Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam Boleh Semak Semula Rileks Media


Pernikahan adalah salah satu dari bentuk ibadah dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk seluruh manusia. Sebagaimana apa yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Quran, pernikahan merupakan wujud dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih, agar terwujud ketentraman dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada kemak siatan pergaulan bebas.
Walaupun begitu pernikahan bisa saja memunculkan konflik, namun hal tersebut harus tetap bisa diatasi. Untuk itu dibutuhkan ilmu mengenai membangun rumah tangga dalam islam.
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah menjadikan untuk pasangan-pasangan dari jenismu sendiri (manusia), supaya kamu cenderung dan merasa tentram terhadapnya dan dijalinnya rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Arrum : 21)
Pentingnya Pernikahan
Untuk melangsungkan pernikahan yang membawakan ketentraman dan kasih sayang secara hakiki, ternyata Islam memiliki aturan dengan siapakah seharusnya pernikahan itu dilaksanakan. Salah satunya adalah bukan yang merupakan mahram. Lantas bagaimanakah jika salah satu yang menjadi calon pasangan dalam keluarga merupakan sepupu, yang merupakan saudara sendiri?
Beberapa muslim mendapatkan kebingungan ketika menghadapi persoalan menikah dengan sepupu. Secara umum dan kedekatan dengan jalur keluarga, sepupu merupakan anak dari Adik atau Kakak Orang Tua kita. Tentunya seorang sepupu pastinya sudah seperti bagian dari keluarga tersendiri (seringkali dianggap kakak/adik sendiri), padahal bisa jadi Islam tidak memandangnya seperti yang kita gambarkan.
Untuk menjawab persoalan hukum menikahi sepupu dalam ajaran islam, maka tentunya umat muslim harus mengetahui terlebih dahulu siapa-siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Dengan begitu, kita akan mengetahui bagaimana hukum dari menikahi orang yang berstatus sepupu.
Mahram Dalam Islam
Syarat seseorang yang bisa dinikahi dalam islam adalah orang yang tidak memiliki status Mahram. Pengertian Mahram , bisa dilihat melalui arti kata dalam bahasa arabnya. Dalam bahasa Arab, Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Beberapa muslim di Indonesia terkadang salah dalam menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Muhrim sebetulnya bermakna orang yang sedang dalam kondisi ihram. Sehingga tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.
Persoalan mengenai mahram dalam islam dijelaskan dalam QS : An-Nisa : 22-23,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat ke ji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ce raikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan pula bahwa,
“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.”
Persoalan Mahram pun dijelaskan pula bagi perempuan oleh Allah dalam QS An-Nur : 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kema luannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dari Ayat-Ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya, pihak atau Status orang yang tidak boleh kita nikahi adalah,
Orang Tua Kandung, Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Nenek/Kakek), sampai ke atas, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan
Anak Kandung, Cucu, dan seterusnya ke bawah, baik dari pihak laki-laki ataupun perempuan
Saudara yang se-Ayah dan se-Ibu
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak atau Ibu (Paman atau Bibi)
Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau Nenek, baik dari Pihak Bapak atau Ibu, sampai ke atasnya
Anak dari saudara sekandung (keponakan), cucu, dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan
Jika kita melihat dari penjelasan Al-Quran, siapa Wanita yang haram dinikahi dan suatu pernikahan diharamkan jika dilakukan pada saudara atau orang yang memiliki status bergaris keturunan lurus. Mulai dari Nenek, Kakek, Orang Tua, Adik atau Kakak Kandung, Anak dari Adik atau Kakak Kandung, Cucu dari Anak Kandung, dan seterusnya yang memiliki satu garis lurus keturunan. Untuk itu, posisi sepupu bukan berasal dari garis lurus tersebut, atau memang dari garis yang lain, walaupun bisa jadi berasal dari satu nenek/kakek yang sama.
Dalam hal ini, kita tidak menemukan di dalam Al Quran, bahwa status sepupu (saudara yang berasal dari Adik Kandung Orang tua (Paman/Bibi) merupakah Mahram. Untuk itu, secara status ke-mahraman, hukum menikahi sepupu menjadi halal dinikahi, karena ia bukan termasuk pada keturunan garis lurus ke atas ataupun ke bawah dari garis keluarga.
Menikahi Sepupu adalah Halal
Jika dilihat dari ayat-ayat serta penafsiran dari Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau ibu bukan termasuk pada Mahram. Untuk itu, secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.
Dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa Sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa Sepupu bukanlah yang berstatus mahram. Karena pendasaran Islam bukanlah dari aspek kebiasaan, budaya, atau pertimbangan irasional.
Pertimbangan Islam dikembalikan kepada kemaslahatan dan kebaikan untuk manusia itu sendiri.
Namun, terlepas dari halalnya sepupu untuk dinikahi, sebagai muslim pun tentu tetap harus memperhatikan bagaimana kira-kira kriteria calon suami yang baik menurut islam ataupun kriteria calon istri yang baik menurut islam . Terlebih pencarian dan pemilihan jodoh bukanlah hal mudah, tentunya harus dengan pertimbangan dan mempertimbangkan tuntunan Islam mengenai hal tersebut.
