Kisah Novi Ibu Hamil Yang Diberi Obat Kadaluwarsa Di Sebuah Puskesmas Jakarta Suaminya Dipecat
Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat kontrol kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu.
Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.
Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Setelah dua kali mengkonsumsi obat itu, ia kemudian penasaran akan sebuah coretan berwarna biru yang ada pada obat tersebut.
Ia pun mencermati garis biru tersebut yang ternyata bertuliskan tanggal kedaluwarsa obat.
Ternyata, obat itu sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu.
Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas.
Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak puskesmas kemudian membawa Novi ke RS.BUN.
“Dari puskesmas tanggung jawab iya saya USG ke rumah sakit begitu,” kata Novi Jumat lalu.
Sudah Telan 38 Butir Obat Kedaluwarsa
Selain dua butir yang ia konsumsi, seingat Novi pada bulan sebelumnya ia juga mengonsumsi obat yang sama.
Seingatnya, sudah tiga strip vitamin B6 berisi 36 butir obat yang telah dia minum. Semua strip obat itu juga dibubuhi coretan biru.
Namun bungkusan dari obat tersebut sudah ia buang sehingga tidak ada bukti.
Suami korban yang diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
Begitu pula yang disebutkan oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.
“(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu,” kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara
Dituduh Menahan Obat
Dari RS.BUN, Novi mendapatkan beberapa obat penguat rahim dari dokter. Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara.
Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.
Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas.
Namun Novi menolak. Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas. Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.
Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.
“Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan,” ujar Agus.
Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.
Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Trauma Minum Obat
Suami Novi bernama Bayu Randi Dwitara (19) mengatakan istrinya mengalami trauma setelah meminum obat kedaluwarsa tersebut.
“Dia jadi takut minum obat, cuma saya bujuk, jangan dipikirin, sudah minum aja,” kata Bayu, Senin (19/8/2019).
Selain takut minum obat, Novi juga sering melamun pascakejadian tersebut.
Novi mengaku kini tak lagi merasakan pusing, mual, hingga muntah pasca rujukan dari RS.BUN.
Namun dirinya masih merasa sakit di bagian perut. “Masih melilit sakitnya masih ngerasain gitu, kayak orang mules,” tutur Novi.
Suami Dipecat Kerja
Pada awal Agustus lalu, Bayu dipecat dari pekerjaannya karena harus mendampingi Novi setiap kali merasa kesakitan yang diduga karena mengonsumsi obat kedaluwarsa itu.
Ia yang bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik harus membolos kerja saat mendapat telepon dari istrinya di rumah.
Berkali-kali membolos, Bayu pun dipecat.
“Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri,” ucap Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).
Setelah dipecat, ia mengaku sama sekali tidak memiliki penghasilan.
Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertuanya yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.
Lakukan Mediasi
Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.
Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak.
Dua Kesapakatan Itu Yakni:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar.
Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.
Lanjutkan Proses Hukum
Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.
“Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut,” ujar Pius.
Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian.
Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana. “Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti,” ujarnya.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.
Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kisah-novi-ibu-hamil-yang-diberi-obat-kadaluwarsa-di-sebuah-puskesmas-jakarta-suaminya-dipecat/