Mengeluhkan Bantuan Gempa Pengungsi Dituntut Jaksa 8 Bulan Penjara


Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan kasasi atas terdakwa Amusrien Kholil. Jaksa tetap menuntut Kholil agar dipenjara selama 8 bulan karena mengeluhkan pemda soal bantuan gempa.
Kasus bermula saat Kholil mengungsi dan tinggal di daerah pengungsian di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pengungsian itu, ia mengomentari unggahan status akun Feri EF pada September 2018.
Dalam statusnya, Feri EF menulis ‘sudah dua bulan korban gempa di pengungsian namun bantuan dana rumah tidak kunjung datang’.
Kholil lalu menanggapi status itu dengan kalimat:
Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut………..bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele2 dlm mengayomi warga korban….sy sangat tidak setuju dan semua kebijakan yg dikeluarkan olh PEMDA…..

Pemda tidak terima dengan status itu. Kabag Hukum Kabupaten Lombok Utara, yang ketika itu dijabat Raden Eka Asmarahadi, kemudian melaporkannya ke Polda NTB. Pemda beralasan komentar itu dapat memprovokasi dan membuat keresahan di lingkup Pemda Lombok Utara.
Kholil akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kholil dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada 10 Juli 2019, PN Mataram menyatakan Kholil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Tidak terima atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.
“Jaksa wajib mengajukan kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama,” kata Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2019).
Dalam konteks kasasi ini, kata dia, jaksa mempunyai batas waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan memori kasasinya. Hal itu terhitung sejak pernyataan kasasi diajukan dalam kurun tujuh hari dari vonis majelis hakim.
“Jadi memori kasasinya sedang kita susun. Namun pada intinya pertimbangannya akan sesuai dengan yang ada pada surat tuntutan jaksa,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Kholil, Yan Mangandar, mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak dapat dijatuhi hukuman.
Pemerasan dan pengancaman yang dimaksud pada Pasal 27 ayat 4 UU ITE tidak terbukti. Hal itu pun merujuk pada Pasal 368 atau 369 KUHP, yakni unsur keuntungan yang didapatkan Kholil dari pengancaman itu tidak dapat dibuktikan.
“Jadi tidak ada penyerahan barang atau penghapusan dari Pemda KLU terhadap Kholil,” kata Yan Mangandar.
Unsur pengancaman yang merujuk pada personal atau diri pribadi juga tidak terbukti. Seperti yang diuraikan dalam persyaratan Pasal 29 UU ITE.
“Itu jelas menyebut perorangan, pasal itu mengatur khusus mengenai pengancaman. Tidak ada yang terbukti,” ujarnya.
Sumber: detik.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/mengeluhkan-bantuan-gempa-pengungsi-dituntut-jaksa-8-bulan-penjara/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Jaksa Tuntut Joko Driyono Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Joko Driyono Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

papar berkaitan - pada 5/7/2019 - jumlah : 228 hits
Dalam menyusun tuntutan itu Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola
Kami Tiada Wang Sebanyak Itu Ibu Rayu Bantuan Rm100 000 Bayinya Berusia 7 Bulan Hidap Penyakit Jantung Berlubang

Kami Tiada Wang Sebanyak Itu Ibu Rayu Bantuan Rm100 000 Bayinya Berusia 7 Bulan Hidap Penyakit Jantung Berlubang

papar berkaitan - pada 5/7/2019 - jumlah : 560 hits
The ReporterSeorang suri rumah merayu sumbangan orang ramai bagi menampung kos pembedahan anaknya dianggarkan sebanyak RM100 000 ekoran masalah jantung yang dialami sejak Januari lepas Rabiatul Adaweyah Ahmad 32 berkata anaknya Muhamad Khal...
Sebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Warga Jabar Dituntut 1 5 Tahun Penjara

