de Montesquieu yang lahir pada tanggal 18 January 1689 di Bordeaux Perancis membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga bagian yang terkenal dengan nama TRIAS POLITIKA. Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan) yang merupakan salah satu pilar demokrasi, prinsip trias politika membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislative, eksekutif dan yudikatif)) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Legislatif bertugas pembuat undang-undang, eksekutif bertugas pelaksana undang-udang, dan yudikatif bertugas pelaksana peradilan dapat saling mengawasi dan mengontrol agar jalannya kehidupan berdemokrasi dapat berlangsung dengan tertib, adil, aman dan damai.

Berdasarkan pengertian diatas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat artinya kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.

bersambung..........

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/mimbar-pendidkantentang-mendirikan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Fakta Cuti Bersalin Negara Mana Yang Paling Peduli Tentang Ibu

Fakta Cuti Bersalin Negara Mana Yang Paling Peduli Tentang Ibu

papar berkaitan - pada 25/1/2020 - jumlah : 385 hits
Di Malaysia cuti bersalin 90 hari gaji berbayar Bapa boleh bercuti maybe 5 days Itupun kalau company baik hati Yang cuti 2 hari sahajapun ada Anymore than that kena tolak annual leave Mari bezakan Malaysia dengan negara negara lain dunia An...
Palestin Gesa Negara Islam Bokot Perjanjian Damai As

Palestin Gesa Negara Islam Bokot Perjanjian Damai As

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 241 hits
Palestin gesa negara Islam bokot perjanjian damai AS Dikemas kini 2 minit yang lalu Diterbitkan pada 28 Jan 2020 2 00PM
Kkm Perkukuh Aktiviti Saringan Kesihatan Di Pintu Masuk Negara

Kkm Perkukuh Aktiviti Saringan Kesihatan Di Pintu Masuk Negara

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 381 hits
KUALA LUMPUR 28 JAN Kementerian Kesihatan Malaysia memperkukuhkan aktiviti saringan kesihatan di semua Pintu Masuk Antarabangsa negara sebagai langkah kesiapsagaan dalam menangani jangkitan kluster 2019 novel koronavirus Ketua Pengarahnya D...
Burukkan Imej Negara Waytha Moorthy Perlu Disiasat

Burukkan Imej Negara Waytha Moorthy Perlu Disiasat

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 262 hits
Oleh Fazleen Safina Didesak lepaskan jawatan tidak layak menjadi menteri jaga perpaduan kaumBANGI Tindakan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Senator P Waytha Moorthy menabur fitnah dengan memburukkan imej negara boleh dikira sebagai melamp...
Rakyat China Diminta Tidak Keluar Negara

Rakyat China Diminta Tidak Keluar Negara

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 286 hits
BEIJING China menggesa rakyatnya untuk menangguhkan perjalanan ke luar negara dalam usaha untuk mengekang penularan wabak koronavirus baharu Pentadbiran Imigresen Kebangsaan negara itu melaporkan bahawa ia untuk perjalanan yang tidak mustah...
Mahathir Malaysia Sudah Jadi Negara Paria

Mahathir Malaysia Sudah Jadi Negara Paria

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 222 hits
Selepas seorang lagi ditahan Akta Kesalahan Keselamatan 2012 dalam isu berkaitan 1MDB Tun Dr Mahathir Mohamad hari ini mengeluarkan kenyataan kerasnya Di mata dunia Malaysia sudah menjadi negara paria negara yang sesiapa sahaja boleh dihere...
Imbas Virus Corona Menyebar Ke 16 Negara Mongolia Tutup Pintu Perbatasan Dengan China

Imbas Virus Corona Menyebar Ke 16 Negara Mongolia Tutup Pintu Perbatasan Dengan China

papar berkaitan - pada 29/1/2020 - jumlah : 327 hits
Demi keamanan negara Mongolia dan Korea Utara berani menutup perbatasan dengan China Bagaimana dengan Indonesia
Kemasukan Pelawat Negara China Wuhan Hubei Di Sekat

Kemasukan Pelawat Negara China Wuhan Hubei Di Sekat

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 714 hits
Sejak bermulanya panik dunia tentang wabak Virus dari Wuhan China netizen di Malaysia mula bimbang ia akan turut menyerang Malaysia Ramai yang tahu Singapura telah punyai Kes CoronaVirus dan ia terlalu dekat Malaysia Akhirnya semalam pihak ...
Koronavirus Yang Di Pertuan Agong Titah Kesemua Masjid Di Negara Mengadakan Solat Hajat

Koronavirus Yang Di Pertuan Agong Titah Kesemua Masjid Di Negara Mengadakan Solat Hajat

papar berkaitan - pada 28/1/2020 - jumlah : 374 hits
Yang di Pertuan Agong Al Sultan Abdullah Ri ayatuddin Al Mustafa Billah Shah hari ini menitahkan agar kesemua masjid di negara ini mengadakan solat hajat dan doa selamat berikutan penularan wabak Novel Koronavirus di China dan negara negara...
Cultural Reasons Make Malaysians Target For Human Trafficking Says Firm

Makan Steamboat Dapat Henna Free

Cops Probing Into Foreigner S Death In Custody At Klia

15 Kafe Di Johor Bahru Instagrammble Muslim Friendly

15 Cozy Christmas Wreath Designs For A Warm Welcome

Is Tiong China S Tourism Minister Or Malaysia S Asks Wan Fayhsal

Suspek Buruan Kes Samun Toreh Dicekup

A Botched Shot


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Lara Kasih Slot Samarinda TV3

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 2 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3


Leveraging Zero Click Searches

Ibu Bapa Elak Pilih Kasih Dengan Anak Anak

Senarai Calon Top 5 Festival Filem Malaysia Ke 33

Resipi Sambal Goreng Jawa Paling Sedap Cara Masak Pun Mudah Je

Pertandingan Akhir Memasak Kisahkariku Berakhir Meriah Kari Ketam Jadi Pilihan Juri

10 Cuka Epal Terbaik Untuk Kesihatan Kecantikkan Anda