Sebagaimana islam senantiasa menyuruh untuk shalat istikharah terlebih dahulu, mengenal baik asal keluarga dan akhlaknya. Untuk itu walaupun sepupu sebagai calon pasangan yang diperbolehkan, mencari jodoh dalam islam, tetap harus benar-benar dipertimbangkan.
Untuk menikah dengan sepupu dalam islam memiliki hukum yang halal, namun tetap bukan satu-satunya syarat. Untuk itu tetap harus mempertimbangkan dan mendasarkan apa tujuan pernikahan dalam islam itu sendiri. Untuk itu pilihan menikahi sepupu bukanlah suatu yang salah atau haram, melainkan bisa menjadi pilihan berjodoh. Terutama, alasan cinta menjadi alasan fitrawi yang mendorong kedua insan menggabungkannya dalam pernikahan.
Dampak Positif dari Pernikahan Saudara Sepupu
Islam memiliki aturan yang sangat adil dan menentramkan. Adanya aturan mahram dan siapa saja yang boleh dinikahi tentunya membawakan dampak kemaslahatan. Adanya hukum yang halal menikahi sepupu dapat dilihat dari beberapa dampak positif sebagai berikut.
Memperkuat Kekeluargaan dari Keturunan Nenek Moyang yang sama
Dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa dengan menikahnya sepasang yang berasal dari keturunan keluarga atau nenek moyang yang sama, membuat keluarga tersebut menjadi semakin kuat garis keturunannya. Keluarga yang sudah ada semakin kuat dan semakin besar. Tentunya banyak keluarga yang juga menginginkan keluarganya menjadi keluarga besar dan kuat garis keturunannya kepada generasi-generasi di bawah.
2. Sudah mengenal jauh lebih dekat calon pasangan atau jodohnya
Setiap yang menikah tentunya harus saling mengetahui, mengenal, dan mendalami satu sama lain. Hubungan sepupu adalah salah satu hubungan saudara dekat dari keluarga orang tua, tentunya masing-masih sudah sering berinteraksi, mengenal, dan mengetahui lebih jauh sejak kecil bagaimana kehidupan masing-masing.
Untuk itu, jika menikah dengan sepupu tentunya akan mudah untuk mengenal, bahkan tidak perlu waktu yang lama untuk mengenal. Dalam islam pengenalan tersebut dikenal dengan istilah ta’aruf. Namun, bagi yang belum mengenal sepupu calon pasangannya lebih dekat penting kiranya mengetahui pula bagaimana seharusnya Ta’aruf menurut Islam.
3. Tidak sulit untuk adaptasi kebiasaan dan budaya
Menikah biasanya mempersatukan adat dan kebiasaan antar dua keluarga dari masing-masing pasangan. Karena masing-masing pasangan berasal dari keturunan atau keluarga yang dekat, maka tentu tidak sulit untuk bisa beradaptasi dan membiasakan diri di lingkungan keluarga. Hal ini dikarenakan masing-masing berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan dan budaya yang notabene hampir sama.
Selain itu juga, masing-masing pastinya sudah terbiasa berinteraksi dengan keluarga yang sudah ada sebelumnya. Sehingga konflik yang biasanya terjadi karena kurangnya adaptasi akan minim terjadi. (baca juga Konflik dalam Keluarga – Penyebab dan Cara Mengatasinya)
Kekhawatiran terhadap Pernikahan dengan Sepupu
Bagaimanapun aturan islam mengatur hukum pernikahan dengan sepupu yang bukan termasuk mahram, beberapa kalangan masyarakat masih ada yang meragukan atau mengkhawatirkan pernikahan tersebut. Diantara sebabnya adalah :
Tidak terbentuknya garis keluarga baru
Menikah dengan keluarga dekat memang membesarkan keluarga yang sudah terbentuk, namun jalinan dengan keluarga yang lain tidak terjadi. Secara umum jika menikah dengan orang baru atau berlainan garis keluarga akan mendekatkan keluarga besar yang jauh. Jika pernikahan dengan sepupu dilaksanakan, ukhuwah antar keluarga lain di masyarakat tentunya tidak terbentuk. Beberapa golongan justru mengharapkan adanya sistem keluarga satu dengan yang lain terikat, agar mendekatkan yang jauh.
2. Kekhwatiran masalah genetis dengan pernikahan saudara dekat
Beberapa masyarakat ada yang mengkhawatirkan permasalahan genetis atau keturunan yang dihasilkan dari pasangan yang berasal dari saudara dekat. Sebetulnya belum ada penelitian yang valid mengenai hal ini, namun beberapa kasus terjadi keca catan pada yang menikah dengan sedarah.
Namun perlu diketahui bahwa yang menjadi haram bukan pernikahan dengan saudara dekat, melainkan pernikahan sedarah yang notabene merupakan keturunan garis lurus. Misalnya nenek dengan cucu nya, ayah dengan anak, dsb. Untuk itu perlu kiranya mengetahui bagaimana pernikahan sedarah.
Namun, dari adanya kekhawatiran tersebut tentunya masih perlu di teliti kembali dengan pendekatan yang lebih ilmiah. Aturan Allah dalam ajaran islam, memberikan aturan diperbolehkannya sepupu dinikahi tentunya membawakan kemaslahatan, bukan justru kemudharatan yang banyak.
Untuk itu, pernikahan adalah sebuah pilihan. Akan kemanakah hati dan cinta tersebut akan dilabuhkan.
Tentunya kembali pertimbangan diserahkan bagaimana pertimbangan individu dengan dasar aturan Allah mengenai hal tersebut. Karena setiap pilihan tentunya mengandung konsekwensi dan re siko yang harus diterima oleh pemilihnya.
Source link
The post Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam, Boleh Semak Semula – Rileks Media appeared first on Rilekslah.my.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.rilekslah.my/hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam-boleh-semak-semula-rileks-media/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Antara Adat Melayu Yang Bertentangan Islam Tetapi Masih Diteruskan Rileks Media

