Gara Gara Ceramah Uas Padang Bentuk Satpol Pp Syariah
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat berencana membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah yang identik dengan filosofi Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Meski belum ada regulasi yang mengatur soal itu, namun saat ini, sudah ada sebanyak 30 personil yang disiapkan untuk menjadi petugas Satpol PP Syariah.
Ke-30 personil ini, diklaim akan mampu bersikap lebih humanis dalam setiap melakukan penindakan di lapangan.
“Pemerintah Kota Padang menyikapi apa yang sudah diapungkan Ustaz Abdul Somad beberapa waktu lalu mengenai Satpol PP Syariah. Dan, saya rasa masyarakat kita memang butuh itu. Untuk menindaklanjutinya, akan kita segerakan mewujudkan Satpol PP yang syariah dalam bertindak untuk penegakan Perda di Kota Padang ini” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, Jum’at 10 Januari 2020.
Alfiadi mengaku tidak butuh waktu lama untuk membentuk satu pleton petugas Satpol PP Syariah. Ia akan mengumpulkan semua anggota yang berasal dari sarjana tamatan perguruan tinggi Islam dan orang-orang pilihan yang memiliki latar belakang pemahaman agama yang cukup baik.
“Anggota kita banyak yang tamatan Universitas Islam. Dan kita, akan kumpulkan mereka. Saya akan mencari regulasinya mengenai Satpol PP Syariah ini, sebagai acuan dan akan kita buatkan Perwakonya sesegera mungkin, untuk tahap awal ini kita akan uji coba dulu dengan satu pleton,” ujar Alfiadi.
Menurut Alfiadi, yang membedakan Satpol PP Syariah ini salah satunya dari segi pakaian. Yang laki-laki, akan kita sesuaikan dengan budaya kita yakni memakai peci dan yang perempuan memakai pakaian yang longgar dan elegan, agar tidak mengganggu gerak di lapangan, serta pola yang sesuai dengan budaya kita.
“Satpol PP syariah sangat identik dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sudah melekat dan menjadi kehidupan masyarakat di Kota Padang dan Minangkabau,” ujar Alfiadi.
Sumber: vivanews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/gara-gara-ceramah-uas-padang-bentuk-satpol-pp-syariah/