Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu
Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya?
Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak?
Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).
Kapan Mulai Menjadi Mahram?
Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya..
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas,
أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل
Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249)
Rincian alasannya adalah sebagai berikut :
Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad.
Karena ayatnya berbunyi,
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).
Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri.
Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan.
Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma,
أبهموا ما أبهم القرآن
Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an.
(Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)
Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul.
Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah,
فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها
“Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah.
Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah,
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23)
Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent).
Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.”
Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.”
(Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)
Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram?
Mahram ada dua macam :
1. Mahram sementara (mu-aqqot)
2. Mahram selamanya (mu-abbad)
Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 :
فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد
Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Demikian, wallahua’lam bis showab.
****
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/34380-mantan-mertua-masih-tetap-mahram-bagi-mantan-menantu.html