Ferdinand Ke Haikal Hassan Kal Persiapkan Saja Dirimu Menghadapi Pengadilan Allah
Politikus Ferdinand Hutahaean menyentil Sekjen HRS Center, Haikal Hassan Baras dengan pernyataan yang tajam. Hal itu disampaikan usai Haikal mengeluarkan statement kepada Komnas HAM terkait kasus 6 Laskar FPI pengawal Rizieq yang tewas.
Diketahui, Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Menanggappi hasil temuan fakta terbaru dari Komnas HAM ini, Haikal Hassan buka suara. Ia mengatakan ia menerimanya. Namun, kata dia, masih ada pengadilan Allah SWT yang akan dihadapi nantinya di akhirat.
“Oke.. Selesai kasus.. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah SWT.. Terima kasih Komnas HAM,” kata dia melalui akun Twitter.
Merespons pernyataan Haikal Hassan tersebut, Ferdinand Hutahaean pun ikut komentar dengan memberi pernyataan yang cukup tajam kepada Sekjen HRS Center itu lewat akun Twitter.
Menurut Ferdinand, lebih baik Haikal Hassan persiapkan saja dirinya untuk menghadapi pengadilan Allah, dan tak perlu kegenitan dengan orang lain.
“Kal, persiapkan saja dirimu menghadapi pengadilan Allah dan tak perlu kegenitan berisik dengan orang lain di pengadilan yang sama.,” tulisnya dikutip Selasa 19 Januari 2021.
Kepada Haikal, ia juga mengatakan bahwa dosa diri sendiri lah yang bikin menderita, bukan dosa orang lain. Ia pun menulis sebaiknya Haikal Hassan memperbaiki akhlak, perbuatan dan lisannya.
“Dosamu sekecil apa pun, itu yang akan membuatmu menderita, bukan dosa orang lain. Jadi sebaiknya perbaiki akhlakmu, perbuatanmu dan lisanmu,” tutup Ferdinand.
Komnas HAM sebut tak ada pelanggaran berat di kasus enam Laskar FPI
Temuan fakta-fakta terbaru soal kasus tembak-menembak antara Laskar FPI pengawal Habib Rizieq dengan polisi terus bergulir. Terbaru, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak ditemukan pelanggaran berat di insiden yang terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Adapun alasan mengapa Komnas HAM tak menganggap kasus yang terjadi di tol Japek KM 50 tak masuk dalam kasus berat, karena pihaknya tidak menemukan indikasi ke arah sana.
Yang dimaksud masuk dalam kategori pelanggaran berat sendiri apabila punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik.
Sebaliknya, Komnas HAM tak melihatnya demikian. Adapun tragedi KM 50 dianggap bentuk insiden yang bukan pembunuhan terstruktur dan terkomando.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/01/ferdinand-ke-haikal-hassan-kal.html