Hakim Persidangan Meminta Dengan Tegas Raffi Ahmad Untuk Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes
Dengan tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto meminta aktor Raffi Ahmad sebagai tergugat bisa hadir dalam sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada tanggal 3 Februari bulan depan.
Hal tersebut terjadi lantaran Raffi Ahmad tidak bisa hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (27/1/2021). Bahkan perwakilan dari Raffi Ahmad yang datang pun tak bisa perlihatkan surat kuasa dari Raffi kepada majelis hakim.
"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang," kata Eko Julianto dalam persidangan.
Eko kemudian juga menyinggung tempat tinggal Raffi Ahmad di Depok. Sehingga menurutnya dia tak ada alasan untuk absen dalam persidangan.
"Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," tandasnya.
"Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto.
Sebelumnya, gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Selain itu, David juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Raffi Ahmad dengan cara membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan setelah sempat hadir dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin COVID-19 di Istana Negara. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/01/hakim-persidangan-meminta-dengan-tegas.html