Kapan Seorang Makmum Boleh Berdiri Saat Mendengar Iqamah
Pertanyaan:
Kapan saya mulai berdiri pada saat iqamah ?, apakah mulai berdiri disaat mendengar “Allahu Akbar” pada iqamah atau setelah kalimat “La Ilahaillah” pada iqamah?
Apakah ada perintah iqamah untuk shalat sunnah, nafilah, witir atau yang lainnya yang kita kerjakan sendirian?
Jawaban:
Pertama:
Para ulama –rahimahullah- berbeda pendapat terkait dengan waktu berdirinya makmum untuk shalat dalam beberapa pendapat, imam Nawawi telah menyebutkannya di dalam Al Majmu’ (3/233) dan hal itu sebagaimana berikut:
Makmum berdiri pada saat muadzin mulai mengumandangkan iqamah, ini pendapat ‘Atha’ dan Zuhri.
Makmum berdiri pada saat mendengar “Hayya ‘Alas Shalah”, ini pendapat Abu Hanifah.
Makmum berdiri setelah muadzin selesai dari iqamah, ini pendapat imam Syafi’i.
Berdirinya makmum tidak ada batasan waktunya, dibolehkan baginya untuk berdiri sejak awal iqamah, tengah, atau diakhirnya, ini pendapat imam Malik.
Makmum disunnahkan berdiri pada saat muadzin mengucapkan “Qad qamat as shalah”, jika makmum telah melihat imam datang, jika ia belum melihatnya, maka ia berdiri pada saat melihat imam sudah datang, ini pendapat Ahmad.
Tidak ada dalil yang jelas dari sunnah yang mendasari salah satu dari pendapat di atas, semuanya itu merupakan hasil ijtihad para imam sesuai dengan yang nampak bagi setiap mereka.
Atas dasar inilah maka, dalam masalah ini termasuk sesuatu yang longgar. Seorang makmum itu berdiri kapan saja baik di awal iqamah atau di tengahnya.
Akan tetapi sunnah telah menunjukkan bahwa bahwa seorang muadzin jika telah mengumandangkan iqamah sementara imam belum masuk masjid, maka para makmum tidak berdiri sebelum melihatnya.
Dari Abu Qatadah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي ، رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : حَتَّى تَرَوْنِي قَدْ خَرَجْتُ
“Jika shalat sudah dikumandangkan iqamah, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku”. (HR. Bukhari: 637 dan Muslim: 604 dan di dalam riwayat Muslim: “Sampai kalian melihatku telah keluar”)
Ibnu Rusydi Al Maliki berkata:
“Jika hal ini benar –yaitu hadits Abu Qatadah di atas- maka wajib diamalkan, dan jika tidak maka masalah ini tetap pada asalnya yaitu termasuk yang dimaafkan, maksudnya tidak ada tuntunannya, dan bahwa jika setiap orang sudah berdiri maka baik juga”. (al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 34/112)
Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah ada di dalam sunnah waktu tertentu berdiri untuk shalat pada saat iqamah ?”
Maka beliau menjawab: “Tidak ada sunnah tertentu yang menjelaskan kapan waktu berdiri, hanya saja Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
لا تقوموا حتى تروني
“Janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku”.
Maka kapan saja seseorang berdiri di awal iqamah, tengah, atau di akhirnya maka semua itu boleh-boleh saja”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 8/13)
Kedua:
Tidak disyari’atkan iqamah kecuali hanya untuk shalat lima waktu. An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Tidak disyari’atkan adzan dan juga iqamah untuk selain shalat lima waktu, baik shalat nadzar, shalat jenazah, shalat sunnah, baik yang disunnahkan untuk berjama’ah seperti dua shalat hari raya, dua shalat gerhana, shalat istisqa’, atau yang tidak berjama’ah seperti shalat Dhuha, inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan kholaf”. (Al Majmu’: 3/83 dengan sedikit perubahan)
Wallahu a’lam
Sumber: islamqa.info
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kapan-seorang-makmum-boleh-berdiri-saat-mendengar-iqamah/