Mandi Wajib Menggunakan Sabun Dan Sampo
Mandi Wajib Menggunakan Sabun dan Sampo
Pertanyaan:
Bismillah, Bolehkah mandi wajib menggunakan sabun dan shampoo ? karena agar saya lebih yakin kalau badan sudah bersih dan air sudah merata ke seluruh badan
Jawaban:
Bismillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah,
Sadara-saudariku yang mulia, penggunaan sabun dan sampo ketika mandi wajib merupakan hal yang dibolehkan, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama (Dr. Abdullah bi Muhammad at-Thayyar, Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim al-Musa) dalam Al Fiqh Al Muyassar:
من أراد أن يغتسل غسلا واجبا أومستحبا فيجوز له أن يستخدم الصابون والشامبو ونحوذلك من المنظفات ولا حرج عليه في ذلك
“Siapa yang akan melakukan mandi wajib ataupun mandi Sunnah, maka dibolehkan baginya menggunakan sabun dan sampo dan yang serupa dengan keduanya dari benda-benda yang dapat membersihkan, dan tidak ada masalah baginya dalam hal tersebut.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 1/126).
Namun jika yang dimaksud adalah untuk lebih yakin kalau badan sudah bersih dan air sudah merata ke seluruh badan, maka dengan menggosokkan tangan ke badan saja sudah cukup, dalam Mazhab Syafi’I pun disebutkan bahwa di antara sunnah mandi adalah:
إمرار اليد على الجسد
“Menggosokkan tangan ke badan”
Dan dijelaskan oleh Syekh Majid Al-Hamawi:
للتأكد من وصول الماء إلى جميع البشرة
“(Menggosokkkan tangan ke badan) agar yakin bahwa air telah sampai ke seluruh badan”. (Matan al-Ghoyah wat Taqrib, Tahqiq Majid al-Hamawiy: 39)
Namun, jika ingin menggunakan sabun atau shampo, maka hal ini tergolong mubah/boleh.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/35073-mandi-wajib-menggunakan-sabun-dan-sampo.html