Mengapa Shaf Di Masjidil Haram Tidak Sempurna
Mengapa Shaf di Masjidil Haram Tidak Sempurna?
Ini realita yang terjadi di Masjidil Haram di masa sekarang. Dan para ulama pun telah mengoreksi dan memberi masukan akan hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Realitanya, shaf di Masjidil Haram tidak tersusun dengan baik sesuai dengan aturan syar’i, ini perkara yang disayangkan. Yang disyariatkan adalah menyempurnakan shaf sejak dari shaf pertama hingga shaf terakhir, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
ألَا تَصُفُّونَ كما تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ فَقُلْنَا يا رَسولَ اللهِ، وكيفَ تَصُفُّ المَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا
“Tidakkah kalian ingin meluruskan shaf sebagaimana para Malaikat meluruskan shaf mereka?”. Para sahabat bertanya, “bagaimana caranya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab, “luruskan shaf dan sempurnakan dari shaf pertama hingga shaf terakhir” (HR. Muslim no.430, dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu).
Namun kita saksikan di Masjidil Haram, walaupun ia adalah masjid yang paling utama di atas muka bumi, ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar. Sedikit sekali kita temukan ada shaf yang tersusun sempurna. Ini tidak diragukan lagi adalah sebuah kesalahan.
Dan yang wajib hukumnya bagi kita adalah meluruskan shaf. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Hendaknya kalian luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan memalingkan hati-hati kalian” (HR. Al Bukhari no. 717, Muslim no.436, dari sahabat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu).
Maksudnya, Allah akan mencerai-beraikan pandangan-pandangan kalian, sehingga kalian akan berselisih dan berpecah-belah.
Selain itu, kekeliruan yang aku lihat di Masjidil Haram adalah beberapa orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri di belakang shaf. Ini tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
“Tidak ada shalat dengan bersendirian di belakang shaf” (HR. Abu Daud no. 682, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dan aku melihat juga ada orang yang shalat di depan imam, yaitu ia shalat di antara imam dan Ka’bah. Ini juga hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan shalatnya tidak sah. Lebih lagi, shalat yang mereka lakukan tersebut adalah shalat wajib, yang merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa shalat di depan imam, hukumnya tidak sah. Jika shalatnya tidak sah, maka tidak diterima oleh Allah ta’ala. Maka, hendaknya perkara ini menjadi perhatian” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 13/19-20).
Demikian juga adanya jama’ah yang shalat bercampur baur antara lelaki dan perempuan di Masjidil Haram. Ini adalah kekeliruan yang dilakukan oleh banyak orang. Dan kekeliruan-kekeliruan ini tentunya tidak lepas dari kondisi Masjidil Haram yang umumnya selalu penuh sesak sehingga sulit bagi pengurus masjid untuk benar-benar mengatur shaf dengan sempurna.
Syaikh Abdul Majid bin Sulaiman Al-Haditsi mengatakan, “Yang tepat, seorang lelaki tidak boleh shalat bersebelahan dengan wanita atau di belakang wanita karena sebab apapun, ketika masih ada kemampuan dan kelonggaran untuk tidak demikian. Karena keadaan demikian akan menyebabkan hilangnya kekhusyukan dan akan merusak shalatnya karena adanya perkara-perkara yang mengurangi kesempurnaan shalat seperti tertarik untuk memandang wanita dan perkara lainnya.
Namun perkara ini dimaafkan jika kondisinya darurat, seperti ketika dalam kondisi yang sangat penuh sesak di beberapa musim ibadah. Dan ini termasuk dalam umumul balwa (perkara yang sulit dihindari)” (Tanbihul Anam ila Mukhalafat fil Masjidain An Nabawi wal Haram, hal. 50 – 51).
Semoga Allah memberi taufik kepada kaum Muslimin agar bisa lebih menyempurnakan shaf di Masjidil Haram.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/38338-mengapa-shaf-di-masjidil-haram-tidak-sempurna.html