Hukum Menggambar Setan Atau Jin
Hukum Menggambar Setan atau Jin
Pertanyaan:
Di beberapa acara televisi yang bertema mistis sering didapati ada orang yang bisa menggambar rupa hantu atau setan. Benarkah yang digambar tersebut adalah gambar setan betulan dan bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu was salamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Pertama, tidak boleh menonton acara berbau mistis di televisi, karena sarat sekali dengan unsur sihir dan perdukunan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).
Syaikh Dr. Khalid Al Musyaiqih mengatakan, “Gemar menonton video yang demikian merupakan bentuk lain dari mendatangi dukun dan penyihir, hanya saja medianya berbeda. Karena hikmah dari larangan mendatangi dukun dan penyihir adalah agar terhindar dari keburukan yang mereka sebabkan. Dan dengan menonton video yang demikian terkadang keburukan tersebut tetap ada” (Fatawa Web Nurul Islam, no. 19442).
Kedua, tidak ada yang namanya hantu atau arwah gentayangan. Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan azab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml: 80).
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar” (QS. Fathir: 22).
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no.1631).
Namun apa yang dilihat sebagian orang berupa penampakan-penampakan yang menyeramkan, itu adalah setan dari kalangan jin.
Ketiga, jin adalah salah satu makhluk Allah. Bahkan jin juga terkena beban syariat. Mereka dibebani untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (QS. Adz-Dzariyat: 56 – 58).
Ayat ini menunjukkan bahwa jin adalah makhluk Allah yang juga diperintahkan untuk beribadah kepada Allah, sama seperti kita manusia. Mereka pun mendapat pahala jika melakukan ketaatan dan berdosa jika melakukan maksiat. Mereka masuk surga jika beramal shalih dan masuk neraka jika melakukan maksiat, bid’ah, syirik, dan kekufuran.
Keempat, jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).
Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:
الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم
“Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773).
Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.
Kelima, menggambar jin dan juga menonton acara seperti ini tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru akan memberikan mudharat kepada manusia. Membuat mereka lemah, penakut, dan bahkan bisa terjerumus dalam kesyirikan. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali menjelaskan: “Takut kepada jin jika berupa khauf sirr dan berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat (dengan seketika), maka termasuk kesyirikan, (sebagaimana dalam ayat) ‘Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan’ (QS. Al-Jin: 6).
Dan secara umum, takut kepada jin –wallahu a’lam– termasuk takut jenis ibadah. Karena biasanya seseorang ketika itu berkeyakinan bahwa jin bisa memberikan manfaat dan mudharat. Padahal tidak ada yang bisa menguasai manfaat dan mudharat kecuali Allah.
(Sumber: http://www.rabee.net/ar/questions.php?cat=18&id=102).
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://konsultasisyariah.com/38573-hukum-menggambar-setan-atau-jin.html