Kepala Sekolah Dan Guru Tk Ketahuan Berbuat Asusila Di Ruang Kelas Karena Lupa Matikan Lampu
Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin menuntut oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin untuk diberhentikan secara tidak hormat usai tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila.
Kepala Dusun Prebutan Nugroho mengatakan kronologis awal penggerebekan terjadi pada Kamis (5/9/2019) malam lalu.
Oknum ASN berinisial DRN dan DN kepergok berbuat asusila saat para pemuda dusun sekitar pukul 19.00 WIB berkumpul di sebuah sekolah untuk mengakses internet di sekolah tersebut.
“Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari,” kata kepala dusun.
“Lalu terdengar suara perempuan, lantas para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah,” kata Nugroho, Senin (9/9/2019).
Ruang guru masih dalam keadaan lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah.
Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.
“Mungkin karena terlalu gaduh di luar, DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelepon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka,” jelasnya.
Nugroho, Kepala Dusun Prebutan saat menunjukkan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak Disdikpora
“Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian,” jelasnya.
Setelah itu dia langsung menginterograsi kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut.
Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho selaku kepala daerah.
“Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN,” kata dia.
“Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena massa sudah berjubel lalu saya telepon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu,” ujarnya.
Lalu pada hari Senin (9/9/2019), dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.
“Saya sebagai perwakilan orang tua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.
“Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini,” kata dia.
“Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki. Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.
Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.
“Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya,” kata Bahron.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kepala-sekolah-dan-guru-tk-ketahuan-berbuat-asusila-di-ruang-kelas-karena-lupa-matikan-lampu/