Jika Dirugikan Tetangga Yang Memarkir Mobilnya Di Depan Rumah Anda Bisa Menempuh Jalur Hukun



Pertanyaan:
Saya tinggal di salah satu perumahan tua di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, sedang garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobilnya parkir di depan rumahnya.
Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, jadi saya setiap mau masuk keluar mobil dari garasi rumah harus minta dia pindahin mobil.
Kadang saya mesti panggil sampai berulang ulang kali baru mau dipindahin. Kalau saya mau keluar masuk di jam-jam subuh atau pagi keluarga ini belum bangun, saya bisa tunggu 1 jam baru bisa keluar atau masukkan mobil ke garasi rumah.
Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah omongkan secara kekeluargaan minta jangan parkir di depan rumah, tapi malah dia yang lebih galak karena dia pejabat pemerintah sedang saya cuma rakyat biasa.
Lewat RT juga tidak ada hasil. Jadi, apa ada cara buat dia bisa tidak parkir di depan rumahnya lagi?
Apa ada jalur hukum untuk melarang dia parkir di depan rumah? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami perlu sampaikan bahwa di dalam konstitusi kita yakni dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa,
“segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda dan apabila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif); Perbuatan itu harus melawan hukum; Ada kerugian; Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; Ada kesalahan. Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Melanggar hak subjektif orang lain; Melanggar kaidah tata susila; Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar dengan rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya.
Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas.
Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Sumber: hukumonline.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/jika-dirugikan-tetangga-yang-memarkir-mobilnya-di-depan-rumah-anda-bisa-menempuh-jalur-hukun/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Resolusi 2019 Harus Bisa Selow Hadapi Omongan Orang Toh Dirimu Berhak Bahagia Di Masa Depan

Resolusi 2019 Harus Bisa Selow Hadapi Omongan Orang Toh Dirimu Berhak Bahagia Di Masa Depan

papar berkaitan - pada 19/12/2018 - jumlah : 247 hits
Tahun depan saatnya kamu fokus mewujudkan mimpi Bukan meladeni omongan orang yang nggak penting ini
Pelanggan Aktif Bolt Bisa Refund Pulsa Mulai Pekan Depan

Pelanggan Aktif Bolt Bisa Refund Pulsa Mulai Pekan Depan

papar berkaitan - pada 29/12/2018 - jumlah : 199 hits
Bolt akan memulai pengembalian sisa pulsa dan kuota pelanggan pada Senin pekan depan
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Punah Wiranto Ajak Bertaruh Rumah Masing Masing

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Punah Wiranto Ajak Bertaruh Rumah Masing Masing

papar berkaitan - pada 18/12/2018 - jumlah : 337 hits
Saat konferensi Nasional Partai Gerindra Senin Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut Indonesia akan punah jika dia dan Calon Wapres Sandiaga Uno kalah Menanggapi itu Menko Polhukam Jenderal TNI Wiranto justru berseloroh den...
Ibu Rumah Tangga Tewas Ditabrak Bus Di Depan Terminal Mangkang Semarang

Ibu Rumah Tangga Tewas Ditabrak Bus Di Depan Terminal Mangkang Semarang

papar berkaitan - pada 22/12/2018 - jumlah : 262 hits
Kronologi terjadi saat bus yang dikendarai Joko Sanjani melaju dengan kecepatan sedang Namun karena sopir kurang waspada bus yang dikendalikan menabrak penyebrang jalan yang hendak pergi ke pasar
Perluas Skema Flpp Menteri Basuki Ingin Milenial Bisa Punya Rumah

Perluas Skema Flpp Menteri Basuki Ingin Milenial Bisa Punya Rumah

papar berkaitan - pada 22/12/2018 - jumlah : 342 hits
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah saat ini tengah merumuskan perluasan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah
Mini Kebun Pak Zain Depan Rumah

Mini Kebun Pak Zain Depan Rumah

papar berkaitan - pada 25/12/2018 - jumlah : 1196 hits
Hi korang Hari ni cuti pergi mana SA balik kampung sekejap alaaa kampung tak jauh mana pun 1 2 jam je dah sampai kalau jalan clear SA balik Seri Menanti lama dah x balik kampung since sakit ni bawak bawak la balik kampung tukar udara plak m...
Truk Angkut Sembako Bbm Masih Bisa Lintasi Jalur Mudik Natal

Truk Angkut Sembako Bbm Masih Bisa Lintasi Jalur Mudik Natal

papar berkaitan - pada 22/12/2018 - jumlah : 200 hits
Kebijakan lain yang diterapkan pemerintah adalah menghentikan pengerjaan tiga proyek infrastruktur yang ada di jalur Tol Jakarta Cikampek Pembangunan proyek tol elevated kereta api cepat dan LRT itu diyakini sebagai salah satu pemicu kemace...
Ombak Tinggi Nelayan Semarang Tak Bisa Melaut Terpaksa Utang Demi Kebutuhan

Ombak Tinggi Nelayan Semarang Tak Bisa Melaut Terpaksa Utang Demi Kebutuhan

papar berkaitan - pada 3/1/2019 - jumlah : 186 hits
Sejumlah nelayan di perairan Laut Jawa menghentikan aktivitas melautnya akibat ombak tinggi dampak dari cuaca ekstrem
Oriental Kopi Klcc Port Minum Kopi Terbaru

Pasar Raya Flagship Jaya Grocer Di Sunway Pyramid Tarik Pengunjung Dengan Penampilan Serba Baharu

U Mobile The New Ali Baba Contractor For The Second 5g Network Tender

The Celebrity Legs And Feet In Tights 2024 Pantyhose Queen Poll Full Contender List

Panas Artis Wanita Malaysia Ditahan Polis Thailand Turut Ditemukan 6 000 Biji Pil Kuda

Projek Tebatan Banjir S Ngor Gagal Rugi Besar

Iphones Dalam Bahaya Amaran Baru Peretasan Sasarkan Peranti Apple

Jangkitan Kulit Utama Oleh Mycobacteria Bukan Tuberkulosis Laporan 6 Kes


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Senyawa iQIYI Malaysia

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Project Projek Exit Astro Originals

Pelajari Asal Usul Nama Makhluk Seram Kisah Fiksyen Barat Yang Terkenal

10 Fakta Filem Kahar Kapla High Council Yang Ramai Tak Tahu Prekuel Drama Project Projek High Council

Anugerah Seri Angkasa 2024 Senarai Keputusan Pemenang Calon Top 5 Kategori Hadiah Persembahan Penyampai Trofi Dan Segala Info ASA 36


Malaysiaweeklyrecap 30 September

Malaysiaweeklyrecap October

Learning Has Always Been Distinctive Not Uniform

Ebook Rahsia Taobao

Larangan Menjalinkan Hubungan Sulit Dengan Suami Isteri Orang

12 Cawangan Ahmad S Fried Chicken Yang Semakin Mengganas Di Pasaran