Haram Hukumnya Membuang Sampah Sembarangan
NU merekomendasikan kepada Pemerintah bahwa membuang sampah sembarangan haram.
Hal itu disebutkan pada hari kedua (28/02) acara Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdhatul Ulama (NU) di Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat.
Menurut Koordinator Sidang Komisi Bahsul Masail Waqiiyah LBM PBNU Asnawi Ridwan, berdasarkan hukum awal dalam Islam jika membuang sampah sembarangan secara nyata benar-benar membahayakan maka hukumnya haram.
Sedangkan jika hanya kemungkinan kecil membahayakan maka hukumnya makruh.
Sementara fakta saat ini sampah telah sangat meresahkan masyarakat. Terutama sampah plastik yang menjadi masalah lingkungan dan telah merusak biota dalam laut, sebab butuh 200 tahun sampai akhirnya sampah plastik bisa terurai.
Akibatnya banyak air tercemar serta banyak benih penyakit yang timbul seperti penyakit malaria.
Apalagi mebanyakan sampah di Indonesia saat ini tidak ditindaklanjuti dengan benar sebelum masuk ke pembuangan akhir.
“Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen, “ujarnya sebagaimana dilansir dari detik.com.
Maka berdasarkan hasil rapat komisi, maka NU mendorong pemerintah agar memberlakukan UU RI 18/2018 tentang pengolahan sampah agar dipertegas.
Serta mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum.
Adapun perusahaan yang tidak mengelola dan menangani sampah boleh diboikot, tapi boikot ini bukan bersifat paksaan hanya suka rela.
Karena menurutnya kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab bersama. Maka saling mengingatkan sesama agar menjaga kebersihan merupakan hal yang lumrah dilakukan.
“Ini sifatnya mendorong kepada pemerintah dalam menegakkan Undang Undang. Dan mendorong lahirnya Undang Undang baru demi menjaga lingkungan. Namun apabila ternyata pada suatu saat dirasa perlu, dengan latar belakang tidak ada ketegasan pemerintah, tidak menutup kemungkinan ulama akan menyuarakan lebih keras, bahkan imbauan untuk boikot,” ujar Asnawi.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/haram-hukumnya-membuang-sampah-sembarangan/