Hukum Menjadi Satpam Di Toko Yang Sebagian Menjual Barang Haram
Pertanyaan:
Saya telah berkeluarga dan tinggal di Perancis. Saya bekerja sebagai satpam kontrak dengan perusahaan keamanaan Perancis.
Saya mendapatkan gaji dari perusahaan ini. Sementara perusahaan ini kontrak dengan toko-toko besar. Dan segala hal yang terkait dengan keamanan.
Sementara perusahaan mengirim kami ke berbagai tempat yang telah melakukan kontrak dengan perusahaan.
Sementara saya atas kehendak Allah semenjak pertama sampai sekarang, saya dikirim ke tempat toko besar (Supermarket) dimana di dalamnya menjual pakaian khusus lelaki, khusus perempuan, anak-anak dan orang menyusui.
Segala sesuatu khusus terkait dengan rumah, koper, kue, permainan, perlengkapan sekolah, asesioris dan lain-lain.
Dimana supermarket, menjual campuran baik yang halal maupun yang tidak halal. Akan tetapi supermarket secara umum, menjual yang halal itu lebih dominan dibandingkan dengan yang tidak halal.
Sementara pekerjaanku tidak di dalam supermarket, akan tetapi di gudang yang untuk menerima produk.
Alhamdulillah, tempatnya sangat membantu sekali untuk menunaikan shalat fardu pada waktunya, tidak mencukur jengot. Karena saya bekerja di gudang dan tidak menghadapi pelanggan.
Pertanyaanku adalah apa hukum pekerjaanku di supermarket ini. Perlu diketahui bahwa barang-barang yang halal lebih dominan dibandingkan dengan barang yang tidak halal.
Dan hukum gajian yang saya terima. Apakah terasuk campur perlu diketahui bahwa saya mendapatkan gajiku dari perusahaan bukan dari supermarket?
Jawaban:
Tidak mengapa bekerja sebagai satpam di toko dan supermarket yang menjual barang-barang mubah dari pakaian dan lainnya.
Dan tidak diperbolehkan bekerja sebagai satpam di tempat-tempat yang digunakan untuk sesuatu yang haram atau mayoritas di dalamnya ada yang haram seperti di bank-bank konfensional, tempat minuman keras, tempat perjudian, diskotik dan semisalnya.
Karena diharamkan membantu dalam kemaksiatan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2)
Telah ada dalam fatwa Lajnah Daimah, (14/481), “Apakah seorang tentara muslim diperbolehkan menjaga gereja, bar atau tempat bioskop atau diskotik seperti kasino dan tempat-tempat penjualan minuman keras?
Maka dijawab, “Tidak diperbolehkan bekerja menjaga gereja, tempat-tempat penjualan khomer, diskotik, bioskop dan semisalnya. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa. Sementara Allah ta’ala telah melarang bekerja sama dalam dosa. Seraya berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 2)
Kalau toko yang dijaganya itu gudangnya dimana lebih dominan yang mubah dan tidak secara langsung membantu sesuatu yang haram seperti membawanya atau mencatat di pembukuan.
Maka tidak mengapa anda melanjutkan pekerjaan ini, karena menjaga yang lebih dominan.
Juga karena keberadaan sesuatu yang haram di toko-toko termasuk sudah menjadi kasus umum sementara kaidah mengatakan ‘Dimaafkan yang mengikuti sebagaimana tidak dimaafkan untuk lainnya.
Apalagi pekerjaan ini memudahkan anda untuk melakukan shalat pada waktunya dan membiarkan jenggot anda.
Wallahu a’lam
Sumber: islamqa.info
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-menjadi-satpam-di-toko-yang-sebagian-menjual-barang-haram/