Foto Sadis Seorang Pria Keji Tembaki Kucing Dan Diunggah Di Media Sosial
Seorang pria tembaki kucing viral di media sosial. Lebih dari lima kucing yang tewas ditembaknya dijejerakan dan difoto yang kemudian di unggah di akun Facebooknya.
Foto-foto tersebut kemudian viral disebarkan oleh akun Instagram komunitas pecinta gunung @jejak_pendaki pada Minggu (28/7/2019).
Dalam unggahan pria yang diketahui bernama Tio Gerungan itu dia menyebut kucing-kucing tersebut sebagai hasil buruannya.
“Hasil buruan malam ini, good morning, Happy Sunday Guys, Selamat Hari Minggu Kawan,” tulisnya dalam unggahan yang kini sudah dihapus.
Terlihat dalam unggahan tersebut beberapa kucing dan ayam tewas tertembak.
Foto senjata juga dipampangkan dalam unggahannya.
Saat Wartakotalive.com mampir ke akun Facebooknya, sudah banyak netter yang menyerang dan mengecamnya atas kelakuannya menembaki kucing.
Mereka mengecam aksi pria tersebut lewat kolom-kolom komentar.
Namun unggahan pria tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
“Percuma gan lu udah apus tuh postingan :V udah banyak yang share dan ss emang enak lu diserang netijen,” tulis salah seorang netter di kolom komentar unggahan lainnya.
Dari alamat Facebooknya, pria tersebut berasal dari Tomohon, Sulawesi Utara.
View this post on Instagram
A post shared by Jejak Pendaki Indonesia (@jejak_pendaki) on Jul 27, 2019 at 9:01pm PDT
Sebenarnya penyiksaan terhadap hewan sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya pasal 302 KUHP.
Adapun isi pasal tersebut ialah:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalahdiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/foto-sadis-seorang-pria-keji-tembaki-kucing-dan-diunggah-di-media-sosial/