Hukum Makan Lele Yang Diberi Makan Bangkai Ayam
Hukum Makan Lele yang Diberi Makan Bangkai Ayam
Pertanyaan:
Bismillah
Afwan ustadz mau nanya, terkait budidaya lele yang diberi makan bangkai ayam kan jatuh hukum hewan jalalah kepadanya.
Butuh berapa lama masa karantinanya? Apakah disamakan 3 hari seperti kasus ayam pada masa Ibnu Umar atau bagaimana?
Jazakallahu khairan
Dari: Mr. Pe er
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah was shalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Hewan halal yang makan makanan najis disebut Jalalah.
Sebagaimana keterangan Imam Abu Dawud rahimahullah berikut,
الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ
“Jalalah adalah hewan yang memakan kotoran (makanan najis).” (Sunan Abu Dawud no. 3719)
Hukum hewan ini menjadi haram berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menkonsumsi susu hewan jalalah.” (HR. Tirmidzi no. 1825, beliau menilai hadis ini shahih. Imam Nawawi dan Ibnu Hajar juga menilai shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824, beliau menilai hadis ini shahih, demikian pula Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ ، وَعَنْ الْجَلَّالَةِ ، وَعَنْ رُكُوبِهَا ، وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar menyampaikan larangan mengkonsumsi keledai yang jinak dan hewan jalalah. Beliau juga melarang menunggangi dan memakan daging hewan tersebut.” (HR. Nasa-i no. 4447, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan An-Nasa’i)
Adanya kalimat larangan menunjukkan haram. Dan larangan pada hewan jalalah berdasarkan ketiga hadis di atas berkaitan tiga hal:
Mengkonsumsi dagingnya, bahkan menurut jumhur ulama juga haram mengkonsumsi telurnya.
Meminum susunya (jika binatang perah).
Menungganginya (jika binatang tunggangan), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan larangan berkaitan menunggangi hewan jalalah maknanya makruh.
(Lihat: Al-Insof (10/366) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (8/266, Syarah Riyadussholihin Syaikh Ibnu Utsaimin (6/435) )
Agar Kembali Halal Bagaimana Caranya?
Agar menjadi halal kembali, harus dikarantina dengan diberi makan makanan yang tidak najis.
Berapa lama masa karantina?
Ada ulama yang mengatakan 3 hari, ada yang mengatakan 40 hari.
Pendapat yang kuat adalah tidak ada batasan waktu tertentu. Batasannya adalah sampai sifat najis yang mempengaruhi hewan itu hilang berdasarkan praduga kuat.
Karena hukum haram hewan itu ada karena sifat najis yg ada pada tubuhnya. Jika sifat najis nya hilang maka hukum haramnya juga hilang.
Kemudian, tidak dibatasi waktu tertentu karena masing-masing hewan biasanya berbeda-beda durasi karantinanya. Ada hewan yang 3 hari karantina sudah layak konsumsi, ada yang butuh waktu lebih lama, beda hewan beda karakter fisik, dll.
Sebagaimana diterangkan di dalam fatwa Duror As-Saniyyah,
لا يُقيَّدُ الحَبسُ بمدَّةٍ معيَّنةٍ؛ فمتى ما زالَت نجاسَتُها، وذهب أثَرُ نَتْنِها، طهُرَت، وهذا مَذهَبُ الحنفيَّة، والشَّافعيَّة، واختاره ابنُ حَزمٍ, وذلك للآتي:
أوَّلًا: أنَّ العِبرةَ بزَوالِ الوَصفِ الذي أدَّى إلى كراهَتِها وهو النَّجاسةُ، وهو شيءٌ مَحسوسٌ؛ فإذا زالت النَّجاسةُ، زال حُكمُها
ثانيًا: أنَّه لا يتقدَّرُ بالزَّمانِ لاختلافِ الحيواناتِ في ذلك؛ فيُصارُ فيه إلى اعتبارِ زوالِ المُضِرِّ
“Karantina hewan jalalah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja sifat najis yang ada pada hewan jalalah hilang, maka jalalah menjadi suci. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Alasannya adalah:
Ukuran halalnya adalah hilangnya sifat yang menyebabkan hewan itu tidak boleh dikonsumsi, yaitu najis. Najis bisa dirasakan keberadaannya. Jika najisnya hilang maka hilanglah hukumnya.
Tidak ada batasan waktu karantina, karena beda hewan beda menyikapinya. Sehingga standar hilangnya hukum haram pada jalalah adalah hilangnya sifat yang membahayakan yaitu najis.
https://www.dorar.net/feqhia/175/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B7%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%A7%D8%AF%D8%B3:-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%84%D8%A7%D9%84%D8%A9
Demikian.
Wallahu a’lam bis showab
___
Referensi:
– Islamqa.info
– dorar.net
***
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://konsultasisyariah.com/38548-hukum-makan-lele-yang-diberi-makan-bangkai-ayam.html