Sebar Hoaks Surat Suara Dicoblos Warga Jabar Dituntut 1 5 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 10/7/2019 - jumlah : 214 hits
Andi Kusmana dinilai bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu Warga Ciamis Jawa Barat ini pun dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan
Langgar Pidana Pemilu 5 Komisioner Kpu Palembang Dituntut 6 Bulan Bui

Langgar Pidana Pemilu 5 Komisioner Kpu Palembang Dituntut 6 Bulan Bui

papar berkaitan - pada 12/7/2019 - jumlah : 145 hits
Langgar Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Bui Dia mengatakan para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang di 70 TPS Hal itu menyebabkan ribuan pemilih ...
Penyuap Dua Hakim Pn Jaksel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuap Dua Hakim Pn Jaksel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

papar berkaitan - pada 12/7/2019 - jumlah : 278 hits
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap dua pemberi suap hakim Jakarta Selatan Arif Fitrawan divonis penjara selama 3 6 tahun dan P Martin Silitonga 3 10 tahun
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum Banding

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum Banding

papar berkaitan - pada 18/7/2019 - jumlah : 176 hits
Awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding Namun setelah dibicarakan bersama kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya
Korupsi Dana Hibah Agus Setiawan Tjong Dituntut 6 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Agus Setiawan Tjong Dituntut 6 5 Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 23/7/2019 - jumlah : 155 hits
Atas surat tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum untuk membuat nota pembelaan atau pledoi
Cop Parking Adalah Kesalahan Yang Boleh Dikenakan Penalti Sehingga Rm4 000 Dan Penjara Sehingga 12 Bulan

Cop Parking Adalah Kesalahan Yang Boleh Dikenakan Penalti Sehingga Rm4 000 Dan Penjara Sehingga 12 Bulan

papar berkaitan - pada 4/7/2019 - jumlah : 296 hits
Di kawasan kejiranan seringkali kita mengahadapi isu seumpama ini Ramai penduduk yang dengan sengaja meletakkan pelbagai barangan seperti kon motor pasu bunga ampaian baju kerusi berdiri dipetak parking dan sebagainya Kawasan kedai kedai ju...
Korupsi Pembangunan Ipdn Sumbar Mantan Gm Hutama Karya Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Ipdn Sumbar Mantan Gm Hutama Karya Dituntut Tujuh Tahun Penjara

papar berkaitan - pada 16/7/2019 - jumlah : 133 hits
Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum pada KPK Dia dianggap terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupate...
Beli Rumah Lebih Jimat Dengan Kempen Hartanah Bumiputera Matrix

Tattoos Raised And Itchy

Bersatu Man Demands Dnb Exit Strategy For U Mobile

Khutbah Jumat Jumadil Awal Tangis Ibnu Rawahah Jelang Perang Mu Tah

Tattoos Portland Maine

Bertolak Ansurlah

Kisah Adv 160 Pengajaran Dari Bateri Lemah

Haram Guna Dan Jual Vape Dewan Pemuda Pas Pahang Zahir Sokongan Penuh Terhadap Titah Sultan


echo '';
Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dhia Kasyrani Slot Akasia TV3

Biodata Terkini Reshmonu Peserta Gegar Vaganza 2024 Musim 11 GV11 Penyanyi Lagu Hey Waley

Gegar Vaganza 2024 GV 11 Hadiah Tiket Peserta Juri Format Pemarkahan Dan Segala Info Tonton Live Di Astro Ria Dan Sooka

6 Janji Donald Trump Kalau Dia Naik Jadi Presiden Semula


Mixology Vape S Commitment To Quality Crafting The Best Vape Flavours Nz

Pensyarah Didakwa Hina Nabi Jawi Turut Buka Siasatan

Murid Buktikan Pada Guru Lembu Makan Martabak

The Difference In The Concept Of Illicit Relationship Between Muslims And Non Muslims

Tiada Masalah Pas Ketuai Pn Tapi Bincang Dulu Kata Pemimpin Bersatu

Cek Pertama Dari Google Adsense