Antara Adat Melayu Yang Bertentangan Islam Tetapi Masih Diteruskan Rileks Media

papar berkaitan - pada 21/2/2019 - jumlah : 377 hits
1 Mendengar berita kema tian Melayu AlfatihahIslam Innalillahi wa inna ilaihi rojiun 2 Usung jena zah Melayu Baca al fatihah sambil usung jena zah Jena zah akan dita nam di tempat yang keluarga request Contoh mening gal dunia di Sarawak tap...
Air Buang Lemak Ini Boleh Kempiskan Perut Serta Hilangkan Berat 2kg Seminggu Jom Buat Rileks Media

Air Buang Lemak Ini Boleh Kempiskan Perut Serta Hilangkan Berat 2kg Seminggu Jom Buat Rileks Media

papar berkaitan - pada 24/2/2019 - jumlah : 443 hits
Kalau waktu makan memang tak ingat apa semua makanan nak masuk mulut Padahnya perut akan rasa tidak selesa dek kerana buncit Sebenarnya buncit adalah berkaitan dengan penjagaan makanan dan disiplin ketika menjamah makanan nak selesaikan mas...
Nak Kenal Minyak Masak Yang Korang Beli Adalah Asli Atau Minyak Masak Kitar Semula Rileks Media

Nak Kenal Minyak Masak Yang Korang Beli Adalah Asli Atau Minyak Masak Kitar Semula Rileks Media

papar berkaitan - pada 24/2/2019 - jumlah : 385 hits
Jangan terti pu kalau beli sesuatu barang Korang kena jadi pengguna yang bijak tau Kadang kadang peniaga ni nak ambil untung banyak mereka akan guna cara yang tak jujur Jadi sebelum atau selepas beli pastikan korang tak tertipu dengan baran...
Apa Hukum Membaca Al Quran Tanpa Menutup Aurat Dan Sambil Berbaring Rileks Media

