Hukum Sunnah Memasang Lampu Diatas Penguburan Ari Ari
Negeri kita ini memang kaya akan tradisi, seakan akan masyarakat Nusantara tidak bisa hidup tanpa tradisi yang sudah melekat sejak zaman dulu.
Seperti diantaranya mengubur ari-ari lalu memberi penerang atau lampu diatasnya, topik yang akan kita kaji kali ini, yang pertama kita bahas bagaimana hukum mengubur/menanam ari-ari.
Ari-ari termasuk potongan dari tubuh manusia, dan sudah jelas bahwa setiap potongan dari tubuh manusia walaupun hanya sepotong kuku itu tetap saja disunnahkan untuk dikubur, berdasarakan keterangan dari kitab Nihayatuh al-Mughtaaj:
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا
“Dan disunahkan menguburkan bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematianny seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut.” (Nihaayah al-Muhtaaj VI/24)
Pembahasan yang kedua, bagaimanakah hukumnya memberi penerang/lampu/lilin diatas penguburan ari-ari?
Menurut saya perlu diteliti lebih lanjut dalam menghukumi masalah seperti ini, niat pelaku(yang memasang penerang) bagaimana? maka akan ada 3 jawaban dalam menghukumi masalah ini:
1. Haram Hukumnya Jika Terdapat Unsur Tabdzir
Menyia-nyiakan harta atau dalam fiqh disebut Tabdzir A-maal/idlo’ah Al-maal adalah menggunakan harta tanpa ada tujuannya.
تعرفه التبذير اى يصرفه فى غير مصارف قوله فى غير مصارف و هو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيشمل الوجوهالمحرمة و المكروهة
الباجوري ٢/٥٥٣
“Tabdzir adalah memperlakukan harta di luar kewajaran yaitu dengan menggunakan harta pada sesuatu yg tidak ada kegunaanya baik dalam jangka panjang atau jangka pendek yg mencakup pada hal yg di haramkan dan yang dimakruhkan.” (Al-Bajuri)
Dan dalam ibarah lain disebutkan tabdzir itu bisa terjadi jika menggunakan harta tanpa ada tujuan yang dibenarkan syara’, atau menggunkan harta tanpa ada tujuan sama sekali.
Jadi jika memberi penerang tanpa ada tujuan sama sekali maka hukumnya haram karena termasuk tabdzir.
2. Bisa Kufur Jika Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya
Jika memasang lampu dibarengi dengan keyakinan yang menyebabkan syirik ataupun kufur seperti keterangan dibawah ini maka bisa mnyebabkan kufur, na’udzu billah.
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
تحفة المريد ص : 58
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang,
minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,
atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya maka menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq
dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya,
atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh/jahil
atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah” (Tuhfah al-Muriid : 58)
Jadi seandainya pemasang lampu tersebut mempunyai keyakinan bahwa lampu itu bisa menolong sang bayi misalnya, atau jika tidak memasang akan terdapat bahaya pada bayi yang baru dilahirkan maka bisa tergolong hukum kufur ini.
3. Sunnah Hukumnya Jika Mempunyai Tujuan Tafa’ul
Tafa’ul ialah adalah harapan akan datang kebaikan atau rahmat yang disebabkan oleh perkataan atau perbuatan tertentu, dan tafa’ul ini hukumnya sunnah.
Dalam islam banyak contoh contoh tafa’ul yang diterapkan sehari-hari diantaranya: Tidak memecah tulang aqiqah karena tafa’ul(Dengan harapan) sang anak terhindar dari segala penyakit sebagaimana perkataan al-Nawawi berikut:
“Tidak dipecah tulang binatang aqiqah sebagai tafa-ul untuk keselamatan anak dari segala penyakit.”
Dan juga seperti memasak daging aqiqah dengan sesuatu yang manis sebagai tafa-ul baik akhlak sang anak, menyirami kuburan dengan air yang dingin sebagai pengharapan(tafa’ul) dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan masih banyak lagi contohnya.
Begitu juga dengan memasang lampu diatas penanaman ari-ari jika mempunyai harapan/tafa’ul akan hal yang baik, misalnya dengan harapan sang anak nanti mempunyai hati yang terang ataupun harapan yang lain maka hukumnya adalah sunnah.
Kesmpulan
Mempertimbangkan 3 poin diatas, satu perbuatan bisa divonis tiga hukum karena hanya perbedaan niat saja, jadi untuk hukum memberi penerang diatas penanaman ari-ari maka diperinci sebagai berikut:
Haram Jika tidak mempunyai tujuan apapun karena termasuk tabdzir
Kufur Jika Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya
Sunnah jika mempunyai harapan yang baik(Tafa’ul)
Wallahu a’lam.
Sumber: ngaji.web.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-sunnah-memasang-lampu-diatas-penguburan-ari-ari/