Apa Hukum Membaca Al Quran Tanpa Menutup Aurat Dan Sambil Berbaring Rileks Media

papar berkaitan - pada 21/2/2019 - jumlah : 325 hits
Wanita wajib menutup aurat kalau mau bertemu dengan yang bukan muhrim dan kalau mau shalat seperti yang diterangkan dalam hadis berikut Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali menutup auratnya Hadits i...
Ayat Pelaris Cara Islam Ramai Peniaga Yang Jarang Nak Amalkan Rileks Media

Ayat Pelaris Cara Islam Ramai Peniaga Yang Jarang Nak Amalkan Rileks Media

papar berkaitan - pada 20/2/2019 - jumlah : 449 hits
Berniaga merupakan jenis usaha yang paling banyak diceburi oleh masyarakat Malaysia hampir majoriti umat muslim di Malaysia sebahagian besar memilih profesional sebagai peniaga Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menganjurkan kita sebagai umat...
Subhanallah Penjaga Gol Sweden Masuk Islam Buat Ramai Kagum Rileks Media

Subhanallah Penjaga Gol Sweden Masuk Islam Buat Ramai Kagum Rileks Media

papar berkaitan - pada 11/2/2019 - jumlah : 338 hits
Segala puji bagi Allah penjaga gol pasukan kebangsaan wanita Sweden terima hidayah masuk Islam Puncanya buat ramai kagum Tolong jangan abaikan artikel ini MULA KENAL ISLAM SEJAK UMUR 15 TAHUN Penjaga gol untuk pasukan kebangsaan Sweden di b...
Inilah Ayat Pelaris Dalam Perniagaan Mengikut Cara Islam Rileks Media

Inilah Ayat Pelaris Dalam Perniagaan Mengikut Cara Islam Rileks Media

papar berkaitan - pada 25/2/2019 - jumlah : 399 hits
Berniaga merupakan jenis usaha yang paling banyak diceburi oleh masyarakat Malaysia hampir majoriti umat muslim di Malaysia sebahagian besar memilih profesional sebagai peniaga Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menganjurkan kita sebagai umat...
Tidak Boleh Abaikan Luka Jika Anda Digigit Kucing Rileks Media

Tidak Boleh Abaikan Luka Jika Anda Digigit Kucing Rileks Media

papar berkaitan - pada 6/2/2019 - jumlah : 342 hits
Orang ramai dinasihati supaya tidak memandang ringan sekiranya mereka digigit atau dicakar kucing kerana ia mempunyai ri siko jang kitan penya kit anjing gi la atau rabies Pengarah Jabatan Perkhidmatan Veterinar Perak Dr Fuziah Muhayat berk...
3 Cara Dalam Islam Yang Paling Berkesan Untuk Menarik Rezeki Melimpah Ruah Rileks Media

3 Cara Dalam Islam Yang Paling Berkesan Untuk Menarik Rezeki Melimpah Ruah Rileks Media

papar berkaitan - pada 7/2/2019 - jumlah : 441 hits
3 cara dalam islam yang paling berkesan untuk menarik rezeki melimpah ruah Yang pertama Menarik Rezeki Dengan Bersedekah Ramai yg tidak tahu bahawa amalan bersedekah mampu utk membawa rezeki yg melimpah ruah kepada si pemberi rezeki Amalan ...
Court Allows Forfeiture Of Rm1 1mil From Illegal Deposit Taking Scheme Investors

Wanita Mca Calls On Govt To Tackle Brain Drain Generate Job Opportunities

Keningau Fa Buat Kejutan Gol Awal

Muda Slams Pro Israel Us Professor S Remark At Local Varsity Talk

Beli Rak Rempah 3 Tingkat

Nearly 500 Lawsuits Filed Against Sabah Govt Hajiji

Wordless Wenesday 115 Diy Baju Kurung Lama

Kelam Kabut Semua Buat Sendiri Daler Yusof Kongsi Pengalaman Urus Isteri Pertama Kali Berpantang Di Malaysia



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Puaka Cuti Semester Slot Lestary TV3

Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan


Bulan Yang Sibuk

Repair Kereta Terus Ke Rumah Anda Untuk Penduduk Di Sekitar Kuantan

Sabah Peroleh Rm580 Juta Hasil Jualan Minyak Mentah

Apakah Semua Musik Itu Haram

Motivating Remote Teams

Mengenali Ciri Individu Toksik Tempat Kerja Toksik